Ruang Lingkup Peraturan Bupati ini Meliputi: a. pemberian NIKD dan NIPD; dan b. pembiayaan NIKD dan NIPD berfungsi sebagai: a. penginventarisasi data Kepala Desa dan Perangkat Desa; dan b. pemutakhiran data Kepala Desa dan Perangkat Desa. Setiap Kepala Desa diberikan NIKD dan Perangkat Desa diberikan NIPD. NIKD dan NIPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari 23 (dua puluh tiga) digit yaitu: a. 8 (delapan) digit pertama tahun, bulan dan tanggal lahir; b. 10 (sepuluh) digit kedua setelah delapan digit sebagaimana dimaksud pada huruf a kode provinsi, kabupaten, kecamatan, desa; c. 1 (satu) digit selanjutnya kode jabatan Kepala Desa atau Perangkat Desa; dan d. 4 (empat) digit terakhir kode register Kepala Desa atau Perangkat Desa
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat