Perda ini mengatur mengenai Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman, meliputi: penyelenggaraan perumahan; penyelenggaraan kawasan permukiman;pemeliharaan dan perbaikan ; pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh ;penyediaan tanah ;pendanaan ; pola kemitraan, peran masyarakat dan kearifan lokal ;dan pembinaan dan pengawasan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat