Susunan organisasi Dinas Kebudayaan Kota Yogyakarta terdiri dari Kepala Dinas, Sekretariat, Bidang Pelestarian Warisan & Nilai Budaya, Bidang Sejarah dan Bahasa, Bidang Adat, Seni, dan Tradisi, Unit Pelaksana Teknis, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Dinas Kebudayaan bertugas untuk melaksanakan urusan pemerintahan daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan di bidang kebudayaan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat