PAJAK DAERAH - perubahan
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2016/NO.7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 5 TAHUN 2011
TENTANG PAJAK DAERAH
ABSTRAK: |
- Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 95 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah sudah tidak sesuai lagi sehingga perlu disesuaikan dengan perkembangan sosial dan ekonomi masyarakat sehingga perlu dilakukan perubahan.
- Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No. 9 Tahun 1956, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015, PP No. 69 Tahun 2010, Perda No. 5 Tahun 2011
- Perda ini mengatur mengenai Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 November 2016.
- Mengubah ketentuan Pasal 1 angka 2, angka 3, angka 5, dan angka 6; Pasal 8; Pasal 17 ayat (2) huruf g; Pasal 20 huruf a dan huruf n; Pasal 33 ayat (1); Pasal 45.
Menambahkan 1 (satu) ayat pada Pasal 17, yakni ayat (3); 1 (satu) huruf pada Pasal 36 ayat (1), yakni huruf h; 1 (satu) Bab di antara Bab XXIV dan Bab XXV, yakni Bab XXIVA (Pasal 96A).
Menghapus ketentuan Pasal 33 ayat (1) huruf d.
- 9 hlm.
|