Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Sasaran Penanggulangan HIV dan AIDS mencakup populasi kunci, kelompok rawan tertular HIV, kelompok resiko rendah tertular HIV dan maksud dan tujuan kegiatan Penanggulangan HIV dan AIDS yang ditetapkan. Ruang Lingkup peraturan daerah ini sebagai berikut : a. penyelenggaraan penanggulangan HIV dan AIDS; b. Komisi Penanggulangan AIDS Kabupaten; c. tugas dan tanggung jawab; d. peran serta masyarakat; e. kewajiban dan larangan; f. koordinasi, pembinaan dan pengawasan; g. pembiayaan; dan h. sanksi administratif. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka semua peraturan perundang-undangan di daerah yang telah ada yang mengatur mengenai penanggulangan HIV dan AIDS dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat