APBDPenanaman Modal dan InvestasiPerbankan, Lembaga KeuanganPerlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, PerdaganganAir, Sistem Penyediaan Air Minum
Status Peraturan
Mencabut
Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Penyertaan Modal Daerah Ke Dalam Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah, Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Bank Daerah Pati (PERSERODA) Dan Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Bening Kabupaten Pati Pada Angaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Pati Tahun Anggaran 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penyertaan Modal Daerah ke dalam Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah, Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Bank Daerah Pati (PERSERODA) dan Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Bening Kabupaten Pati pada Angaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pati Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
bahwa penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) telah berdampak pada aspek sosial, ekonomi, kesahatan serta kesejahteraan masyarakat di Daerah; bahwa dalam rangka penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan untuk mendorong peningkatan perekonomian dan pemberian bantuan sosial kepada masyarakat yang terdampak sebagai upaya pemulihan ekonomi, diperlukan penyediaan alokasi anggaran yang memadai dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; bahwa penanganan dampak pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) selama tahun 2020 telah berdampak pada tidak tercapainya Perkiraan Sisa Lebih Perhitungan Tahun Anggaran 2020 yang merupakan sumber pendanaan pengeluaran pembiayaan Penyertaan Modal Daerah, sehingga Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penyertaan Modal Daerah ke dalam Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah, Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Bank Daerah Pati (Perseroda) dan Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Bening Kabupaten Pati pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pati Tahun Anggaran 2021 perlu ditinjau kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penyertaan Modal Daerah ke dalam Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah, Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Bank Daerah Pati (Perseroda) dan Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Bening Kabupaten Pati pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pati Tahun Anggaran 2021.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019.
PERDA ini mengatur tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penyertaan Modal Daerah ke dalam Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah, Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Bank Daerah Pati (Perseroda) dan Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Bening Kabupaten Pati pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pati Tahun Anggaran 2021
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Desember 2021.
Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 4 Tahun 2020 dicabut
6
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pati Nomor 7 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pati Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 317 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
dan Pasal 177 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Kepala Daerah
wajib mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk
memperoleh persetujuan Bersama; bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang diajukan
merupakan perwujudan dari Perubahan Rencana Kerja
Pemerintah Daerah Tahun 2021 yang dijabarkan ke dalam
perubahan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah serta Perubahan Prioritas dan Plafon
Anggaran Sementara yang telah disepakati antara
Pemerintah Daerah dengan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah pada tanggal 21 Agustus 2021; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Pati Tahun Anggaran 2021;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 12 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 13 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabuapten Pati Nomor 5 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 6 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 6 Tahun 2021;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan APBD Kabupaten Pati Tahun Anggaran 2021 dan uraiannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Oktober 2021.
19 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pati Nomor 6 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pati Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2020 tentang Cipta Kerja, Kepala daerah menyampaikan
rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan
APBD kepada DPRD dengan dilampiri laporan keuangan
yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling
lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Kabupaten Pati Tahun Anggaran 2020;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 13 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 3 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 6 Tahun 2020;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berupa Laporan Keuangan yang dilampiri Ringkasan LRA dan Penjabaran LRA.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juli 2021.
14 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pati Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD Kabupaten Pati Tahun 2021 No.2/ TLD No.148
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan
ABSTRAK:
a. bahwa prasarana, sarana, dan utilitas umum perumahan merupakan kelengkapan dasar fisik serta fasilitas penunjang yang menjadi bagian tidak terpisahkan dalam pembangunan perumahan yang merupakan kebutuhan dasar manusia;
b. bahwa masyarakat penghuni perumahan membutuhkan lingkungan perumahan layak huni yang sehat, aman, serasi, teratur serta didukung dengan tersedianya Prasarana, Sarana, Dan Utilitas Umum yang berkelanjutan;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Pemerintah Kabupaten/Kota berwenang dalam penyelenggaraan prasarana, sarana, dan utilitas umum perumahan.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020;Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 5 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 12 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan didasarkan pada prinsip :
a. kepastian hukum;
b. keterbukaan;
c. kemitraan;
d. akuntabilitas;
e. keberpihakan; dan
f. keberlanjutan.
Perumahan terdiri atas :
a. perumahan tidak bersusun; dan
b. Rumah Susun.
Penyediaan Prasarana Perumahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 harus memenuhi standar paling sedikit :
a. jaringan jalan;
b. saluran pembuangan air hujan atau drainase;
c. penyediaan air minum;
d. saluran pembuangan air limbah atau sanitasi; dan
e. tempat pembuangan sampah.
Penyediaan Utilitas Umum Perumahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 harus memenuhi standar paling sedikit tersedianya jaringan listrik.
Bupati membentuk Tim Verifikasi untuk memproses penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan. Tim Verifikasi dalam melaksanakan tugas dibantu oleh Sekretariat Tim Verifikasi yang berada pada Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perumahan dan kawasan permukiman.
Pengembang wajib menyerahkan prasarana, sarana, dan utilitas umum perumahan kepada Pemerintah Daerah.
Pengelolaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan yang telah diserahkan kepada Pemerintah Daerah, menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah.
Penyelenggaraan Pengelolaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan dilakukan oleh Pemerintah Daerah dengan melibatkan peran serta masyarakat.
Bupati menyampaikan laporan perkembangan Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan di Daerah kepada Gubernur secara berkala setiap 6 (enam) bulan.
Bupati melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyerahan, pengelolaan dan pemanfaatan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum.
Pembiayaan Pengelolaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan sebelum penyerahan menjadi tanggung jawab Pengembang.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juni 2021.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka semua peraturan perundang-undangan di daerah yang telah ada yang mengatur mengenai penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.
24 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pati Nomor 4 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD Kabupaten Pati Tahun 2021 No.2/ TLD No.147
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan dan Penanganan Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial
ABSTRAK:
a. bahwa kesejahteraan sosial merupakan suatu kondisi terpenuhinya kebutuhan material, spiritual dan sosial warga negara untuk dapat hidup layak dan mampu mengembangkan diri, sehingga dapat melaksanakan fungsi sosialnya;
b. bahwa untuk meningkatkan kesejahteraan sosial di Daerah, perlu dilakukan penyelenggaraan kesejahteraan sosial secara terencana, terarah dan berkelanjutan melalui rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan perlindungan sosial;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24, Pasal 29 dan Pasal 30 Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Kesejahteraan Sosial, Pemerintah Daerah bertanggung jawab dan berwenang menetapkan kebijakan penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang bersifat lokal selaras dengan kebijakan nasional dan provinsi di bidang kesejahteraan sosial.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2015;Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 12 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Sasaran Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial adalah PPKS. Kegiatan pelayanan sosial dilakukan secara profesional melalui wadah organisasi sosial sebagai potensi pengembangan sumber-sumber Kesejahteraan Sosial. Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial ditujukan kepada :
a. perseorangan;
b. keluarga;
c. kelompok; dan/atau
d. masyarakat.
Rehabilitasi Sosial ditujukan kepada seseorang yang mengalami kondisi kemiskinan, ketelantaran, kecacatan, keterpencilan, ketunaan sosial dan penyimpangan perilaku, serta yang memerlukan perlindungan khusus.
Jaminan Sosial dimaksudkan untuk :
a. menjamin fakir miskin, anak yatim piatu terlantar, lanjut usia terlantar, penyandang cacat fisik, cacat mental, cacat fisik dan mental, eks penderita penyakit kronis yang mengalami masalah ketidakmampuan sosial ekonomi agar kebutuhan dasarnya terpenuhi; dan
b. menghargai pejuang, perintis kemerdekaan, dan keluarga pahlawan atas jasa-jasanya.
Pemberdayaan Sosial dimaksudkan untuk:
a. memberdayakan PPKS agar mampu memenuhi kebutuhannya secara mandiri; dan
b. meningkatkan peran serta perseorangan dan/atau lembaga sebagai potensi dan sumber daya dalam Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juni 2021.
Peraturan Pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini harus ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
38 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pati Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD Kabupaten Pati Tahun 2021 No.3/ TLD No.146
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing
ABSTRAK:
a. bahwa retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah yang digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah serta untuk mewujudkan masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera;
b. bahwa penggunaan tenaga kerja asing di daerah merupakan potensi penerimaan daerah guna mendukung terselenggaranya urusan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Lalu Lintas dan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing, besarnya tarif Retribusi Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 12 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Pengaturan dalam Peraturan Daerah ini, meliputi :
a. Nama, Subjek, Objek, dan Golongan Retribusi;
b. Wilayah Retribusi;
c. Tingkat Penggunaan Jasa;
d. Struktur dan Besarnya Tarif;
e. Prinsip dan Sasaran Penetapan Besaran Tarif;
f. Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang;
g. Tata Cara Pembayaran Retribusi;
h. Tata Cara Penagihan Retribusi;
i. Kedaluwarsa Penagihan;
j. Insentif Pemungutan;
k. Penggunaan Penerimaan Retribusi;
l. Sanksi Administratif;
m. Ketentuan Penyidikan;
n. Ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juni 2021.
16 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pati Nomor 2 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD Kabupaten Pati Tahun 2021 No.2/ TLD No.145
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Pati Tahun 2010-2030
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mengarahkan pembangunan di Kabupaten Pati dengan memanfaatkan ruang wilayah secara berdaya guna, berhasil guna, selaras, serasi, seimbang dan berkelanjutan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pertahanan keamanan, perlu membentuk Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Pati;
b. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 5 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Pati Tahun 2010-2030 perlu diselaraskan dengan dinamika pembangunan dan isi pengaturannya perlu disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan;
c. bahwa berdasarkan Keputusan Bupati Pati Nomor 590/2732 Tahun 2017 tentang Rekomendasi Hasil Pelaksanaan Peninjauan Kembali Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 5 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Pati Tahun 2010-2030 maka Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 5 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Pati Tahun 2010-2030 perlu dilakukan revisi.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2014;Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021; Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2019; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 16 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 5 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 5 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 12 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Perubahan Atas Perda Kab. Pati No. 5 Tahun 2011
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2021.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 5 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Pati Tahun 2010-2030 (Lembaran Daerah Kabupaten Pati Tahun 2011 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pati Nomor 56), diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 1 diubah; 2. Di antara BAB I dan BAB II disisipkan 1 (satu) BAB yakni BAB IA; 3. Di antara Pasal 1 dan Pasal 2 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 1A; 4. Judul Paragraf 1 dalam Bagian Kedua BAB II dihapus; 5. Pasal 3 dihapus; 6. Judul Paragraf 2 dalam Bagian Kedua BAB II dihapus; 7. Ketentuan Pasal 4 diubah; 8. Ketentuan Pasal 5 diubah; 9. Judul Paragraf 3 dalam Bagian Kedua BAB II dihapus;10. Pasal 6 dihapus; 11. Pasal 7 dihapus; 12. Pasal 8 dihapus; 13. Pasal 9 dihapus; 14. Ketentuan ayat (1) huruf a dan huruf c Pasal 10 diubah, serta huruf b dihapus; 15. Judul Bagian Kedua BAB III diubah; 16. Ketentuan Pasal 11 diubah; 17. Ketentuan Pasal 13 diubah; 18. Judul Bagian Ketiga BAB III dihapus; 19. Pasal 14 dihapus; 20. Judul Bagian Keempat BAB III diubah; 21. Ketentuan Pasal 15 diubah; 22. Judul Paragraf 2 dalam Bagian Keempat BAB III diubah; 23. Ketentuan Pasal 16 diubah; 24. Ketentuan ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) Pasal 17 diubah, serta ayat (5) dan ayat (6) dihapus; 25. Ketentuan Pasal 18 diubah; 26. Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 19 diubah, serta ayat (3), ayat (4), ayat (5) dan ayat (6) dihapus; 27. Pasal 20 dihapus; 28. Ketentuan Pasal 21 diubah; 29. Judul Paragraf 3 dalam Bagian Keempat BAB III dihapus; 30. Pasal 22 dihapus; 31. Judul Paragraf 4 dalam Bagian Keempat BAB III dihapus; 32. Ketentuan Pasal 23 diubah; 33. Judul Paragraf 5 dalam Bagian Keempat BAB III diubah; 34. Ketentuan Pasal 24 diubah; 35. Judul Paragraf 6 dalam Bagian Keempat BAB III diubah; 36. Ketentuan Pasal 25 diubah; 37. Judul Paragraf 7 dalam Bagian Keempat BAB III diubah; 38. Ketentuan Pasal 26 diubah; 39. Judul Paragraf 8 dalam Bagian Keempat BAB III diubah; 40. Ketentuan Pasal 27 diubah; 41. Ketentuan ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4) dan ayat (6) Pasal 28 diubah, serta ayat (5) dihapus; Ketentuan ayat (1), ayat (2) Pasal 29 diubah, serta ayat (3), ayat (4) dan ayat (5) dihapus; 43. Ketentuan ayat (1) dan ayat (3) Pasal 30 diubah; Di antara Pasal 30 dan Pasal 31 disisipkan 3 (tiga) pasal, yakni Pasal 30A, Pasal 30B, dan Pasal 30C; 45. Pasal 31 dihapus; 46. Ketentuan huruf a dan huruf e Pasal 33 dihapus, serta huruf d diubah; 48. Di antara Pasal 33 dan Pasal 34 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 33A; 49. Ketentuan Pasal 34 diubah,; 50. Judul Paragraf 3 dalam Bagian Kedua BAB IV dihapus; 51. Ketentuan ayat (1) Pasal 35 dihapus, serta ayat (2) dan ayat (3) diubah; Ketentuan huruf c Pasal 36 diubah, huruf d dihapus; Ketentuan Pasal 37 diubah; 54. Ketentuan Pasal 38 diubah; 55. Ketentuan Pasal 39 diubah; 56. Pasal 40 dihapus; 57. Judul Paragraf 5 dalam Bagian Kedua BAB IV diubah; 58. Ketentuan Pasal 41 diubah; Ketentuan ayat (1) Pasal 42 diubah, ayat (2) dihapus, di antara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 2 (dua) ayat yakni ayat (1a) dan ayat (1b); Di antara Pasal 42 dan Pasal 43 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 42A dan Pasal 42B; 61. Pasal 43 dihapus.
62. Pasal 44 dihapus.
63. Judul Paragraf 6 dalam Bagian Kedua BAB IV dihapus.
64. Pasal 45 dihapus.
65. Pasal 46 dihapus.
66. Pasal 47 dihapus.
67. Pasal 48 dihapus.
68. Pasal 49 dihapus.
69. Ketentuan huruf a, huruf b, huruf d, huruf e, huruf g dan huruf h Pasal 50 diubah, huruf c dihapus serta ditambah 1 (satu) huruf, yakni huruf i; 70. Judul Paragraf 2 dalam Bagian Ketiga BAB IV diubah; 71. Ketentuan ayat (1) Pasal 51 diubah, ayat (2) dihapus, serta diantara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 4 (empat) ayat yakni ayat (1a), ayat (1b), ayat (1c), dan ayat (1d); 72. Judul Paragraf 3 dalam Bagian Ketiga BAB IV diubah; 73. Ketentuan Pasal 52 diubah; 74. Ketentuan Pasal 53 diubah; 75. Ketentuan Pasal 54 diubah; 76. Ketentuan Pasal 55 diubah; 77. Judul Paragraf 4 dalam Bagian Ketiga BAB IV dihapus; 78. Pasal 56 dihapus; 79. Judul Paragraf 5 dalam Bagian Ketiga BAB IV diubah; 80. Ketentuan Pasal 57 diubah; 81. Judul Paragraf 6 dalam Bagian Ketiga BAB IV diubah; 82. Ketentuan Pasal 58 diubah; 83. Ketentuan Pasal 59 diubah; 84. Di antara Pasal 59 dan Pasal 60 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 59A dan Pasal 59B,; 85. Ketentuan Pasal 60 diubah; 86. Ketentuan Pasal 61 diubah; 87. Ketentuan Pasal 62 diubah; 88. Judul Paragraf 8 dalam Bagian Ketiga BAB IV diubah; 89. Ketentuan Pasal 63 diubah; 90. Judul Paragraf 9 dalam Bagian Ketiga BAB IV diubah; 91. Ketentuan Pasal 64 diubah; 92. Judul Bagian Ketiga BAB IV ditambah 1 (satu) paragraf, yakni Paragraf 10,; 93. Di antara Pasal 64 dan Pasal 65 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 64A; 94. Judul BAB V diubah; 95. Ketentuan ayat (1), ayat (2) huruf b dan huruf d Pasal 65 dihapus, serta ayat (2) huruf a dan huruf c diubah; 96. Ketentuan ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (4) Pasal 66 dihapus; 97. Bagian Kesatu sampai dengan Bagian Ketiga BAB VI dihapus; 98. Pasal 67 sampai dengan Pasal 87 dihapus; 99. Judul Bagian Keempat BAB VI dihapus; 100. Ketentuan Pasal 88 diubah; 101. Judul BAB VII diubah; 102. Ketentuan Pasal 89 diubah; 103. Judul Bagian Kedua BAB VII diubah; 104. Ketentuan Pasal 90 diubah; 105. Di antara Pasal 90 dan Pasal 91 disisipkan 5 (lima) pasal yakni Pasal 90A, Pasal 90B, Pasal 90C, Pasal 90D dan Pasal 90E; 106. Judul Bagian Ketiga BAB VII diubah; 107. Ketentuan Pasal 91 diubah; 108. Judul Bagian Keempat BAB VII diubah; 109. Judul Bagian Kelima BAB VII diubah; 110. Ketentuan ayat (1), dan ayat (2), ayat (6), dan ayat (8) Pasal 93 diubah, serta ayat (3), ayat (4), ayat (5), dan ayat (7) dihapus; 111. Ketentuan Pasal 95 diubah; 112. Pasal 98 dihapus; 113. Di antara BAB VIII dan BAB IX disisipkan 1 (satu) bab yakni BAB VIIIA; 114. Di antara Pasal 98 dan Pasal 99 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 98A; 115. Ketentuan Pasal 101 diubah; 116. Ketentuan ayat (1), ayat (3) dan ayat (4) Pasal 102 diubah, serta ayat (2) dihapus; 117. Ketentuan Pasal 103 diubah; 118. Pasal 104 dihapus; 119. Ketentuan Pasal 106 diubah;120. Ketentuan Pasal 107 diubah; 121. Lampiran I, Lampiran II, Lampiran IV, dan Lampiran V diubah menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II, Lampiran IV dan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini; 122. Lampiran III dan Lampiran VI dihapus.
115 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pati Nomor 1 Tahun 2021
a. Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 5 Tahun 2006 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik (Lembaran Daerah Kabupaten Pati Tahun 2006 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pati Nomor 2);
b. Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 11 Tahun 2007 tentang Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan Desa dan Perubahan Status Desa menjadi Kelurahan (Lembaran Daerah Kabupaten Pati Tahun 2007 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pati Nomor 10);
c. Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 15 Tahun 2007 tentang Tata Cara Penyerahan Urusan Pemerintah Daerah Kepada Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Pati Tahun 2007 Nomor 15, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pati Nomor 14);
d. Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 16 Tahun 2007 tentang Kerja Sama Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Pati Tahun 2007 Nomor 16, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pati Nomor 15);
e. Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 8 Tahun 2012 tentang Izin Gangguan (Lembaran Daerah Kabupaten Pati Tahun 2012 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pati Nomor 63) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 3 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 8 Tahun 2012 tentang Izin Gangguan (Lembaran Daerah Kabupaten Pati Tahun 2017 Nomor 3, Tambahan Lemabran Daerah Kabupaten Pati Nomor 104); f. Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 4 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Pati Tahun 2013 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pati Nomor 67
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD Kabupaten Pati Tahun 2021 No.1/ TLD No.144
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Pati
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan adanya perkembangan
dinamika peraturan perundang-undangan di tingkat
Pemerintah Pusat, terdapat Peraturan Daerah Kabupaten
Pati yang sudah tidak sesuai dan harus dilakukan
pencabutan;
b. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa dan peraturan pelaksanaannya, serta
adanya perkembangan dinamika peraturan perundangundangan
mengenai Desa, perlu mencabut beberapa
Peraturan Daerah Kabupaten Pati mengenai Desa yang
sudah tidak sesuai;
c. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pencabutan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009
tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan Di Daerah
Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2016 tentang Perubahan
Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun
2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan Di
Daerah, perlu mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Pati
Nomor 8 Tahun 2012 tentang Izin Gangguan sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pati
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan
Daerah Kabupaten Pati Nomor 8 Tahun 2012 tentang Izin
Gangguan.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini diatur tentang : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-UndangNomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telahbeberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 12 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Pencabutan Perda Kabupaten Pati
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Februari 2021.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka :
a. Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 5 Tahun 2006
tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik (Lembaran
Daerah Kabupaten Pati Tahun 2006 Nomor 5, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Pati Nomor 2);
b. Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 11 Tahun 2007
tentang Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan Desa
dan Perubahan Status Desa menjadi Kelurahan (Lembaran
Daerah Kabupaten Pati Tahun 2007 Nomor 11, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Pati Nomor 10); c. Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 15 Tahun 2007
tentang Tata Cara Penyerahan Urusan Pemerintah Daerah
Kepada Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Pati Tahun
2007 Nomor 15, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Pati Nomor 14);
d. Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 16 Tahun 2007
tentang Kerja Sama Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Pati
Tahun 2007 Nomor 16, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Pati Nomor 15);
e. Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 8 Tahun 2012
tentang Izin Gangguan (Lembaran Daerah Kabupaten Pati
Tahun 2012 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Pati Nomor 63) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 3 Tahun
2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten
Pati Nomor 8 Tahun 2012 tentang Izin Gangguan (Lembaran
Daerah Kabupaten Pati Tahun 2017 Nomor 3, Tambahan
Lemabran Daerah Kabupaten Pati Nomor 104);
f. Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 4 Tahun 2013
tentang Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan Badan
Usaha Milik Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Pati Tahun
2013 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pati
Nomor 67);
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
9 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pati Nomor 7 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD Kabupaten Pati Tahun 2020 No.7/ TLD No.143
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanggulangan Human Immunodeficiency Virus (HIV) dan Acqured Immuno Deficiency Syndrome (AIDS)
ABSTRAK:
a. bahwa Human Immunodeficiency Virus (HIV), penyebab
Acquired Immuno Deficiency Syndrome (AIDS) merupakan
virus perusak sistem kekebalan tubuh manusia yang
pemantauan proses penularannya sulit, meningkat
secara signifikan dan tidak mengenal batas wilayah,
usia, status sosial dan jenis kelamin;
b. bahwa sesuai kondisi dan perkembangan jumlah
masyarakat Kabupaten Pati yang mengidap Human
Immunodeficiency Virus dan Acquired Immuno Deficiency
Syndrome semakin mengkhawatirkan maka sangatlah
penting upaya penanggulangan secara berkelanjutan;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 54 Undang-Undang
Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Pemerintah
Daerah bertanggung jawab atas penyelenggaraan
pelayanan kesehatan yang dilaksanakan secara
bertanggung jawab, aman, bermutu, serta merata dan
non diskriminatif;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Penanggulangan
Human Immunodeficiency Virus (HIV) dan Acquired
Immuno Deficiency Syndrome (AIDS).
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984;Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun
2014; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2012; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun
2009; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11
Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 12 Tahun
2016.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Sasaran Penanggulangan HIV dan AIDS mencakup populasi kunci, kelompok rawan tertular HIV, kelompok resiko rendah tertular HIV dan maksud dan tujuan kegiatan Penanggulangan HIV dan AIDS yang ditetapkan.
Ruang Lingkup peraturan daerah ini sebagai berikut :
a. penyelenggaraan penanggulangan HIV dan AIDS;
b. Komisi Penanggulangan AIDS Kabupaten;
c. tugas dan tanggung jawab;
d. peran serta masyarakat;
e. kewajiban dan larangan;
f. koordinasi, pembinaan dan pengawasan;
g. pembiayaan; dan
h. sanksi administratif.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka semua peraturan
perundang-undangan di daerah yang telah ada yang mengatur mengenai
penanggulangan HIV dan AIDS dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak
bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini harus sudah ditetapkan
paling lama 6 (enam) bulan setelah Peraturan Daerah ini diundangkan.
35 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pati Nomor 6 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah, Pemerintah Kabupaten Pati memiliki tugas dan tanggung jawab untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan, untuk terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan daya saing daerah dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia; bahwa salah satu tugas dan tanggung jawab yang dijalankan oleh Pemerintah Kabupaten Pati adalah pengelolaan keuangan daerah yang tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat; bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 23 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah sudah tidak sesuai, maka perlu ditinjau kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 12 Tahun 2016
PERDA ini mengatur tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Keuangan Daerah meliputi : hak Daerah untuk memungut pajak daerah dan retribusi
daerah serta melakukan pinjaman; kewajiban Daerah untuk menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Daerah dan membayar tagihan pihak ketiga; Penerimaan Daerah; Pengeluaran Daerah; kekayaan daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain berupa uang, surat berharga, piutang, barang, serta hak lain yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kekayaan daerah yang dipisahkan; dan/atau kekayaan pihak lain yang dikuasai oleh Pemerintah Daerah dalam rangka penyelenggaraan tugas Pemerintahan Daerah dan/atau kepentingan umum.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2021.
144 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat