Susunan oiganisasi UPTD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), terdiri dari: a. Kepala UPTD; b. Subbagian Tata Usaha; dan c. Jabatan Fungsional.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat