Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta No. 61 Tahun 2016

Susunan Organisasi, Kedudukan, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Dinas Kebudayaan Kota Yogyakarta

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Susunan organisasi Dinas Kebudayaan Kota Yogyakarta terdiri dari Kepala Dinas, Sekretariat, Bidang Pelestarian Warisan & Nilai Budaya, Bidang Sejarah dan Bahasa, Bidang Adat, Seni, dan Tradisi, Unit Pelaksana Teknis, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Dinas Kebudayaan bertugas untuk melaksanakan urusan pemerintahan daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan di bidang kebudayaan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Yogyakarta Nomor 61 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi, Kedudukan, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Dinas Kebudayaan Kota Yogyakarta
T.E.U.
Indonesia, Kota Yogyakarta
Nomor
61
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Yogyakarta
Tanggal Penetapan
21 Oktober 2016
Tanggal Pengundangan
21 Oktober 2016
Tanggal Berlaku
01 Januari 2017
Sumber
BD.2016/NO.61
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Yogyakarta
Bidang
Halaman ini telah diakses 1271 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERWALI Kota Yogyakarta No. 113 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan)

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan