Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Barru Nomor 48 Tahun 2017

Pengelompokan Koordinasi Perangkat Daerah Menurut Fungsi Asisten Sekretariat Daerah Kabupaten Barru

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

elain koordinasi dengan Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Asisten Administrasi Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat membawahi: a. Bagian Pemerintahan dan Otonomi Daerah; b. Bagian Kesejahteraan Ralqrat; dan c. Bagian Hukum;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Barru Nomor 48 Tahun 2017 tentang Pengelompokan Koordinasi Perangkat Daerah Menurut Fungsi Asisten Sekretariat Daerah Kabupaten Barru
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Barru
Nomor
48
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Barru
Tanggal Penetapan
22 Oktober 2017
Tanggal Pengundangan
22 Oktober 2017
Tanggal Berlaku
22 Oktober 2017
Sumber
BD.2017/No.49
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Barru
Bidang
Halaman ini telah diakses 549 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan