Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Pelalawan Nomor 15 Tahun 2024

Rencana Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Pelalawan Tahun 2025

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Renja merupakan penjabaran dari Renstra Perangkat Daerah dan mengacu pada RKPD, memuat evaluasi pelaksanaan, tujuan sasaran, program dan kegiatan, indikator kinerja dan kelompok sasaran dan pendanaan indikatif. Maksud Peraturan Bupati ini adalah untuk menetapkan dokumen perencanaan Perangkat Daerah sebagai pedoman dalam peyusunan RKA SKPD Tahun 2025. Tujuan Peraturan Bupati ini adalah untuk : a. mewujudkan program pembangunan Daerah yang sinergis, selaran, seimbang dan berkesinambungan, sesuai dengan visi dan misi Pemerintah Daerah; dan b. sebagai acuan bagi seluruh Perangkat. Daerah dalam Menyusun program dan kegiatan yang dianggarkan melalui APBD maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Pelalawan Nomor 15 Tahun 2024 tentang Rencana Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Pelalawan Tahun 2025
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pelalawan
Nomor
15
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Pangkalan Kerinci
Tanggal Penetapan
25 Juli 2024
Tanggal Pengundangan
25 Juli 2024
Tanggal Berlaku
25 Juli 2024
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Pelalawan Tahun 2023 Nomor 15
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pelalawan
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 18 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan