Pengaturan daerah ini mengatur tentang : a. ketentuan umum; b. asas, maksud dan tujuan serta ruang lingkup; c. sumber air sumur resapan; d. kewajiban pembuatan sumur resapan; e. persyaratan teknis pembuatan sumur resapan; f. tata cara penetapan pembuatan sumur resapan; g. pembinaan, pengawasan, koordinasi dan pelaporan; h. pemeliharaan; i. kampanye dan sosialisasi; j. ketentuan penyidikan; k. sanksi administratif; l. ketentuan pidana; m. ketentuan penutup. Peraturan ini terdiri dari XIV Bab dan 33 Pasal.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat