Izin - Gangguan - bagi Kegiatan Usaha - Perusahaan - Industri
2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2005/No.10 Seri C No.6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Gangguan bagi Kegiatan Usaha, Perusahaan dan Industri
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan pengawasan dan pengendalian bagi kegiatan usaha yang menimbulkan dampak terhadap kelestarian lingkungan, maka dipandang perlu adanya peraturan mengenai Izin penggunaan; Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 08 Tahun 2000 tentang Izin Undang-undang gangguan bagi kegiatan usaha, Perusahaan dan Industri tidak sesuai lagi dengan lajunya perkembangan dunia usaha, sehingga perlu dirubah dan diganti dengan peraturan baru; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, dipandang perlu untuk membentuk Peraturan Daerah Kota Jambi tentang Izin Gangguan Bagi Kegiatan Usaha, Perusahaan dan Industri.
UU Gangguan No. 226 Tahun 1926; UU No. 9 Tahun 1956; UU No. 18 Tahun 1997; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 23 Tahun 1997; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; PP No. 27 Tahun 1999; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 66 Tahun 2001; Kepmendagri No. 4 Tahun 1997; Kepmendagri No. 174 Tahun 1997; Keputusan Menteri Lingkungan Hidup No. 17 Tahun 2001; Kepmendagri dan Otonomi Daerah No. 21 Tahun 2001; Keputusan Menteri Lingkungan Hidup No. 86 Tahun 2002; Perda Kota Jambi No. 04 Tahun 2001; Perda Kota Jambi No. 08 Tahun 2002; Perda Kota Jambi No. 15 Tahun 2002.
Perda ini mengatur tentang Izin Gangguan bagi Kegiatan Usaha, Perusahaan dan Industri, meliputi Ketentuan Perizinan; Pengawasan dan Pengendalian; Retribusi; Jenis-jenis Usaha, Perusahaan dan Industri; Kewajiban dan Larangan; Sanksi Administrasi; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Agustus 2005.
Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini maka ketentuan-ketentuan yang mengatur Izin Undang-undang Gangguan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 08 Tahun 2000 tentang Izin Undang-undang Gangguan Bagi Kegiatan Usaha, Perusahaan dan Industri (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 09) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Peraturan pelaksanaan Peraturan Daerah ini akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Walikota.
10 hlmn; 4 lmprn
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Jambi No. 8 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2005/No.4 Seri C No.5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Jambi No.9 Tahun 2001 Tentang Pengujian Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
Pengujian kendaraan bermotor sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 09 Tahun 2011 tentang Pengujian Kendaraan Bermotor yang telah diundangkan dalam Lembaran Daerah Kota Jambi Nomor 43 Tahun 2001 tidak sesuai dengan perkembangan sehingga perlu dilakukan perubahan; Berdasarkan
pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu membentuk Peraturan Daerah Kota Jambi tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 09 Tahun 2001 tentang Pengujian Kendaraan Bermotor.
UU No. 9 Tahun 1956; UU No. 13 Tahun 1980; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 14 Tahun 1992; UU No. 18 Tahun 1997; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 41 Tahun 1993; PP No. 42 Tahun 1993; PP No. 44 Tahun 1993; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 66 Tahun 2001; Permendagri No. 4 Tahun 1997; Kepmendagri No. 23 Tahun 1986; Keputusan Menteri Kehakiman No. M-04-PW.07.03 Tahun 1989; Kepmenhub No. 63 Tahun 1993; Kepmenhub No. KM 67 Tahun 1993; Kepmenhub No. 71 Tahun 1993; Kepmenhub No. 81 Tahun 1993; Kepmendagri No. 174 Tahun 1997; Kepmendagri No. 175 Tahun 1997; Kepmendagri dan Otonomi Daerah No. 21 Tahun 2001; Perda Kota Jambi No. 03 Tahun 2001; Perda Kota Jambi No. 09 Tahun 2001.
Perda ini mengatur tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Jambi No.9 Tahun 2001 Tentang Pengujian Kendaraan Bermotor.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Agustus 2005.
Menambah 2 Angka pada Ketentuan Pasal 1 yaitu Angka 13 dan Angka 27; Menghapus 1 Angka pada Ketentuan Pasal 1 yaitu Angka 24; Mengubah Ketentuan Pasal 22 ayat (2) dan ayat (3); Menambah 1 ayat pada Ketentuan Pasal 22 yaitu ayat (4);
6 hlmn;
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Jambi No. 7 Tahun 2005
Izin - Usaha - Jasa - Pariwisata - di Bidang Jasa Biro Perjalanan Wisata - Jasa Agen Perjalanan Wisata - Jasa Impresariat
2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2005/No.8 Seri C No.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Usaha Jasa Pariwisata di Bidang Jasa Biro Perjalanan Wisata, Jasa Agen Perjalanan Wisata Dan Jasa Impresariat
ABSTRAK:
Dengan meningkatnya Kepariwisataan di Daerah Kota Jambi maka usaha Kepariwisataan khususnya usaha Jasa Pariwisata dibidang Jasa Biro Perjalanan Wisata, Jasa Agen perjalanan Wisata dan Jasa Impresariat perlu ditumbuh kembangkan; Untuk menumbuh kembangkan usaha sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu adanya pengendalian, penertiban dan pembinaan serta pengawasan yang diatur dalam suatu ketentuan; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah Kota Jambi tentang Izin usaha Jasa Pariwisata di bidang Jasa Biro Perjalanan Wisata, Jasa Agen Perjalanan Wisata dan Jasa Impresariat.
UU No. 9 Tahun 1956; UU No. 14 Tahun 1969; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 9 Tahun 1990; UU No. 18 Tahun 1997; UU No. 23 Tahun 1997; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 67 Tahun 1996; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 66 Tahun 2001; Permendagri No. 4 Tahun 1997; Keputusan Menteri Pariwisata Pos dan Telekomunikasi No. KM.96/HK.103/MPPT-87; Keputusan Menteri Pariwisata Pos dan Telekomunikasi No. KM.110/UM.001/MPPT-92; Kepmendagri No. 174 Tahun 1997; Kepmendagri No. 175 Tahun 1997; Keputusan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata No. KEP.012/MKP/IV/2001; Kepmendagri dan Otonomi Daerah No. 21 Tahun 2001; Kepmendagri No. 130-67 Tahun 2002; Perda Kota Jambi No. 01 Tahun 2001.
Perda ini mengatur tentang Izin Usaha Jasa Pariwisata di Bidang Jasa Biro Perjalanan Wisata, Jasa Agen Perjalanan Wisata Dan Jasa Impresariat, meliputi Jenis-jenis Usaha Jasa Pariwisata dan Lingkup Kegiatan; Ketentuan Perizinan; Pembinaan dan Pengawasan; Retribusi; Kewajiban dan Larangan; Sanksi Administrasi; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Agustus 2005.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini maka ketentuan Peraturan Daerah terdahulu yang berhubungan atau bertentangan dengan Peraturan Daerah ini dinyatakan tidak berlaku lagi.
Ketentuan pelaksanaan Peraturan Daerah ini akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Walikota.
12 hlmn
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Jambi No. 6 Tahun 2005
Terminal sebagai prasarana transportasi jalan untuk menaikkan dan menurunkan orang dan atau barang serta mengatur kadatangan dan keberangkatan kendaraan umum perlu dilakukan pendataan sehingga terminal dapat berfungsi sebagaimana mestinya; Fungsi terminal semakin komplek dan perlu disesuaikan dengan situasi dan kondisi perkembangan arus kendaraan penumpang atau orang dan barang; Pengaturan Terminal sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Jambi Nomor 5 Tahun 1986 tentang terminal dan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Jambi Nomor 11 Tahun 1999 tentang retribusi terminal tidak sesuai lagi dengan perkembangan arus lalu lintas angkutan orang dan atau barang, untuk itu perlu diatur kembali dengan Peraturan Daerah yang
baru; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a,huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah Kota Jambi tentang terminal.
UU No. 9 Tahun 1956; UU No. 13 Tahun 1980; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 14 Tahun 1992; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 3 Tahun 2004; PP No. 41 Tahun 1993; PP No. 42 Tahun 1993; PP No. 43 Tahun 1993; PP No. 44 Tahun 1993; PP No. 25 Tahun 2000; Kepmenhub No. 69 Tahun 1993; Kepmenhub No. 31 Tahun 1995; Kepmendagri dan Otonomi Daerah No. 21 Tahun 2001; Kepmendagri No. 130-67 Tahun 2002; Kepmenhub No. 35 Tahun 2003; Perda Kota Jambi No. 03 Tahun 2001.
Perda ini mengatur tentang TERMINAL, meliputi Terminal; Pemanfaatan Fasilitas Terminal; Pembinaan dan Pengawasan; Retribusi; Kewajiban dan Larangan; Sanksi Administrasi; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Agustus 2005.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku,maka Peraturan Daerah Tk II Jambi Nomor 5 Tahun 1986 tentang Terminal (Lembaran Daerah Tahun 1987 Nomor 110) dan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tk II Jambi Nomor 11 Tahun 1999 tentang Retribusi Terminal (Lembaran Daerah Tahun 1999 Nomor 14) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Penunjuk pelaksanaan Peraturan Daerah ini akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Walikota.
14 hlmn;
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Jambi No. 5 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2005/No.6 Seri C No.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Usaha Angkutan Jalan
ABSTRAK:
Dengan semakin meningkatnya pertumbuhan perusahaan angkutan umum dibidang transportasi angkutan jalan maka perlu adanya pembinaan,pengawasan dan penertiban; Dalam rangka mewujudkan pembinaan,pengawasan dan penertiban tersebut perlu adanya ketentuan yang mengatur setiap usaha dibidang angkutan orang dan barang angkutan umum dimaksud; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b,perlu membentuk Peraturan Daerah Kota Jambi tentang Izin Usaha Angkutan.
UU No. 9 Tahun 1956; UU No. 13 Tahun 1980; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 14 Tahun 1992; UU No. 18 Tahun 1997; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 41 Tahun 1993; PP No. 42 Tahun 1993; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 66 Tahun 2001; Kepmenhub No. KM. 69 Tahun 1993; Kepmendagri dan Otonomi Daerah No. 21 Tahun 2000; Kepmendagri No. 130-67 Tahun 2002; Kepmenhub No. 35 Tahun 2003; Perda Kota Jambi No. 03 Tahun 2001.
Perda ini mengatur tentang Izin Usaha Angkutan Jalan, meliputi Ketentuan dan Perizinan; Pembinaan dan Pengawasan; Retribusi; Kewajiban dan Larangan; Sanksi Administrasi; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Agustus 2005.
Ketentuan pelaksanaan Peraturan Daerah ini akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Walikota.
11 hlmn
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Jambi No. 4 Tahun 2005
Anggaran - Pendapatan - Belanja - Daerah - Kota Jambi - TA 2005
2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2004/No.12 Seri A No.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Jambi TA 2005
ABSTRAK:
Untuk menjamin terlaksananya penyelenggaraan Pemerintahan pembangunan di Kota Jambi Tahun 2005 diperlukan adanya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah guna membiayai kegiatan Pemerintah Daerah disegala sektor; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah Kota Jambi tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Jambi Tahun Anggaran 2005.
UU No. 9 Tahun 1956; UU No. 12 Tahun 1985; UU No. 18 Tahun 1997; UU No. 21 Tahun 1997; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 104 Tahun 2000; PP No. 105 Tahun 2000; PP No. 107 Tahun 2000; PP No. 108 Tahun 2000; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 65 Tahun 2001; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 24 Tahun 2004; Kepmendagri No. 29 Tahun 2002; Perda Kota Jambi No. 26 Tahun 2002.
Perda ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Jambi TA 2005.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2005.
4 hlmn
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Jambi No. 3 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2005/No.4 Seri B No.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Hotel
ABSTRAK:
Hotel merupakan tempat yang disediakan untuk orang menginap / istirahat dengan memperolah pelayanan dan atau fasilitas lainnya dengan dipungut bayaran; Ketentuan pajak hotel yang telah diatur pada peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Jambi Nomor 3 tahun 1998 tentang Pajak Hotel dan Restoran,saat ini tidak sesuai dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 dan perlu diatur kembali; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf b,perlu membentuk Peraturan Daerah Kota Jambi tentang Pajak Hotel.
UU No. 9 Tahun 1956; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 18 Tahun 1997; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 65 Tahun 2001; Kepmendagri No. 170 Tahun 1997; Kepmendagri No. 137 Tahun 1997; Kepmendagri No. 43 Tahun 1999; Kepmendagri dan Otonomi Daerah No. 21 Tahun 2001; Kepmendagri No. 130-67 Tahun 2002; Perda Kota Jambi No. 03 Tahun 2001.
Perda ini mengatur tentang Pajak Hotel, meliputi Nama, Objek dan Subjek Pajak; Dasar Pengenaan Tarif dan Cara Perhitungan Pajak; Wilayah Pemungutan; Masa Pajak dan Saat Pajak Terutang; Tata Cara Pendataan Pajak; Tata Cara Penetapan Pajak; Tata Cara Pembayaran Pajak; Tata Cara Penagihan Tunggakan Pajak; Pengurangan Keringanan dan Pembebasan; Keberatan Pajak; Sanksi Administrasi; Penyidikan; Ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Agustus 2005.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku,maka Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Jambi Nomor 03 Tahun 1998 tentang Pajak Hotel dan Restoran dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
10 hlmn
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Jambi No. 2 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2005/No.3 Seri B No.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Reklame
ABSTRAK:
Reklame merupakan salah satu bentuk atau media yang dipergunakan untuk memperkenalkan sesuatu barang ,jasa atau orang guna menarik perhatian umum; Ketentuan tentang Pajak Reklame sebagaimana yang telah diatur pada peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Jambi Nomor 5 Tahun 1998 tentang Pajak Reklame ,saat ini tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 dan perlu di atur kembali; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana di maksud dalam huruf a dan huruf b ,perlu membentuk Peraturan Daerah Kota Jambi tentang Pajak Reklame.
UU No. 9 Tahun 1956; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 18 Tahun 1987; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 65 Tahun 2001; Kepmendagri No. 170 Tahun 1997; Kepmendagri No. 173 Tahun 1997; Kepmendagri No. 43 Tahun 1999; Kepmendagri dan Otonomi Daerah No. 21 Tahun 2001; Kepmendagri No. 130-67 Tahun 2002; Perda Kota Jambi No. 03 Tahun 2001.
Perda ini mengatur tentang Pajak Reklame, meliputi Penyelenggaraan Reklame; Nama, Objek dan Subjek Pajak; Dasar Pengenaan, Tarif dan Cara Perhitungan Pajak; Wilayah Pemungutan; Masa Pajak dan Saat Pajak Terutang; Tata Cara Pendataan Pajak; Tata Cara Penetapan Pajak; Tata Cara Pembayaran Pajak; Tata Cara Penagihan Tunggakan Pajak; Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Pajak; Keberatan Pajak; Biaya Bongkar Reklame; Sanksi Administrasi; Penyidikan; Ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Agustus 2005.
Pada saat peraturan daerah ini mulai berlaku, maka peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Jambi Nomor 05 Tahun 1998 tentang Pajak Reklame dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
13 hlmn
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Jambi No. 1 Tahun 2005
Kedudukan - Keuangan - Pimpinan - Anggota - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah - Kota Jambi
2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2005/No.2 Seri D No.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kedudukan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Jambi
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan pasal 10 dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2004 tentang kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, perlu diatur tentang Kedudukan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Jambi; Kedudukan Keaungan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Yang diatur dalam Peraturan Daerah yang diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 02 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keungan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Jmbi, sudah tidak sesuai lagi dengan ketentuan Perundang-undangan yang berlaku dan perlu diganti; Berdasarkan pertimbangan sebagaiman dimaksud dalam huruf a dan b, perlu membentuk Peraturan Daerah Kota jambi tentang Kedudukan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Jambi.
UU No. 9 Tahun 1956; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 22 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 59 Tahun 2000; PP No. 105 Tahun 2000; PP No. 20 Tahun 2001; PP No. 24 Tahun 2004; Perda Kota Jambi No. 03 Tahun 2003.
Perda ini mengatur tentang Kedudukan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Jambi, meliputi Belanja Pimpinan dan Anggota DPRD; Belanja Penunjang Kegiatan DPRD; Pengelolaan Keuangan DPRD.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2005.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 02 Tahun 2000 tentang kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kota Jambi dinyatakan tidak berlaku lagi.
9 hlmn;
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Jambi No. 3 Tahun 2004
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2004/No.6 Seri A No.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Jambi No.1 Tahun 2004 tentang APBD Kota Jambi TA 2004
ABSTRAK:
Dengan adanya perubahan dan Penambahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Jambi Tahun Anggaran 2004 maka dipandang perlu merubah kembali Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 01 Tahun 2004 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Jambi Tahun Anggaran 2004; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah Kota Jambi tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 01 Tahun 2004 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Jambi Tahun Anggaran 2004.
UU No. 9 Tahun 1956; UU No. 12 Tahun 1985; UU No. 18 Tahun 1997; UU No. 21 Tahun 1997; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 2000; PP No. 104 Tahun 2000; PP No.105 Tahun 2000; PP No. 107 Tahun 2000; PP No. 108 Tahun 2000; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 110 Tahun 2000; PP No. 65 Tahun 2001; PP No. 66 Tahun 2001; Kepmendagri No. 29 Tahun 2002; Perda Kota Jambi No. 26 Tahun 2002; Perda Kota Jambi 01 Tahun 2004.
Perda ini mengatur tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Jambi No.1 Tahun 2004 tentang APBD Kota Jambi TA 2004.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juni 2004.
4 hlmn
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat