Peraturan Daerah ini diatur tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 20 Tahun 2011 tentang Retribusi Khusus Parkir (Lembaran Daerah Kota Ternate Tahun 2011 Nomor 79, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Ketentuan dalam pasal 1 angka 4 (empat) diubah, Ketentuan dalam pasal 8 ayat (2) diubah,
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat