Peraturan daerah ini menagatur tentang : a. ketentuan umum; b. tujuan; c. tata cara pendaftaran dan jenis bidang usaha kepariwisataan; d. bentuk usaha dan permodalan; e. kewajiban pengusaha kepariwisataan; f. pemutakhiran daftar usaha kepariwisataan; g. pembekuan sementara dan pembatalan; h. pelaksanaan,pembinaan, pengawasan dan pengendalian; i. peran serta masyarakat; j. ketentuan penyidikan; k. ketentuan pdana; l. ketentuan penutup. Peraturan daerah ini terdiri dari XIII dan 18 Pasal.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat