Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Kota Ternate Tahun 2017 Nomor 158; Tambahan Lembaran Daerah Kota Ternate Nomor 132
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Reklame
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Peraturan Daerah ini adalah untuk mengatasi dan mencegah masalah penyelenggaraan reklame ruang luar yang berkaitan dengan perancangan, penetapan lokasi, pengendalian dan pengawasan, pemasangan baik penempatan, ukuran, jumlah, pencahayaan, maupun konstruksi reklame, maka perlu penertiban dan pengaturan penyelenggaraan reklame; dalam rangka penertiban dan pengaturan penyelenggaraan reklame ruang luar, maka perlu memperhatikan aspek-aspek keselamatan, keamanan, keindahan, efektifitas penyampaian informasi, sosial ekonomi, keserasian dan keselarasan lingkungan yang berkelanjutan; Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 9 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Reklame dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan kebutuhan masyarakat sehingga perlu diganti dengan Peraturan Daerah yang baru; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Reklame.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 11 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 109 Tahun 2012; Permen PU No. 20/PRT/M/2010; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Perda No. 2 Tahun 2012.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Penyelenggaraan Reklame dengan menetapkan batasan dan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang asas, tujuan dan ruang lingkup; Subjek dan objek penyelenggaraan reklame; penyelenggaraan reklame; ketentuan perizinan; hak, kewajiban dan larangan; pengendalian, pengawasan dan penertiban; sanksi administratif; ketentuan penyidikan; ketentuan pidana; ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Februari 2017.
Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 9 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Reklame (Lembaran Daerah Kota Ternate Tahun 2014 Nomor 122) dicabut
15 Halaman; Penjelasan: 4 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Ternate Nomor 2 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Kota Ternate Tahun 2017 Nomor 157; Tambahan Lembaran Daerah Kota Ternate Tahun 2017 Nomor 131
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Peraturan Daerah ini adalah dengan meningkatnya jumlah penduduk yang diikuti pertumbuhan pembangunan, membawa dampak mempercepat pergeseran fungsi lahan terbuka hijau menjadi lahan terbangun sehingga dapat menurunkan kualitas lingkungan hidup; ruang terbuka hijau merupakan bagian dari upaya memulihkan,mempertahankan dan meningkatkan kondisi lahan hijau sebagai paru-paru kota dan upaya kelestarian lingkungan di Daerah menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintahan Daerah dan Masyarakat; dalam rangka mewujudkan pembangunan yang berwawasan lingkungan, khususnya dalam pengelolaan ruang terbuka hijau guna meningkatkan mutu kehidupan bagi generasi sekarang dan generasi yang akan datang, diperlukan adanya kebijakan Pemerintah Daerah sebagai
otoritas terkait perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan pengawasan terhadap ruang terbuka hijau; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu membentuk Peraturan Daerah Kota Ternate tentang Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau.
Dasar Peraturan Daerah ini adalah UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 5 Tahun 1990; UU No. 11 Tahun 1999; UU No. 41 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2007; UU No 32 Tahun 2009; UU No. 1 Tahun 2011; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaiana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 63 Tahun 2002; PP No. 68 Tahun 2010; PP No. 26 Tahun 2008; Keputusan Presiden No. 32 Tahun 1990; Permendagri No. 1 Tahun 2007; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Perda Kota Ternate No. 2 Tahun 2012.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau dengan menetapkan batasan dan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang tujuan fungsi dan manfaat; ruang lingkup dan jenis ruang terbuka hijau; Peran serta masyarakat; sanksi administratif; Ketentuan penyidikan; ketentuan pidana; ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Februari 2017.
Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau dicabut
12 Halaman; Penjelasan: 4 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Ternate Nomor 1 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Lembaran Daerah Kota Ternate Tahun 2017 Nomor 156; Tambahan Lembaran Daerah Kota Tahun 2017 Ternate Nomor 130
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bangunan Gedung
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Peraturan Daerah ini adalah penyelenggaraan bangunan gedung harus dilaksanakan secara tertib, sesuai dengan fungsi dan memenuhi persyaratan administratif dan teknis bangunan agar menjamin keselamatan penghuni dan lingkungannnya serta selaras dengan Tata Ruang Wilayah; penyelenggaraan bangunan gedung harus dapat
memberikan keamanan dan kenyamanan bagi lingkungannya; untuk melaksanakan ketentuan Pasal 109 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung; Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 9 Tahun 2001 tentang Bangunan sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini, sehingga perlu diganti; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Bangunan Gedung.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 11 Tahun 1999; UU No. 18 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 24 Tahun 2007; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 11 Tahun 2010; UU No. 1 Tahun 2011; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana yang telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 30 Tahun 2000;PP No. 36 Tahun 2005; PP No. 15 Tahun 2010; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Perda Kota Ternate No. 2 Tahun 2012.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang bangunan gedung dengan menetapkan batasan dan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. diatur tentang asas, maksud, tujuan dan ruang lingkup; Fungsi dan klasifikasi bangunan gedung; persyaratan bangunan gedung; Penyelenggaraan bangunan gedung; Tim ahli bangunan gedung (TABG); Peran masyarakat dalam penyelenggaraan bangunan gedung; Pembinaan; Sanksi administratif; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Peralihan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Februari 2017.
Perda Kota Ternate Nomor 9 Tahun 2001 tentang Bangunan ( Lembaran Daerah Kota Ternate Tahun 2001, Tambahan Lembaran Daerah Kota Ternate Nomor 9 ) dicabut
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 08, Lembaran Daerah Kota Ternate Tahun 2016 Nomor 151
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Ternate Tahun 2016-2021
ABSTRAK:
Bahwa rencana Pembangunan Jangka Menengah Merupakan penjabaran dari visi,misi dan program kepala daerah yang memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, pembanggunan Daerah dan keuangan Derah, serta program Perangkat Daerah dan lintas Perangkat Derah yang disertai dengan kerangka pendanaan bersifat indikatif, dan berdasarkan Pasal 263 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan ketentuan Pasal 264 ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencan Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Ternate tahun 2016-2021.
Dasar hukum peraturan daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008, Peraturan Daerah Provinsi Maluku Utara Nomor 5 Tahun 2012.
Peraturan daerah ini mengatur tentang : a. ketentuan umum; b. rencana pembangunan jangka menengah daerah; c. sistematika rencana pembangunan jangka menengah daerah; d. pengendalian dan evaluasi; e. ketentuan peralihan; f. ketentuan penutup. Peraturan daerah ini terdiri dari VI Bab dan 12 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 2016.
13
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Ternate Nomor 7 Tahun 2016
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA TERNATE NOMOR 20 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI TEMPAT KHUSUS PARKIR
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, Lembaran Daerah Kota Ternate Tahun 2016 No
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Ternate No. 20 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Peraturan Daerah ini yaitu berdasarkan ketentuan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Retribusi Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah; berdasarkan ketentuan Pasal 155 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, peninjauan tarif retribusi dilakukan dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian; dengan adanya jenis dan atau sumber pendapatan baru dalam Tempat Khusus Parkir, maka dipandang perlu dilakukan penyesuaian dan perubahan terhadap tarif Retribusi yang diatur dalam Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 20 Tahun 2011 tentang Retribusi Khusus Parkir; perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 20 Tahun 2011 tentang Retribusi Khusus Parkir;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 11 Tahun 1999; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 58 Tahun 2005; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 34 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 69 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Perda Kota Ternate No. 22 Tahun 2000; Perda Kota Ternate No. 13 Tahun 2007; Perda Kota Ternate No. 19 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini diatur tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 20 Tahun 2011 tentang Retribusi Khusus Parkir (Lembaran Daerah Kota Ternate Tahun 2011 Nomor 79, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Ketentuan dalam pasal 1 angka 4 (empat) diubah, Ketentuan dalam pasal 8 ayat (2) diubah,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
5 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Ternate Nomor 6 Tahun 2016
PERATURAN DAERAH KOTA TERNATE NOMOR 19 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI TEMPAT PELELANGAN IKAN-PERUBAHAN ATAS
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, Lembaran Daerah Kota Ternate Tahun 2016 No---
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 19 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Pelelangan Ikan
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Peraturan Daerah ini adalah berdasarkan ketentuan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Retribusi Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah; berdasarkan ketentuan Pasal 155 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, peninjauan tarif retribusi dilakukan dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian; dengan adanya jenis dan atau sumber pendapatan baru dalam tempat pelelangan ikan, maka dipandang perlu dilakukan penyesuaian dan perubahan terhadap tarif Retribusi yang diatur dalam Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 19 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Pelelangan Ikan; berdasarkan pertimbangan sebagaiamana dimaksud perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 19 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Pelelangan Ikan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah UUD 1945 Pasal 18 Ayat 6; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 11 Tahun 1999; UU No. 31 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 45 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 54 Tahun 2002; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No, 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Perda Kota Ternate No. 13 Tahun 2007; Perda Kota Ternate No. 19 Tahun 2008; Perda Kota Ternate No. 19 Tahun 2011.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 19 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Pelelangan Ikan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. diatur tentang Ketentuan dalam pasal 8 diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
3 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Ternate No. 05 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 05, Lembaran Daerah Kota Ternate Tahun 2016 Nomor 148
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembuatan Sumur Resapan
ABSTRAK:
Bahw air beserta sumber-sumbernya termasuk kekayaan alam yang terkandung didalamnya. Dengan semakin meningkatnya kegiatan pembangunan di Kota ternate Mengakibatkan berkurannya daerah resapan air dan upaya untuk memanfaatkan air hujan, mengurangi limpasan air dan melestarikan air tanah adalah dengan membuat sumur resapan yang berfungsi sebagai tempat untuk menampung air. Maka perlu menetapkan Peraturan Derah tentang Pembuatan Sumur Resapan.
Dasar hukum peraturan daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001, Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 12 Tahun 2009, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 06/PRT/M/2015.
Pengaturan daerah ini mengatur tentang : a. ketentuan umum; b. asas, maksud dan tujuan serta ruang lingkup; c. sumber air sumur resapan; d. kewajiban pembuatan sumur resapan; e. persyaratan teknis pembuatan sumur resapan; f. tata cara penetapan pembuatan sumur resapan; g. pembinaan, pengawasan, koordinasi dan pelaporan; h. pemeliharaan; i. kampanye dan sosialisasi; j. ketentuan penyidikan; k. sanksi administratif; l. ketentuan pidana; m. ketentuan penutup. Peraturan ini terdiri dari XIV Bab dan 33 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Maret 2016.
19
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Ternate No. 04 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 04, Lembaran Daerah Kota Ternate Tahun 2016 Nomor 147
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin
ABSTRAK:
Bahwa setiap orang berhak atas perlindungan dihadapan hukum, dan permasalahan hukum yang banyak menjeret orang atau kelompok miskin di Kota Ternater saat ini semakin kompleks sehingga perlu mendapat perhatian Pemerintah Kota Ternate, berdasarkan ketentuan Pasal 19 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin.
Dasar hukum peraturan daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 10 Tahun 2015.
Peraturan daerah ini mengatur tentang : a. ketentuan umum; b. asas dan tujuan; c. ruang lingkup ; d. penyelenggaraan bantuan hukum; e. hak dan kewajiban; f. syarat permohonan bantuan hukum, tata cara pengajuan bantuan permohonan bantuan hukum dan tata kerja; g. larangan; h. pendanaan; i. sanksi administrasi; j. ketentuan penutup. Peraturan ini terdiri dari X Bab dan 30 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
17
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Ternate No. 03 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 03, Lembaran Daerah Kota Ternate Tahun 2016 Nomor 146
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tanda Daftar Usaha Kepariwisataan
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka menjamin kepastian hukum dalam menjalankan usaha pariwisata bagi pengusaha dan penyediaan informasi pariwisata pada masyarakat perlu dilakukanpendaftaran terhadap usaha wisata dan untuk melaksanakan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan perlu Membentuk Peraturan Daerah tentang Tanda Daftar Usaha Kepariwisataan.
Dasar hukum peraturan daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 19 Tahun 2008.
Peraturan daerah ini menagatur tentang : a. ketentuan umum; b. tujuan; c. tata cara pendaftaran dan jenis bidang usaha kepariwisataan; d. bentuk usaha dan permodalan; e. kewajiban pengusaha kepariwisataan; f. pemutakhiran daftar usaha kepariwisataan; g. pembekuan sementara dan pembatalan; h. pelaksanaan,pembinaan, pengawasan dan pengendalian; i. peran serta masyarakat; j. ketentuan penyidikan; k. ketentuan pdana; l. ketentuan penutup. Peraturan daerah ini terdiri dari XIII dan 18 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
11
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Ternate No. 02 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 02, Lembaran Daerah Kota Ternate Tahun 2016 Nomor 145
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi
ABSTRAK:
Bahwa jasa konstruksi merupakan salah satu kegiatan dalam bidang ekonomi, sosial, dan budaya yang mempunyai peranan penting dalam pencapaian berbagai sasaran guna terwujudnya pembangunan daerah, dengan telah berubahnya peraturan Perundang-Undangan yang mengatur tentang izin usaha jasa konstruksi maka Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 16 Tahun 2008 tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 4 Tahun 2002 tentang Pedoman Pemberian IJin Usaha Jasa Kontruksi sudah tidak sesuai dengan kondisi dan dinamika perkembangan jasa konstruksi saat ini sehingga perlu diganti, mak perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi.
Dasar hukum peraturan daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 04/PRT/M/2011, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 19/PRT/M/2014.
Peraturan daerah ini mengatur tentang : a. ketentuan umum; b. asas, maksud dan tujuan; c. usaha jasa konstruksi; d. izin usaha jasa konstruksi; e. TDUP; f. hak dan kewajiban; g. laporan pertanggungjawaban SKPD/instansi yang memberikan IUJK; h. pembinaan; i. sistem informasi; j. sanksi administrasi; k. ketentuan lain-lain; l. ketentuan peralihan; m. ketentuan penutup. peraturan ini terdiri dari XIII Bab dan 50 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
23
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat