Retribusi - Pelayanan - Kesehatan - pada Rumah Sakit Umum Daerah H. Abdul Manap
2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2009/No.2 Seri C No.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah H. Abdul Manap
ABSTRAK: |
- Untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat diperlukan adanya pelayanan kesehatan yang berkualitas, pemerintah menyediakan fasilitas jasa pelayanan kesehatan; Fasilitas jasa pelayanan kesehatan yang diterima masyarakat, pembiayaannya dibebankan kepada masyarakat melalui retribudi sesuai dengan PP No. 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah.
- UU No. 9 Tahun 1956; UU No. 23 Tahun 1992; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana terlah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 6 Tahun 2008; Perda No. 7 Tahun 2008.
- Perda ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah H. Abdul Manap , yang meliputi: Dasar Penetapan Tarif Retribusi; Ketentuan Retribusi; Ketentuan Sanksi.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Maret 2009.
- 10 hlm.
|