Peraturan daerah ini mengatur tentang : a. ketentuan umum; b. asas dan tujuan; c. ruang lingkup ; d. penyelenggaraan bantuan hukum; e. hak dan kewajiban; f. syarat permohonan bantuan hukum, tata cara pengajuan bantuan permohonan bantuan hukum dan tata kerja; g. larangan; h. pendanaan; i. sanksi administrasi; j. ketentuan penutup. Peraturan ini terdiri dari X Bab dan 30 Pasal.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat