Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Penyelenggaraan Reklame dengan menetapkan batasan dan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang asas, tujuan dan ruang lingkup; Subjek dan objek penyelenggaraan reklame; penyelenggaraan reklame; ketentuan perizinan; hak, kewajiban dan larangan; pengendalian, pengawasan dan penertiban; sanksi administratif; ketentuan penyidikan; ketentuan pidana; ketentuan peralihan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat