Tujuan Peraturan Bupati ini adalah: a. mewujudkan program pembangunan Daerah yang sinergis, selaras, seimbang dan berkesinambungan, sesuai dengan visi dan misi Pemerintah Daerah yang tertuang dalam RPJMD; dan b. sebagai acuan bagi seluruh Perangkat Daerah dalam menyusun program dan kegiatan yang dianggarkan melalui APBD maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat