Perda ini mengatur tentang RETRIBUSI PASAR, yang meliputi; NAMA, OBJEK DAN SUBJEK SERTA GOLONGAN RETRIBUSI; CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA; PRINSIP DALAM PENETAPAN TARIF RETRIBUSI; STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI; WILAYAH DAN TATA CARA PEMUNGUTAN; TATA CARA PEMBAYARAN; SANKSI ADMINISTRASI.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat