Tujuan Peraturan Bupati ini yaitu. sebagai pedoman pemberian Penghargaan Umrah untuk masyarakat beragama Islam yang berprestasi, berpartisipasi, dan/atau berdedikasi dalam pembangunan Daerah. Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi : a. sasaran penerima Penghargaan Umrah; b. pelaksanaan pemberian Penghargaan Umrah; c. biro perjalanan umrah; d. pembiayaan; dan e. pengawasan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat