Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Pelalawan Nomor 18 Tahun 2024

Pemberian Nomor Induk Kepala Desa Dan Nomor Induk Perangkat Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ruang Lingkup Peraturan Bupati ini Meliputi: a. pemberian NIKD dan NIPD; dan b. pembiayaan NIKD dan NIPD berfungsi sebagai: a. penginventarisasi data Kepala Desa dan Perangkat Desa; dan b. pemutakhiran data Kepala Desa dan Perangkat Desa. Setiap Kepala Desa diberikan NIKD dan Perangkat Desa diberikan NIPD. NIKD dan NIPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari 23 (dua puluh tiga) digit yaitu: a. 8 (delapan) digit pertama tahun, bulan dan tanggal lahir; b. 10 (sepuluh) digit kedua setelah delapan digit sebagaimana dimaksud pada huruf a kode provinsi, kabupaten, kecamatan, desa; c. 1 (satu) digit selanjutnya kode jabatan Kepala Desa atau Perangkat Desa; dan d. 4 (empat) digit terakhir kode register Kepala Desa atau Perangkat Desa

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Pelalawan Nomor 18 Tahun 2024 tentang Pemberian Nomor Induk Kepala Desa Dan Nomor Induk Perangkat Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pelalawan
Nomor
18
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Pangkalan Kerinci
Tanggal Penetapan
02 September 2024
Tanggal Pengundangan
02 September 2024
Tanggal Berlaku
02 September 2024
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Pelalawan Tahun 2024 Nomor 4
Subjek
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pelalawan
Bidang
Halaman ini telah diakses 28 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan