ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 142 ayat (1)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017
tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian Dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, Rancangan Akhir Rencana Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Pelalawan yang telah diverifikasi, ditetapkan dengan Peraturan Bupati
- UUD 1945, UU No. 53 Tahun 1999, UU No. 25 Tahun 2004, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 18 Tahun 2016, PP No. 2 Tahun 2018, Perpres No. 18 Tahun 2020, Permendagri No. 80 Tahun 2015, Permendagri No. 86 Tahun 2017, Permendagri No. 70 Tahun 2019, Permendagri No. 90 Tahun 2019, Permendagri No. 77 Tahun 2020, Permendagri No. 59 Tahun 2021, Kepmendagri No. 050-5889 Tahun 2021, Perda No. 7 Tahun 2014, Perda No. 10 Tahun 2016, Perda No. 3 tahun 2021, Perda No. 12 Tahun 2023, Perbup No. 45 Tahun 2023, Perbup No. 14 Tahun 2024
- Renja merupakan penjabaran dari Renstra Perangkat Daerah dan mengacu pada RKPD, memuat evaluasi pelaksanaan, tujuan sasaran, program dan kegiatan, indikator kinerja dan kelompok sasaran dan pendanaan indikatif. Maksud Peraturan Bupati ini adalah untuk menetapkan dokumen perencanaan Perangkat Daerah sebagai pedoman dalam peyusunan RKA SKPD Tahun 2025.
Tujuan Peraturan Bupati ini adalah untuk :
a. mewujudkan program pembangunan Daerah yang sinergis, selaran, seimbang dan berkesinambungan, sesuai dengan visi dan misi Pemerintah Daerah; dan
b. sebagai acuan bagi seluruh Perangkat. Daerah dalam Menyusun program dan kegiatan yang dianggarkan melalui APBD maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
|