Renja merupakan penjabaran dari Renstra Perangkat Daerah dan mengacu pada RKPD, memuat evaluasi pelaksanaan, tujuan sasaran, program dan kegiatan, indikator kinerja dan kelompok sasaran dan pendanaan indikatif. Maksud Peraturan Bupati ini adalah untuk menetapkan dokumen perencanaan Perangkat Daerah sebagai pedoman dalam peyusunan RKA SKPD Tahun 2025. Tujuan Peraturan Bupati ini adalah untuk : a. mewujudkan program pembangunan Daerah yang sinergis, selaran, seimbang dan berkesinambungan, sesuai dengan visi dan misi Pemerintah Daerah; dan b. sebagai acuan bagi seluruh Perangkat. Daerah dalam Menyusun program dan kegiatan yang dianggarkan melalui APBD maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat