PENCARIAN PERATURAN

Kriteria: Tahun: 2018

Menemukan 53 peraturan dalam 0,011 detik

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Yogyakarta Nomor 9 Tahun 2018
Penyelenggaraan Keolahragaan

Pemuda dan Olah Raga

Status Peraturan
Menetapkan :
  1. Peraturan Daerah ini mulai berlaku 6 (enam) bulan sejak tanggal diundangkan.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2018
Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran

Konstruksi, Sipil, Arsitek, Bangunan, dan Infrastruktur Lingkungan Hidup

Status Peraturan
Menetapkan :
  1. Peraturan Daerah ini mulai berlaku 1 (satu) tahun setelah diundangkan.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta Nomor 12 Tahun 2018
Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penataan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi dan Fiber Optik

Telekomunikasi, Informatika, dan Internet Perizinan, Pelayanan Publik

Status Peraturan
Dicabut dengan :
  1. PERWALI Kota Yogyakarta No. 66 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penataan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi dan Fiber Optik
Mencabut :
  1. PERWALI Kota Yogyakarta No. 59 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penataan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi dan Fiber Optik
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta Nomor 40 Tahun 2018
Perubahan Atas Peraturan Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 18 Tahun 2018 tentang Pakaian Dinas Pemerintah Daerah Kota Yogyakarta

Kepegawaian, Aparatur Negara Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah

Status Peraturan
Dicabut dengan :
  1. PERWALI Kota Yogyakarta No. 66 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pakaian Dinas
Mengubah :
  1. PERWALI Kota Yogyakarta No. 18 Tahun 2018 tentang Pakaian Dinas Pemerintah Daerah Kota Yogyakarta
    PD/Unit Kerja yang telah mempunyai pakaian dinas berdasarkan ketentuan yang berlaku meliputi : a. Satuan Polisi Pamong Praja diatur sesuai dengan Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2013 tentang Pedoman Pakaian Dinas dan perlengkapan dan peralatan operasional Satuan Polisi Pamong Praja dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 1999 tentang Pakaian Dinas Lapangan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di Lingkungan Pemerintah Daerah; b. Dinas Perhubungan diatur sesuai dengan Peraturan Kementrian Perhubungan Nomor 19 Tahun 2015 tentang pakaian dinas harian pegawai negeri sipil di lingkungan Kementrian Perhubungan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 48 Tahun 1997 tentang Pakaian Dinas Pegawai Dinas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; c. Dinas Kebakaran diatur sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 49 Tahun 2007 tentang Pakaian Dinas Aparatur Pemadam Kebakaran; diatur lebih lanjut dengan Keputusan Walikota.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2018
Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah

Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah Sistem Pengendalian Intern Kebijakan Akuntansi

Status Peraturan
Mencabut :
  1. PERWALI Kota Yogyakarta No. 5 Tahun 2017 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah Kota Yogyakarta
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta Nomor 42 Tahun 2018
Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 29 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perizinan dan Non Perizinan Kota Yogyakarta

Perizinan, Pelayanan Publik

Status Peraturan
Dicabut dengan :
  1. PERWALI Kota Yogyakarta No. 100 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Perizinan dan Nonperizinan pada Pemerintah Kota Yogyakarta
Mengubah :
  1. PERWALI Kota Yogyakarta No. 29 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perizinan dan Non Perizinan Pada Pemerintah Kota Yogyakarta

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan