Peraturan Daerah (PERDA) Kota Jambi No. 13 Tahun 2016

PENYERTAAN MODAL DAERAH KEPADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM TIRTA MAYANG KOTA JAMBI

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perda ini mengatur mengenai Penyertaan Modal Daerah kepada PDAM Tirta Mayang Kota Jambi, meliputi: Prinsip penyertaan modal; Sumber dana dan jumlah serta bentuk penyertaan modal; Hak dan kewajiban; Akuntansi, pelaporan dan pertanggungjawaban; Pengendalian dan pengawasan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Jambi Nomor 13 Tahun 2016 tentang PENYERTAAN MODAL DAERAH KEPADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM TIRTA MAYANG KOTA JAMBI
T.E.U.
Indonesia, Kota Jambi
Nomor
13
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Jambi
Tanggal Penetapan
29 November 2016
Tanggal Pengundangan
29 November 2016
Tanggal Berlaku
29 November 2016
Sumber
LD.2016/NO.13
Subjek
PENANAMAN MODAL DAN INVESTASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Jambi
Bidang
Halaman ini telah diakses 772 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan