Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Pelalawan Nomor 11 Tahun 2024

Pemberian Penghargaan Umrah Untuk Masyarakat

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Tujuan Peraturan Bupati ini yaitu. sebagai pedoman pemberian Penghargaan Umrah untuk masyarakat beragama Islam yang berprestasi, berpartisipasi, dan/atau berdedikasi dalam pembangunan Daerah. Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi : a. sasaran penerima Penghargaan Umrah; b. pelaksanaan pemberian Penghargaan Umrah; c. biro perjalanan umrah; d. pembiayaan; dan e. pengawasan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Pelalawan Nomor 11 Tahun 2024 tentang Pemberian Penghargaan Umrah Untuk Masyarakat
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pelalawan
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Pangkalan Kerinci
Tanggal Penetapan
27 Juli 2024
Tanggal Pengundangan
27 Juli 2024
Tanggal Berlaku
27 Juli 2024
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Pelalawan Tahun 2024 Nomor 11
Subjek
KEAGAMAAN, IBADAH, DAN PENYELENGGARAAN HAJI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pelalawan
Bidang
HUKUM ISLAM
Halaman ini telah diakses 33 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan