Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tarif Layanan Pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Rumah Sakit Pratama Kota Yogyakarta
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan Penetapan Penerapan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah secara Penuh di Unit Pelaksana Teknis Rumah Sakit Pratama Kota Yogyakarta, maka untuk meningkatkan kualitas pelayanan perlu ditetapkan tarif untuk menutup sebagian atau seluruh biaya pelayanan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah :
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 56 Tahun 2014, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 85 Tahun 2015, Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2008, Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 72 Tahun 2015.
Maksud ditetapkannya Peraturan Walikota ini sebagai pedoman melakukan pungutan Tarif Layanan yang diberikan oleh BLUD UPT RS Pratama. Penetapan tarif memperhatikan asas gotong royong adil dengan mengutamakan kepentingan masyarakat berpenghasilan rendah, dan tidak mengutamakan untuk menarik keuntungan. Setiap pelayanan pada BLUD UPT RS Pratama dipungut tarif dengan nama Tarif Layanan. Objek tarif layanan merupakan semua jenis layanan yang dilaksanakan oleh BLUD UPT RS Pratama.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 April 2016.
30 HLM; -
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta No. 17 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Yogyakarta No. 12 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok
ABSTRAK:
Dalam berdasarkan hasil evaluasi terhadap persiapan pelaksanaan Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 12 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok terutama mengenai sarana prasarana pendukung dan sosialisasi program, perlu dilakukan peningkatan agar dapat dilaksanakan sesuai ketentuan. Dan berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka perlu menunda pemberlakuan Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 12 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012, Peraturan Bersama Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 188/MENKES/PB/I/2011 dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011, Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2007, Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 12 Tahun 2015.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Nomor 12 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok (Berita Daerah Kota Yogyakarta Tahun 2015 Nomor 12) diubah sebagai berikut : Diantara Pasal 11 dan Pasal 12 disisipkan 2 (dua) pasal yakni Pasal 11A dan Pasal 11B, sehingga berbunyi sebagai berikut: Dikecualikan dari kantor milik pribadi/swasta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b bagi Agen/Distributor produk tembakau terhadap kegiatan menjual, mengiklankan dan mempromosikan produk tembakau. Dikecualikan dari industri/pabrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf c yang memproduksi produk tembahau terhadap kegiatan menjual, mengiklankan dan mempromosikan produk tembakau. Ketentuan Pasal 28 diubah sehinggai berbunyi sebagai berikut: Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal 1 Oktober 2016.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Maret 2016.
3 HLM; -
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta No. 16 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Yogyakarta No. 24 Tahun 2015 tentang Remunerasi Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Pusat Bisnis Pada Dinas Pengelolaan Pasar Kota Yogyakarta
ABSTRAK:
Dalam rangka memberikan tunjangan kinerja bagi pegawai Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Pusat Bisnis pada Dinas Pengelolaan Pasar Kota Yogyakarta secara proporsional, adil dan layak sesuai dengan kelas jabatan, prestasi kerja dan kedisiplinan, maka perlu mengubah ketentuan dalam Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 24 Tahun 2015 tentang Remunerasi Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Pusat Bisnis pada Dinas Pengelolaan Pasar Kota Yogyakarta. Dan berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a diatas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Walikota tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 24 Tahun 2015 Tentang Remunerasi Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Pusat Bisnis Pada Dinas Pengelolaan Pasar Kota Yogyakarta.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007, Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor Per-04/MEN/1994, Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2013, Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 9 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 13 Tahun 2009, Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2008 , Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2013, Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 54 Tahun 2013, Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 24 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Walikota ini yang dimaksud dengan : Remunerasi adalah imbalan kerja yang dapat berupa gaji, tunjangan, honorarium, insentif, jaminan sosial dan atau pesangon. Tunjangan kinerja adalah bonus atas prestasi kerja individu yang dikaitkan dengan kehadiran dan hasil prestasi kerja yang diberikan kepada pegawai dan diterimakan setiap bulan. Tunjangan tetap adalah tunjangan yang bersifat tetap yang diberikan kepada pegawai dan diterimakan setiap bulan. Gaji adalah imbalan berupa uang yang bersifat tetap yang diberikan kepada pegawai dan diterimakan setiap bulan. Honorarium adalah pembayaran atas jasa yang diberikan pada suatu kegiatan tertentu. Insentif adalah tambahan penghasilan yang diberikan sebagai penghargaan atas kinerja tertentu. Pesangon adalah penghasilan yang dibayarkan oleh pemberi kerja termasuk Pengelola Dana Pesangon Tenaga Kerja kepada pegawai, dengan nama dan dalam bentuk apapun, sehubungan dengan berakhirnya masa kerja atau terjadi pemutusan hubungan kerja, termasuk uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak. THR adalah Tunjangan Hari Raya. Jaminan sosial tenaga kerja adalah suatu perlindungan bagi tenaga kerja dalam bentuk santunan berupa uang sebagai pengganti sebagian dari penghasilan yang hilang atau berkurang dan pelayanan sebagai akibat peristiwa atau keadaan yang dialami oleh tenaga kerja berupa kecelakaan kerja, sakit, bersalin, hari tua, dan meninggal dunia yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Upah Minimum Kota selanjutnya disebut UMK adalah upah bulanan terendah yang terdiri dari upah pokok termasuk tunjangan tetap yang berlaku di Kota Yogyakarta. Kelas jabatan adalah nilai/angka yang menunjukkan bobot jabatan berdasarkan hasil evaluasi jabatan yang ditetapkan dengan Keputusan Walikota. Prestasi Kerja adalah nilai prestasi kerja pegawai berdasarkan pada Sasaran Kerja Pegawai dan Perilaku Kerja. Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Pusat Bisnis yang selanjutnya disebut BLUD adalah BLUD UPT Pusat Bisnis pada Dinas Pengelolaan Pasar Kota Yogyakarta. Daerah adalah Kota Yogyakarta. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kota Yogyakarta. Walikota adalah Walikota Yogyakarta. Dewan Pengawas BLUD adalah organ yang ditunjuk oleh Walikota untuk melakukan pengawasan terhadap pengelolaan BLUD. Sekretaris Dewan Pengawas BLUD adalah organ diluar Dewan Pengawas BLUD yang ditunjuk oleh Walikota untuk membantu kelancaran tugas Dewan Pengawas BLUD. Kepala BLUD adalah Kepala BLUD UPT Pusat Bisnis pada Dinas Pengelolaan Pasar Kota Yogyakarta. Kepala SKPD adalah Kepala Dinas Pengelolaan Pasar Kota Yogyakarta. Pegawai BLUD adalah Pegawai BLUD UPT Pusat Bisnis pada Dinas Pengelolaan Pasar Kota Yogyakarta yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Non Pegawai Negeri Sipil (PNS) BLUD. PNS BLUD adalah PNS yang bekerja pada Badan Layanan Umum Daerah UPT Pusat Bisnis pada Dinas Pengelolaan Pasar Kota Yogyakarta. Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil BLUD yang selanjutnya disebut Pegawai Non PNS BLUD adalah Pegawai yang bekerja pada Badan Layanan Umum Daerah UPT Pusat Bisnis pada Dinas Pengelolaan Pasar Kota Yogyakarta, terdiri dari Pegawai Tetap dan Tidak Tetap. Pegawai Tetap adalah pegawai yang diikat dalam Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT). Pegawai Tidak Tetap adalah pegawai yang diikat dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang didalamnya termasuk Tenaga Bantuan (NABAN).
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Maret 2016.
8 HLM; -
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta No. 15 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Remunerasi Badan Layanan Umum Daerah Kantor Pengelolaan Taman Pintar Kota Yogyakarta
ABSTRAK:
Dalam rangka menerapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah, maka perlu diberikan remunerasi bagi Dewan Pengawas, Sekretaris Dewan Pengawas dan Pegawai Badan Layanan Umum Daerah Kantor Pengelolaan Taman Pintar Kota Yogyakarta dan pemberian remunerasi Badan Layanan Umum Daerah Kantor Pengelolaan Taman Pintar Kota Yogyakarta mendasarkan pada asas remunerasi yaitu kepatutan dan proporsionalitas sesuai kelas jabatan, prestasi kerja, serta kemampuan keuangan Badan Layanan Umum Daerah, maka Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 55 Tahun 2013 tentang Remunerasi Badan Layanan Umum Daerah Kantor Pengelolaan Taman Pintar perlu diganti dengan Peraturan Walikota yang baru.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007, Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor Per-04/MEN/1994, Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2013, Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 9 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 13 Tahun 2009, Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2008 , Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2013
Asas remunerasi terdiri dari : Asas pengalokasian remunerasi adalah : proporsionalitas yang diukur berdasar besaran pendapatan jasa layanan BLUD, kesetaraan yang memperhatikan pelayanan sejenis, kepatutan yang disesuaikan dengan kemampuan dalam memberikan imbalan kepada pegawai dan kebutuhan pengembangan BLUD. Asas pendistribusian remunerasi adalah proporsionalitas berdasarkan kelas jabatan, prestasi kerja, dan kemampuan keuangan BLUD.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Maret 2016.
13 HLM; -
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta No. 14 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penyelenggaraan Perizinan
ABSTRAK:
Dalam rangka sehubungan dengan adanya perubahan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur pelaksanaan perizinan dan evaluasi pelaksanaan pelayanan perizinan di Pemerintah Kota Yogyakarta, maka Peraturan Walikota Nomor 20 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perizinan pada Pemerintah Kota Yogyakarta perlu dicabut dan diganti. Dan berdasarkan pertimbangan, perlu menetapkan Peraturan Walikota Yogyakarta tentang Penyelenggaraan Perizinan pada Pemerintah Kota Yogyakarta.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992, Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 , Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 , Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1994 , Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1995 , Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Yogyakarta Nomor 9 Tahun 1991,Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Yogyakarta Nomor 1 Tahun 1992, Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Yogyakarta Nomor 7 Tahun 1996, Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2001, Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2001, Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2005, Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 9 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 10 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2009, Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2009, Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 18 Tahun 2009, Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 21 Tahun 2009, Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2010, Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2012, Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2012, Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 29 Tahun 2007, Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 22 Tahun 2009, Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 70 Tahun 2009, Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 25 Tahun 2010, Peraturan Walikota Nomor 37 Tahun 2010, Peraturan Walikota Nomor 38 Tahun 2010, Peraturan Walikota Nomor 57 Tahun 2010, Peraturan Walikota Nomor 79 Tahun 2010, Peraturan Walikota Nomor 16 Tahun 2011, Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 84 tahun 2011, Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 8 tahun 2012, Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 9 tahun 2014
Dalam Peraturan Walikota ini yang dimaksud dengan : Izin adalah semua jenis izin yang menjadi kewenangan Pemerintah Kota Yogyakarta selain izin yang diselenggarakan oleh kecamatan. Pendelegasian izin adalah pelimpahan wewenang dalam pemberian izin dari Walikota kepada pejabat yang ditunjuk di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta beserta tanggungjawabnya. Mandat adalah pelimpahan wewenang dalam pemberian izin dari Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah kepada pejabat yang ditunjuk di lingkungan satuan kerjanya dengan tanggung jawab tetap pada Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah. Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah dilingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta. SKPD Teknis adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah yang memiliki kewenangan melakukan pengawasan secara teknis operasional dan pembinaan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya. SKPD pengelola perizinan adalah Dinas Perizinan, Dinas Kesehatan, Dinas Perhubungan, Dinas Pajak Daerah dan Pengelolaan Keuangan, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, Badan Lingkungan Hidup, Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan Pertanian, dan Dinas Permukiman dan Prasarana Wilayah. Walikota adalah Walikota Yogyakarta. Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. Daerah adalah kota Yogyakarta.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Maret 2016.
12 HLM; -
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta No. 13 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Yogyakarta No. 77 Tahun 2015 tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
Dalam rangka sehubungan dengan adanya pergeseran anggaran antar rincian obyek belanja pada obyek belanja yang sama, antar obyek belanja dalam jenis belanja yang sama, maka perlu penyesuaian penyediaan anggaran belanja program dan kegiatan pada beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) menurut kodefikasi rekening belanja dan peruntukkannya berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah dan berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut di atas maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 77 Tahun 20145 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Tahun 1999 Nomor 75, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 , Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 ,Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 , Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 , Undang-Undang Nomor 23Tahun 2014 , Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977, Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 , Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 , Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 , Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 , Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 , Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 , Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2007 , Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 , Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2007 , Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 , Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52Tahun 2015, Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2004, Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 8 Tahun 2015 , Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 77 Tahun 2015
Beberapa ketentuan Peraturan Walikota Nomor 77 Tahun 2015 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 (Berita Daerah Kota Kota Yogyakarta Tahun 2015 Nomor 77) danAgarsetiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Yogyakarta.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2016.
7 HLM; -
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta No. 12 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pemberian Bantuan Operasional Sekolah Daerah Swasta Untuk Satuan Pendidikan Yang Diselenggarakan Masyarakat
ABSTRAK:
Dalam rangka untuk pelaksanaan wajib belajar 12 (dua belas) tahun dan meringankan biaya pendanaan pendidikan yang dibebankan kepada masyarakat, serta meningkatkan kualitas pendidikan, maka perlu diberikan Bantuan Operasional Sekolah Daerah Swasta untuk Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh Masyarakat. Dan berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 32 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Operasional Sekolah Daerah Swasta untuk Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan Masyarakat, ada ketentuan yang perlu diubah sehingga peraturan dimaksud perlu dicabut dan diganti.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 69 Tahun 2009, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 69 Tahun 2009, Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2008.
Bosda Swasta tidak boleh dipergunakan untuk membiayai pengeluaran belanja modal. Belanja modal meliputi pengeluaran pembelian/pengadaan atau pembangunan aset tetap berwujud yang mempunyai nilai manfaatnya lebih dari 12 (dua belas) bulan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2016.
7 HLM; -
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta No. 11 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Perwal No. 63 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Secara Terbuka di Pemerintah Kota Yogyakarta
ABSTRAK:
Dalam rangka evaluasi untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam pelaksanaan Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 63 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Pemerintah Kota Yogyakarta, maka Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 63 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Pemerintah Kota Yogyakarta perlu disesuaikan. Dan untuk pertimbangan perlu ditetapkan dengan Peraturan Walikota Yogyakarta
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003, Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2005, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2014, Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 13 Tahun 2002, Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 13 Tahun 2003.
Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 63 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Secara Terbuka Di Pemerintah Kota Yogyakarta (Berita Daerah Kota Yogyakarta Tahun 2015 Nomor 63) diubah sebagai berikut : Mengubah ketentuan Pasal 13 sehingga berbunyi sebagai berikut : Lowongan JPT Pratama diumumkan secara terbuka dalam bentuk surat edaran melalui papan pengumuman, media elektronik dan/atau media cetak. PPK atau Pansel dapat mengundang PNS yang dianggap memenuhi persyaratan untuk melamar. Pengumuman lowongan jabatan dilaksanakan paling lama 15 (lima belas) hari kerja sebelum batas akhir tanggal penerimaan lamaran. Ketua Pansel atau Ketua Sekretariat Pansel atas nama Ketua Pansel menandatangani pengumuman lowongan jabatan. Mengubah ketentuan pasal 16 sehingga berbunyi sebagai berikut : Sekretariat Pansel melakukan penilaian terhadap kelengkapan berkas persyaratan administrasi. Pansel menetapkan paling sedikit 3 (tiga) calon untuk setiap 1 (satu) lowongan JPT Pratama yang memenuhi persyaratan administrasi untuk mengikuti seleksi berikutnya. Apabila dalam tahapan seleksi administrasi, calon yang memenuhi persyaratan administrasi kurang dari 3 (tiga) orang, maka Pansel mengumumkan kembali seleksi pengisian JPT Pratama paling lama 15 (lima belas) hari kerja. Apabila setelah dilakukan pengumuman ulang, calon masih kurang dari 3 (tiga) orang, maka calon yang memenuhi persyaratan administrasi ditetapkan untuk mengikuti tahapan seleksi berikutnya. Ketua Pansel menandatangani pengumuman hasil seleksi administrasi. Calon yang dinyatakan gugur dalam seleksi administrasi tidak berhak mengikuti tahapan seleksi berikutnya.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Februari 2016.
5 HLM; -
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta No. 10 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Pelaksanaan Evaluasi Atas Implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pelaksanaan evaluasi atas implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah oleh Inspektorat Kota Yogyakarta perlu adanya Petunjuk Pelaksanaan Evaluasi Atas Implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah dimaksud; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a diatas, perlu menetapkan dengan Peraturan Walikota Yogyakarta tentang Petunjuk Pelaksanaan Evaluasi Atas Implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851); Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 Tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004, Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421); Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah dirubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679)
Ruang lingkup Evaluasi atas Implementasi SAKIP meliputi kegiatan penilaian terhadap perencanaan kinerja dan perjanjian kinerja termasuk penerapan anggaran berbasis kinerja, pelaksanaan program dan kegiatan, pengukuran kinerja, pelaporan kinerja, evaluasi internal serta pencapaian kinerja. Tujuan Evaluasi Atas Implementasi SAKIP Secara umum Tujuan Evaluasi atas Implementasi SAKIP adalah untuk:
1. Memperoleh informasi tentang implementasi SAKIP;
2. Menilai tingkat implementasi SAKIP;
3. Memberikan saran perbaikan untuk peningkatan implementasi SAKIP; dan
4. Memonitor tindak lanjut rekomendasi hasil evaluasi periode sebelumnya.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Februari 2016.
6 HLM; -
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta No. 9 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Teknis Perwali No. 8 Tahun 2016 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Walikota Kepada Camat Untuk Melaksanakan Sebagian Urusan Pemerintahan Daerah
ABSTRAK:
Bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Walikota Kepada Camat Untuk Melaksanakan Sebagian Urusan Pemerintah Daerah, maka Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 68 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 41 Tahun 2014 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Walikota kepada Camat untuk melaksanakan Urusan Pemerintahan Daerah dan Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 42 Tahun 2014 tentang Pelimpahan sebagian Kewenangan Walikota kepada Lurah untuk melaksanakan Urusan Pemerintahan Daerah perlu dilakukan penyesuaian.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Dalam Daerah Istimewa Yogyakarta (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 1955 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 859); Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4247); Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049); Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063) pasal 174 tentang peran serta masyarakat.
Ruang lingkup yang diatur dalam Peraturan Walikota ini adalah sebagai berikut:
1. Pelaksanaan Pembinaan, Sosialisasi Wawasan Kebangsaan Dan Ketahanan Nasional.
2. Pembinaan dan Pelaksanaan Jam belajar Masyarakat (JBM).
3. Pola Koordinasi Pelaksanaan Pembangunan Fisik dan atau Pemeliharaan.
4. Pelaksanaan Pembangunan Fisik dan Pemeliharaan.
5. Penyelenggaraan Perizinan meliputi :
a. pemberian IMB dengan kriteria : keluasan lebih kecil atau sama dengan 100 m² (seratus meter persegi), tidak bertingkat (satu lantai) yang terletak di dalam kampung, tidak di tepi jalan yang harus mempunyai/terkena Garis Sempadan Bangunan (GSB) dan fungsi bangunan untuk rumah tinggal;
b. pemberian Izin Gangguan untuk usaha yang berdampak kecil dan sedang dikawasan pemukiman;
c. pemberian Izin Gangguan untuk usaha yang berdampak kecil dan sedang pada kawasan khusus di Kecamatan Kraton;
d. pemberian Izin Gangguan terhadap usaha pondokan (kos-kosan);
e. pemberian Izin Usaha Penyelenggaraan Pondokan (kos-kosan);
f. pemberian Izin Reklame/Papan Nama Usaha/Profesi yang menempel pada bangunan gedung dengan ukuran maksimal 1 m2 (satu meter persegi);
g. pemberian Izin Lokasi Pedagang Kaki Lima;
h. pemberian Izin Pemakaman di Tempat Pemakaman Umum milik Pemerintah Daerah yang berada di Kecamatan Mergangsan, Kecamatan Tegalrejo, Kecamatan Mantrijeron dan Kecamatan Wirobrajan meliputi : Izin Pemesanan Tempat Pemakaman, Izin Penggunaan Tanah Untuk Pemakaman, Izin Pemasangan Batu Nisan di Tempat Pemakaman Umum, dan Izin Pemindahan Kerangka Jenazah dari Tempat Pemakaman Umum milik Pemerintah Daerah ke Tempat Lain; dan
i. pemberian Izin Penggunaan dan atau Pemakaian Aset Pemerintah Kota yang sudah diserahkan ke Kecamatan dan berada di wilayah.
6. Penyelenggaraan Pemungutan Retribusi meliputi :
a. retribusi IMB dengan kriteria : keluasan lebih kecil atau sama dengan 100 m² (seratus meter persegi), tidak bertingkat (satu lantai) yang terletak di dalam kampung, tidak di tepi jalan yang harus mempunyai/terkena Garis Sempadan Bangunan (GSB) dan fungsi bangunan untuk rumah tinggal;
b. retribusi Izin Gangguan skala kecil dan menengah;
c. retribusi Pemakaman; dan
d. retribusi Kebersihan Pedagang Kaki Lima.
7. Pemungutan Denda Keterlambatan Pelaporan Administrasi Kependudukan
8. Pembinaan Pedagang Kaki Lima.
9. Pelaksanaan Pengurangan Resiko Bencana.
10.Pelaksanaan Pemberdayaan Perlindungan Masyarakat (Linmas).
11.Pelaksanaan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Linmas.
12.Pelaksanaan Kerjasama Dengan Pihak Ketiga.
13.Pembinaan Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga.
14.Peningkatan Ketahanan Pangan Masyarakat.15.Fasilitasi Pemberdayaan dan Peningkatan Kesehatan Masyarakat Berbasis
Kewilayahan.
16.Pelaksanaan penguatan kesenian atau kebudayaan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Februari 2016.
33 HLM; -
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat