Peraturan daerah ini mengatur tentang : a. ketentuan umum; b. rencana pembangunan jangka menengah daerah; c. sistematika rencana pembangunan jangka menengah daerah; d. pengendalian dan evaluasi; e. ketentuan peralihan; f. ketentuan penutup. Peraturan daerah ini terdiri dari VI Bab dan 12 Pasal.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat