PETUNJUK TEKNIS - PENYELENGGARAAN JAMINAN KESEHATAN NASIONAL - DAERAH KOTA JAMBI - MELALUI SURAT KETERANGAN TIDAK MAMPU - RUMAH SAKIT, PUSKESMAS DAN JARINGANNYA
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PETUNJUK TEKNIS PENYELENGGARAAN JAMINAN KESEHATAN NASIONAL DAERAH KOTA JAMBI MELALUI SURAT KETERANGAN TIDAK MAMPU PADA RUMAH SAKIT, PUSKESMAS DAN JARINGANNYA
ABSTRAK:
Dalam rangka efisiensi dan efektivitas pemanfaatan Program JKN Daerah Kota Jambi melalui Surat Keterangan Tidak Mampu di Rumah Sakit, Puskesmas dan Jaringannya maka Perwali Jambi Nomor 11 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan JKN Daerah Kota Jambi Melalui Surat Keterangan Tidak Mampu di Rumah Sakit, Puskesmas dan Jaringannya perlu disesuaikan;
Untuk penyelenggaraan JKN Daerah Kota Jambi melalui SKTM perlu mengatur petunjuk teknis pelaksanaan dan penggunaan keuangan dalam rangka pelaksanaan kegiatan JKN Daerah Program SKTM pada Rumah Sakit, Puskesmas dan Jaringannya;
UU No. 9 Tahun 1956; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 40 Tahun 2004; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; Permenkes No. 2581/MENKES/PER/XII/2011; Perda No. 10 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 4 Tahun 2015; Perda No. 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 5 Tahun 2015; Perwali No. 34 Tahun 2009.
Perwali ini mengatur mengenai Petunjuk Teknis Penyelenggaraan JKN Daerah Kota Jambi Melalui Surat Keterangan Tidak Mampu Pada Rumah Sakit, Puskesmas dan Jaringannya, meliputi: Maksud dan Tujuan; Sasaran dan Kesertaan SKTM; Pelayanan Kesehatan; Ruang Lingkup dan Prosedur Pelayanan Kesehatan; Pendanaan dan Pemanfaatan Dana; Tarif Pelayanan SKTM; Pelaporan dan Pertanggungjawaban; Pengorganisasian; Monitoring dan Evaluasi.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juli 2016.
Pada saat Perwali ini mulai berlaku maka Perwali Jambi Nomor 11 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan JKN Daerah Kota Jambi Melalui Surat Keterangan Tidak Mampu Pada Rumah Sakit, Puskesmas dan Jaringannya, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
14 hlm.; Lampiran 2 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Jambi No. 7 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 5 TAHUN 2011
TENTANG PAJAK DAERAH
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 95 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah sudah tidak sesuai lagi sehingga perlu disesuaikan dengan perkembangan sosial dan ekonomi masyarakat sehingga perlu dilakukan perubahan.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No. 9 Tahun 1956, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015, PP No. 69 Tahun 2010, Perda No. 5 Tahun 2011
Perda ini mengatur mengenai Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 November 2016.
Mengubah ketentuan Pasal 1 angka 2, angka 3, angka 5, dan angka 6; Pasal 8; Pasal 17 ayat (2) huruf g; Pasal 20 huruf a dan huruf n; Pasal 33 ayat (1); Pasal 45.
Menambahkan 1 (satu) ayat pada Pasal 17, yakni ayat (3); 1 (satu) huruf pada Pasal 36 ayat (1), yakni huruf h; 1 (satu) Bab di antara Bab XXIV dan Bab XXV, yakni Bab XXIVA (Pasal 96A).
Menghapus ketentuan Pasal 33 ayat (1) huruf d.
9 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Jambi Nomor 24 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TANDA DAFTAR USAHA PARIWISATA
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan, perlu menetapkan Peraturan Walikota Jambi tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata.
UU No. 9 Tahun 1956; UU No. 10 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Permenbudpar No. 85 Tahun 2010; Permenbudpar No. 86 Tahun 2010; Permenbudpar No. 87 Tahun 2010; Permenbudpar No. 88 Tahun 2010; Permenbudpar No. 89 Tahun 2010; Permenbudpar No. 90 Tahun 2010; Permenbudpar No. 91 Tahun 2010; Permenbudpar No. 92 Tahun 2010; Permenbudpar No. 93 Tahun 2010; Permenbudpar No. 94 Tahun 2010; Permenbudpar No. 95 Tahun 2010; Permenbudpar No. 96 Tahun 2010; Permenbudpar No.97 Tahun 2010; Perda No. 10 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 2 Tahun 2013; Perwali No. 12 Tahun 2014.
Perwali ini mengatur mengenai Tanda Daftar Usaha Pariwisata, meliputi: Maksud dan Tujuan; Subjek dan Objek TDUP; Ketentuan Perizinan; Tahapan; Verifikasi Permohonan TDUP; Penerbitan dan Penolakan TDUP; Kewajiban dan Larangan Pengusaha; Masa Berlaku dan Daftar Ulang TDUP; Penyelenggaraan Pelayanan TDUP; Pengawasan; Laporan; dan Sanksi Administratif.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Perwali ini mulai berlaku, maka seluruh ketentuan peraturan pelaksana mengenai izin usaha kepariwisataan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
20 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Jambi No. 11 Tahun 2016
PENYELENGGARAAN - KAWASAN PERUMAHAN - PENINGKATAN KUALITAS - PERMUKIMAN KUMUH
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.2016/NO.11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN KAWASAN PERUMAHAN DAN
PENINGKATAN KUALITAS PERMUKIMAN KUMUH
ABSTRAK:
Pertumbuhan dan perkembangan penduduk Kota Jambi sebagai pusat pertumbuhan di Provinsi Jambi berhubungan langsung terhadap berbagai permasalahan dan tantangan terhadap aspek perumahan dan kawasan permukiman sebagai kebutuhan dasar.
Dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 1Tahun 2011tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman yang mengamanatkan pemenuhan kebutuhan hunian dan lingkungan hunian yang layak.
Pasal 28 H ayat (1) UUD 1945; UU No. 9 Tahun 1956; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008;
UU No.38 Tahun 2004;UU No.26 Tahun 2007;UU No.1Tahun 2011;
UU No.12 Tahun 2011;UU No.20 Tahun 2011;PP No.34 Tahun 2006;PP No.38 Tahun 2007;PermenPerumra No.20 Tahun 2011; Permen PU & Perumra No.02 Tahun 2016;;PermenPerumra No.10 Tahun 2012;Perda No.09 Tahun 2013;Perda No.3 Tahun 2015.
Perda ini mengatur mengenai Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman, meliputi: penyelenggaraan perumahan; penyelenggaraan kawasan permukiman;pemeliharaan dan perbaikan ; pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan
permukiman kumuh ;penyediaan tanah ;pendanaan ; pola kemitraan, peran masyarakat dan kearifan lokal ;dan pembinaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 November 2016.
Dengan berlakunya peraturan Daerah ini maka Peraturan Pelaksanaan yang berkaitan dengan penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman yang telah ada dinyatakan tetap berlaku, sepanjang tidak bertentangan dengan dan belum diganti berdasarkan Peraturan Daerah ini.
Dengan berlakunya peraturan Daerah ini maka izin penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman yang telah dikeluarkan dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan daerah ini.
Pada saat peraturan Daerah ini mulai berlaku maka peraturan pelaksana mengenai penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan daerah ini.
Ketentuan lebih lanjut mengenai Tata cara pengajuan permohonan dan persyaratan izin; tata cara pengesahan dokumen perencanaan Perumahan; persyaratan pembangunan rumah susun umum; mengenai pemanfaatan rumah susun; unsur Tim Verifikasi;dasar penanganan perumahan kumuh dan permukiman kumuh; pertimbangan kearifan lokal dalam peningkatan kualitas perumahan kumuh dan permukiman kumuh, diatur dalam peraturan walikota.
Peraturan pelaksana peraturan daerah ini ditetapkan paling lambat 6 (enam) bulan terhitung sejak ditetapkannya peraturan daerah.
88 hlm., Lampiran I s.d. III 17 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Jambi No. 4 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERLINDUNGAN TENAGA KERJA
ABSTRAK:
Bahwa tenaga kerja mempunyai peranan dan kedudukan yang sangat penting dan strategis sebagai pelaku dan tujuan pembangunan Daerah. Bahwa perlindungan Tenaga Kerja dimaksudkan untuk menjamin hak-hak dasar tenaga kerja, menjamin kesamaan kesempatan serta perlakuan tanpa diskriminasi atas dasar apapun untuk mewujudkan kesejahteraan tenaga kerja serta keluarganya dengan tetap memperhatikan perkembangan dan kemajuan dunia usaha
UUD Tahun 1945 Pasal 18 (6); UU No.3 Tahun 1951; UU No.9 Tahun 1956; UU No.1 Tahun 1970; UU No.7 Tahun 1981; UU No. 21 Tahun 2000; UU No.23 Tahun 2002; UU No.13 Tahun 2003; UU No.24 Tahun 2003; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakir kali dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.15 Tahun 2007; PP No.50 Tahun 2012; PP No.50 Tahun 2012; PP No.78 Tahun 2015; Kerpres No.4 Tahun 1980
Perlindungan tenaga kerja bertujuan untuk: a. memberikan perlindungan kepada tenaga kerja dalam mewujudkan kesejahteraan; b. meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja dan keluarganya; c. meningkatkan efektifitas perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja yang terencana, terukur, terstruktur, dan terintegrasi; d. mencegah dan mengurangi kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja dengan melibatkan unsur manajemen, pekerja/buruh, dan/atau serikat pekerja/serikat buruh; serta e. menciptakan tempat kerja yang aman, nyaman, dan efisien untuk mendorong produktivitas. Setiap tenaga kerja mempunyai hak dan kesempatan yang sama untuk memilih, mendapatkan, atau pindah pekerjaan dan memperoleh penghasilan yang layak di Wilayah Kota Jambi. Setiap pesawat, instalasi, mesin, peralatan, bahan, barang dan produk teknis lainnya, baik berdiri sendiri maupun dalam satu kesatuan yang mempunyai potensi kecelakaan, peledakan, kebakaran, keracunan, penyakit akibat kerja dan timbulnya bahaya lingkungan kerja harus memenuhi syarat-syarat keselamatan dan kesehatan kerja, higiene perusahaan dan lingkungan kerja.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 November 2016.
22 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Jambi No. 10 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA JAMBI
NOMOR 7 TAHUN 2007 TENTANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan tertib administrasi kependudukan dan peningkatan pelayanan guna memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap penentuan status pribadi dan status hukum atas setiap peristiwa penting yang dialami oleh penduduk, perlu dilakukan penyesuaian terhadap beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 7 Tahun 2007 tentang Administrasi Kependudukan;
Beberapa ketentuan penyelenggaraan administrasi kependudukan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 7 Tahun
2007 tentang Administrasi Kependudukan sudah tidak sesuai lagi dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan,
sehingga perlu diubah.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 9 Tahun 1956; UU No. 1 Tahun 1974; UU No. 7 Tahun 1984; UU No. 9 Tahun 1992; UU No. 39 Tahun 1999; UU No. 23 Tahun 2002; UU No. 12 Tahun 2006; UU No. 23 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 24 Tahun 2013; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Perda No. 7 Tahun 2007
Perda ini mengatur mengenai Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 7 Tahun 2007 tentang Administrasi Kependudukan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 November 2016.
Mengubah ketentuan Pasal 1 angka 20 dan angka 27; Pasal 4 huruf f; Pasal 5 ayat (1) huruf c; Pasal 18 ayat (1) dan ayat (2); Pasal 19 ayat (1) dan ayat (3); Pasal 30 ayat (1); Pasal 33 ayat (2); Pasal 34 ayat (2) dan ayat (3); Pasal 48 ayat (1), dan ayat (3) s.d. ayat (6); Pasal 49; Pasal 50; Pasal 51 ayat (3).
Menghapus Pasal 1 angka 1 dan angka 32; Pasal 19 ayat (2); Pasal 48 ayat (2); Pasal 62 s.d. Pasal 71.
Menambahkan 4 (empat) huruf dalam Pasal 42 ayat (2), yakni huruf bb, cc, dd, dan ee; 1 (satu) ayat dalam Pasal 42, yakni ayat (4); 1 (satu) huruf dalam Pasal 55 ayat (1), yakni huruf f; 1 (satu) Pasal di antara Pasal 56 dan Pasal 57, yakni asal 56A.
11 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Jambi Nomor 7 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENGELOLAAN PASAR INDUK
KOTA JAMBI
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan pengelolaan dan penataan pedagang grosir, pemerintah kota jambi telah menyiapkan fasilitas berupa Pasar Induk;
Pasar Induk merupakan Pasar utama untuk menyalurkan kebutuhan barang ke Pasar lain, sehingga perlu diatur pengelolaannya.
UU No. 9 Tahun 1956; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Perda No. 6 Tahun 2006; Perda No. 9 Tahun 2006; Perda No. 2 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 8 Tahun 2015; Perda No. 3 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 9 Tahun 2015; Perda No. 10 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 9 Tahun 2015; Perwali No. 3 Tahun 2013;
Perwali ini mengatur mengenai Pengelolaan Pasar Induk Kota Jambi, meliputi: Ruang Lingkup Pengelolaan; Ketentuan Perizinan; Hak dan Kewajiban; Sanksi; Pembinaan, Pengembangan dan Pengawasan; serta Pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 April 2016.
8 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Jambi No. 13 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYERTAAN MODAL DAERAH KEPADA PERUSAHAAN
DAERAH AIR MINUM TIRTA MAYANG KOTA JAMBI
ABSTRAK:
Untuk menunjang kinerja dan kemampuan usaha pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Mayang Kota Jambi dalam rangka memberikan dan meningkatkan pelayanan air bersih kepada masyarakat Kota Jambi serta untuk meningkatkan potensi dan pendapatan asli daerah, maka perlu membangun dan mengembangkan sarana dan prasarana dalam bentuk penguatan permodalannya.
Berdasarkan Pasal 41 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, penyertaan modal Pemerintah Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 9 tahun 1956; UU No. 9 tahun 1956; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 44 Tahun 1997; PP No.16 Tahun 2O05; PP No. 58 Tahun 2005; PP No.27 Tahun 2014; Permendagri No. 1 Tahun 1984; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 52 Tahun 2012; Permenkeu No. 31/PMK.05/2016; Permendagri No. 48 Tahun 2016; Permenkeu No. 229 PMK.OI/2OO9; Perda No. 7 Tahun 1974; Perda No. 13 Tahun 2009; Perda No. 8 Tahun 2014.
Perda ini mengatur mengenai Penyertaan Modal Daerah kepada PDAM Tirta Mayang Kota Jambi, meliputi: Prinsip penyertaan modal; Sumber dana dan jumlah serta bentuk penyertaan modal; Hak dan kewajiban; Akuntansi, pelaporan dan pertanggungjawaban; Pengendalian dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 November 2016.
Ketentuan lebih lanjut sepanjang mengenai teknis pelaksanaan Peraturan Daerah ini, diatur dengan Peraturan Walikota.
8 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Jambi Nomor 33 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA JAMBI NOMOR 15
TAHUN 2015 TENTANG ANALISIS STANDAR BELANJA
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan Pasal 4 Perwali Nomor 15 Tahun 2015 tentang Analisis Standar Belanja, perlu menetapkan Perwali tentang Perubahan atas Perwali Jambi Nomor 15 Tahun 2015 tentang Analisis Standar Belanja.
UU No. 9 Tahun 1956; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Perpres No. 54 Tahun 2010; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permenkeu No. 106/PMK.02/2016; Perda No. 8 Tahun 2012; Perwali No. 3 Tahun 2014.
Perwali ini mengatur mengenai Perubahan atas Peraturan Walikota Jambi Nomor 15 Tahun 2015 tentang Analisis Standar Belanja.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mengubah ketentuan Pasal 4;
Menambah 1 (satu) ayat pada Pasal 4, yakni ayat (4);
Menyisipkan 1 (satu) Pasal di antara Pasal 5 dan pasal 6, yakni Pasal 5A.
6 hlm,; Lampiran 21 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Jambi Nomor 34 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA PADA SEKRETARIAT DAERAH KOTA JAMBI
ABSTRAK:
Untuk melaksanaan ketentuan Pasal 4 Perda Kota Jambi No. 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, maka dipandang perlu menetapkan Peraturan Walikota Jambi tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja pada Sekretariat Daerah Kota Jambi.
UU No. 9 Tahun 1956, UU No. 5 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 18 Tahun 2016, Perda No. 14 Tahun 2016.
Perda ini mengatur mengenai Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja pada Sekretariat Daerah Kota Jambi.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2016.
42 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat