POKOK-POKOK PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH KABUPATEN TAKALAR
2007
Peraturan Daerah (Perda) NO. 07, LD.2007/NO.07
Peraturan Daerah (Perda) tentang POKOK-POKOK PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH KABUPATEN TAKALAR
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan pengelolaan keuangan daerah berdayaguna dan berhasil guna berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dipandang perlu menetapkan pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah;
b. bahwa peraturan daerah nomor 04 tahun 2004 tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah kabupaten takalar sudah tidak sesuai lagi dengan peraturan perundang-undangan , maka perlu dibentuk peraturan daerah baru :
c. bahwa sehubungan dengan maksud tersebut huruf a dan b diatas, maka perlu membentuk peraturan daerah tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah kebupaten takalar
1. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat Il di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomar 74
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-undang Nomor 18. Fahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 41; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3885) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4048},
3. Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Barsih dan Bebas dari Korupsi, Kalusi dan Nepotisme (Lemberan Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3851);
4. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tantang Keuangan Negara (Lembaren Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
5. Undang-undang Nomor 1
Tahun
2004
tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4355);
8. Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4389):
7. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemeintahan Dagrah
(embaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Namor 4437):
8. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemeriniah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
9. 9. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 tentang Tatacara Penghapusan Plutang Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 31.
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4488);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4503);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2005 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4513);
13. Peraturan Pemerintal Nomor 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4574):
14. 14. Paraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lemberan Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 137, Tampehan Lemberan Negare Republik Indonesia Nomor 4575);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sister Informasi Keuangan Deerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang Hibah Kepada Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4577);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578):
18. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun
2005 tentang
Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585):
19. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593):
20. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 20.
Tambahan Lembaran Negara Republik indonesia Nomor
4609):
21. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tontang Laporan Keuangan den Kinerja Instansi Pernerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
22. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 bentang
Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomer 24
Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggote Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lemberan Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4712);
23. Peraturan Menter Dalam Neger Nomor 13 Tahun 2005 tentang Fedoman Fengelolaan Keuangan Daerah.
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : KEKUASAAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
BAB III : ASAS UMUM DAN STRUKTUR APBD
BAB IV : PENYUDUNSN RSNVSNGSN SPBD
BAB V : PENETAPAN APBD
BAB VI : PELAKSANAAN APBD
BAB VII :
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 21 November 2007.
58
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Takalar Nomor 05 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN KECAMATAN GALESONG
ABSTRAK:
a. Bahwa berhubung kecamatan Galesong Selatan tel;ah
memenuhi syarat untuk dimekarkan menjadi 2 (dua)
kecamatan sebagaimana menurut Keputusan Menteri
Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2000 tentang pedoman
pembentukan kecamatan;
b. Bahwa guna mendukung serta memperlancar tugas
pemerintah,pembangunan dan kemasyarakatan di
Daerah kabupaten Takalar,diperlukan adanya
pembentukan Kecamatan baru. c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a dan b perlu membentuk Peraturan
Daerah tentang Pembentukan Kecamatan Galesong.
1. Undang-Undang Nomor 29 tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74,Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822) ;
2. Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari
Korupsi,Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara
Tahun 1999 Nomor 75,Tambahan LembaranNegara
Nomor 3851).
3. Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 53, tambahan
Lembaran Negara Nomor 4389);
4. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004
nomor 125, tambahan Lembaran Negara Nomor 4389);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah ( Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang
Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi
sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Tahun
2000Nomor 54,Tambahan Lembaran Negara Nomor
3952);
7. Keputusan Menteri Dalam negeri Nomor 46 tahun
1993, Tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja
Pemerintah Kecamatan;
8. Keputusan Menteri dalam Negeri Nomor 4 tahun 2000,
tentang pedoman Pembentukan Kecamatan;
9. Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor
KPTS.340/V/1994 tanggal 24 Mei 1994, tentang
Organisasi dan tata Kerja Pemerintah Kecamatan
Lingkungan Provinsi Sulawesi Selatan;
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
BATAS WILAYAH KECAMATAN
BAB III
LUAS WILAYAH DAN JUMLAH PENDUDUK
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 April 2007.
NOMOR 05 TAHUN 2007
5 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Takalar Nomor 04 Tahun 2007
PEMBENTUKAN KELURAHAN BONTOLEBANG KECAMATAN GALESONG UTARA
2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 04, LD.2007/NO.04
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN KELURAHAN BONTOLEBANG KECAMATAN GALESONG UTARA
ABSTRAK:
a. Bahwa berdasarkan Bab IV Pasal 4 Peraturan Daerah Kabupaten
Takalar Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pembentukan,
Penghapusan dan Penggabungan Kelurahan, maka Desa
Bontolebang Kecamatan Galesong Utara telah memenuhi syarat
untuk menjadi Kelurahan Bontolebang;
b. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf
a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan
Kelurahan Bontolebang Kecamatan Galesong Utara;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959, tentang Pembentukan
Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan
Peraturan perundang-Undangan (Lembaran negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4389);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4437) sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59 Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
4. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4438);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 159, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4588);
7. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2005
tentang Susunan Organisasi Departemen Dalam Negeri
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Presiden
Nomor 27 Tahun 1999;
8. Peraturan Daerah Kabupaten Takalar Nomor 12 Tahun 2003
tentang Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan
Kelurahan.
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
TERBENTUKNYA KELURAHAN BONTOLEBANG
BAB III
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 April 2007.
NOMOR 04 TAHUN 2007
4 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Takalar Nomor 03 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN KECAMATAN SANROBONE
ABSTRAK:
a. Bahwa guna lebih meningkatkan pelayanan kepada masyarakat pada wilayah Sanrobone, Laguruda,
Banyuanyara dan paddinging serta guna mendukung
aspirasi masyarakat di wilayah dibentuk Kecamatan baru;
tersebut maka perlu
b. Bahwa Desa Sanrobone,Desa Laguruda,Desa Banyuanyara dan Desa Paddinging berada dalam Wilayah Kecamatan Mappakasunggu telah memenuhi syarat untuk dibentuk menjadi 1(satu) Kecamatan sebagaimana diatur dalam keputusan Menteri dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2000 tentang Pedoman Pembentukan Kecamatan;
c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a dan b perlu
membentuk Peraturan
Daerah tentang Pembentukan Kecamatan Sanrobone
1. Undang-Undang Nomor 29 tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74,Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822) ;
2. Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari
Korupsi,Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 75,Tambahan LembaranNegara Nomor 3851).
3. Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 53, tambahan Lembaran Negara Nomor 4389);
: 4. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 nomor 125, tambahan Lembaran Negara Nomor 4389);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Tahun
2000Nomor 54,Tambahan Lembaran Negara Nomor
3952);
7. Keputusan Menteri Dalam negeri Nomor 46 tahun
1993, Tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja
Pemerintah Kecamatan;
8. Keputusan Menteri dalam Negeri Nomor 4 tahun 2000, tentang pedoman Pembentukan Kecamatan;
9. Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor KPTS.340/V/1994 tanggal 24 Mei 1994, tentang Organisasi dan tata Kerja Pemerintah Kecamatan Lingkungan Provinsi Sulawesi Selatan;
10. Peraturan daerah Kabupaten Takalar Nomor 11 Tahun
2003 tentang Organisasi Kecamatan dan Kelurahan
PERATURAN DAERAH KABUPATEN TAKALAR TENTANG PEMBENTUKAN KECAMATAN SANROBONE KABUPATEN TAKALAR.
BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Kabupaten Takalar;
2. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah;
3. Pemerintah daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintah oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam system dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indnesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 ;
4. Bupati adalah Bupati Takalar;
5. Kecamatan adalah Wilayah kerja camat sebagai perangkat daerah kabupaten;
6. Camat adalah kepala pemerintahan kecamatan yang berada dan bertanggung jawab kepada Bupati Takalar;
7. Pembentukan Kecamatan adalah tindakan membentuk Kecamatan baru hasil pemekaran dari kecamatan yang telah memenuhi syarat;
Pasal 2
(1) Pembentukan Kecamatan Sanrobone Kabupaten Takalar meliputi sebahagian Wilayah Kecamatan Mappakasunggu yang terdiri dari: a. Desa Sanrobone;
b. Desa Banyuanyara;
c. Desa Laguruda;
d. Desa Paddingin;
(2) Wilayah Kecamatan Sanrobone sebagaimana dimaksud pada ayat (1), semula merupakan Wilayah Kecamatan Mappakasunggu.
(3) Dengan terbentuknya Kecamatan sanrobone,maka Wilayah Kecamatan Galesong Utara dikurangi dengan Wilayah Kecamatan Galesong sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Pusat pemerintaha Kecamatan sanrobone sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berada di Desa Sanrobone.
BAB II
BATAS WILAYAH KECAMATAN Pasal 3
(1) Batas Wilayah Kecamatan Sanrobone adalah sebagai berikut:
- Sebelah Utara : Kab. gowa
- Sebelah Timur : kec. Pattallassang
- Sebelah Selatan: kec. mappakasunggu
- Sebelah Barat : selat Makassar
(2) Batas Wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dituangkan dalam peta dan merupakan lampiran yang tidak terpisahkan dari peraturan Daerah ini.
BAB III
LUAS WILAYAH DAN JUMLAH PENDUDUK Pasal 4
(1) Luas Wilayah Kecamatan Sanrobone adalah 29,36 Km
(2) Jumlah penduduk Kecamatan Sanrobone adalah 12.507 jiwa atau 2.573
KK.
(3) Jumlah Desa Kecamatan Sanrobone adalah 4 buah Desa yaitu Desa
Sanrobone,Desa Laguruda, Desa Banyuanyara dan Desa Paddingin.
BAB IV KETENTUAN PENUTUP
Pasal 5
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini,sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
Pasal 6
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap Orang dapat mengetahuinya, memerintahkan Pengundangan
Peraturan Daerah iini dengan Penempatannya dalam Lembaran Daerah
Kabupaten Takalar.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 April 2007.
5
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Takalar Nomor 08 Tahun 2006
PEMBENTUKAN DESA KALENNA BONTONGAPE, DESA PATTINOANG, DESA POPO KECAMATAN GALESONG SELATAN DAN DESA PARANGBODDO KECAMATAN POLONGBANGKENG UTARA
2006
Peraturan Daerah (Perda) NO. 08, LD.2006/NO.08
Peraturan Daerah (Perda) tentang PEMBENTUKAN DESA KALENNA BONTONGAPE, DESA PATTINOANG, DESA POPO KECAMATAN GALESONG SELATAN DAN DESA PARANGBODDO KECAMATAN POLONGBANGKENG UTARA
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan BAB II , pasal 2 peraturan daerah kabupaten takalar nomor 11 tahun 2004 tentang pembentukan, penghapusan dan penggabungan desa , maka desa bontomangape. desa parangmata, desa barammamase kacamatan polengbangkeng utara telah memenuhi syarat untuk dimekarkan:
b. bahwa berdasarkan musyawarah kepala desa dan BPD tanggal 30 juli 2005 tentang pemekaran desa bontomangape, musyawarah kepala desa dan BPD tanggal 14 januari 2006 tentang pemekaran desa parangmata, musyawaah kepala desa dan BPD tanggal 25 januari 2006 tentang pemokaran desa barammamase, musyawarah kepala desa dan bpd tanggal 5 januari 2006 tentang pemekaran desa pa'rapunganta;
c. bahwa berdasarkan evaluasi tim tingkat kab. takalar ke desa bontomangapo, desa parangmata, desa barammamase dan desa pa,rajunganta memenuhi syarat untuk dimekarkan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a,b dan c di atas perlu membentuk peraturan daeah kabupaten takalar tentang pembentukan desa kalenna bontongape, desa pattinoang, desa popo kecamatan galesong selatan dan desa parangpaddo kecamatan polongbangkeng utara
1. undang-undang nomor 29 tahun 1959 pembentukan daerah-daerah tingkat i di sulawesi (lembaran negara tahun 1959 nomor 74 , tambahan lembaran negara nomor 1822);
2. undang-undang nomor 10 tahun 2004 pembentukan peraturan perundang-undangan (lembaran negara tahun 2004 nomor 53 , tambahan lembaran negara nomor 4359);
3. undang-undang nomor 32 tahun 2004 pemerintahan daerah (lembaran negara tahun 2004 nomor 125 , tambahan lembaran negara nomor 4437);
4. undang-undang nomor 23 tahun 2004 pembentukan daerah-daerah tingkat i di sulawesi lembaran negara tahun 2004 nomor 126 , tambahan lembaran negara nomor 4438);
5. peraturan pemerintah nomor 72 tahun 2005 tentang desa ( lembaran negara tahun 2005 nomor 158 , tambahan lembaran negara nomor 4587);
6. peraturan desa kabupaten takalar nomor 11 tahun 2004 tentang pembentukan, penghapusan dan penggabungan desa
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : TERBENTUKNYA DESA KALENNA BONTONGAPE, DESA PATTINOANG, DESA POPO KECAMATAN GALESONG SELATAN DAN DESA PARANGBADDO KECAMATAN POLONGBANGKENG UTARA
BAB III : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juni 2006.
7
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Takalar Nomor 05 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang BANTUAN KEUANGAN KEPADA PARTAI POLITIK
ABSTRAK:
a. bahwa peranan partai politik adalah memperjuangkan
cita-cita para anggotanya
dan mendukung
pengembangan kehidupan demokrasi di Daerah dan menjadi sarana penyaluran aspirasi masyarakat;
b. bahwa untuk meningkatkan peranan partai politik sebagaimana dimaksud huruf “a” di atas di pandang perlu memberikan bantuan keuangan kepada partai politik secara proporsional menurut kemampuan keuangan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan b dipandang perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Bantuan Keuangan Kepada
Partai Politik.
1. Undang-Undang Nomor 29 tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74,Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822) ;
2. Undang-undang Nomor 31 Tahun 2002 tentang Partai
Politik (Lembaran Negara Tahun 2002 Nomor 138,
Tambahan Lembaran Negara
Nomor 4251).
Republik Indonesia
3. Undang-undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Anggota DPR, DPD dan DPRD (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4447;
4. Undang-undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang
Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan
: Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4310;
5. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 53, tambahan Lembaran Negara Nomor 4389);
6. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437);
7. Undang- undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan keuangan Antara Pemerintah Pusat dan pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
8. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 25
Tahun 2000 tentang kewenangan Pemerintah dan kewenangan pemerintah dan kewenangan Provinsi sebagai daerah otonom (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3952);
9. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 105 tahun 2000 tentang pengelolaan dan pertanggung jawaban keuangan ( Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4022);
10. Peraturan pemerintah Republik Indonesia Nomor 29
Tahun 2005 tentang bantuan keuangan kepada partai politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4513);
11. Keputusan presiden Nomor 53 tahun 2003 tentang pola Organisasi dan tata kerja komisi Pemilihan Umum (KPU);
12. Peraturan menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun
2005 tentang pedoman pengajuan,penyerahan dan laporan penggunaan bantuan keuangan kepada partai politik;
13. Peraturan Daerah Kabupaten TAkalar Nomor 4 Tahun
2004 tentang pokok-pokok Pengelolaan Keuangan
Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2003 Nomor 34);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Takalar Nomor 10 Tahun
2003 tentang Organisasi Dinas Daerah Kabupaten Takalar (Lembaran Daerah Tahun 2003 Nomor 19 seri D Nomor 03);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Takalar Nomor 8 Tahun
2003 tentang Organisasi Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Takalar(Lembaran Daerah Kabupaten Takalar Tahun 2003 Nomor 17 seri D.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN TAKALAR TENTANG BANTUAN KEUANGAN KEPADA PARTAI POLITIK.
BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Kabupaten Takalar;
2. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat daerah sebagai unsure pentelenggara pemerintahan daerah;
3. KEPALA Daerah adalah Bupati Takalar
4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Selanjutnya disebut DPRD adalah
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Takalar ;
5. Komisi Pemilihan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat KPUD adalah
Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten Takalar;
6. Bantuan Keuangan adalah bantuan dalam bentuk uang yang diberikan pemerintah Daerah kepada Partai Politik yang mendapatkan Kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Takalar;
7. Partai Politik adalah Organisasi Politik yang dibentuk oleh sekelompok warga Negara Republik Indonesia Secara Sukarela atas dasar persamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan kepentingan anggota,masyarakat,bangsa dan Negara melalui pemilihan Umum;
8. Dewan pimpinan Pusat Partai Politik yang selanjutnya disingkat DPP adalah pengurus Partai Politik ditingkat nasional yang ditetapkan berdasarkan hasil Munas/Kongres/Muktamar atau sebutan yang sejenis yang telah terdaftar di Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia;
9. Dewan Pimpinan Cabang Partai Politik yang selanjutnya disingkat DPC atau sebutan lainnya adalah pengurus-pengurus partai politik ditingkat Kabupaten yang ditetapkan berdasarkan hasil keputusan Musyawarah Cabang atau sebutan lainnya yang ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Pusat Partai/DPD Wilayah Propinsi atau sebutan lainnya.
BAB II
PEMBERIAN BANTUAN KEUANGAN
Pasal 2
(1) Untuk membantu kegiatan dan kelancaran Administrasi dan atau Sekretariat Partai Politik,Pemerintah Daerah memberikan bantuan keuangan kepada partai politik;
(2) Bantuan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada partai politik di Kabupaten Takalar yang mendapatkan kursi di
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Takalar hasil pemilihan umum Tahun 2004;
(3) Bantuan keuangan kepada partai politik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan setiap tahun angaran.
Pasal 3
(1) Bantuan keuangan kepada partai politik sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 diberikan secara proporsional berdasarkan jumlah perolehan kursi di dewan Perwakilan Daerah Takalar hasil pemilihan Umum Tahun 2004.
(2) Besarnya bantuan keuangan kepada partai politik sebagaimana dimaksud ayat (1) disesuaikan dengan kemampuan APBD Kabupaten
Takalar.
Pasal 4
Besarnya Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 untuk setiap kursi ditetapkan sebesar Rp.19.000.000.;
BAB III
TATA CARA PENGAJUAN BANTUAN Pasal 5
(1) Pengajuan Bantuan Keuangan Kepada partai politik disampaikan secara tertulis oleh dewan pimpinan Cabang Partai Politik yang ditandatangani oleh ketua dan sekretaris atau sebutan lainnya kepada bupati Takalar.
(2) Surat pengajuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan menggunakan kop surat dan cap stempel pertain politik dengan melampirkan:
a. keputusan DPP Partai Politik/DPW Partai politik atau sebutan lain yang menetapkan susunan kepengurusan DPC partai politik atau sebutan lainnya yang dilegalisir oleh ketua Umum dan secretariat Jenderal DPP Partai Politik atau sebutan lainnya.
b. Foto copy surat keterangan NPWP yang dilegalisir pejabat yang berwenang.
c. Surat keterangan Autentik hasil penetapan perolehan kursi partai politik di DPRD yang dilegalisir oleh ketua atau sekretaris KPUD;
d. Surat pernyataan partai politik yang menyatakan bersedia dituntut sesuai peundang-undangan apabila memberikan keterangan tidak benar yang ditandatangani oleh ketua dan secretariat DPC atau
sebutan lainnya diatas materai dengan menggunakan kop surat partai politik.
e. Lampiran tersebut pada huruf a,b,c,dan d dibuat dalam rangkap 2
(dua)
Pasal 6
Surat pengajuan sebagaimana dimaksud dalam pasal
5,tembusannya disampaikan kepada ketua KPUD dan kepala Dinas
Kesejahteraan sosial dan kesatuan Bangsa.
BAB IV
PENELITIAN DAN PEMERIKSAAN KELENGKAPAN ADMINISTRASI PARTAI POLITIK
Pasal 7
(1) Penelitian dan pemeriksaan kelengkapan administrasi pengajuan,penyerahan dan penggunaan bantuan keuangan kepada partai politik dilakukan oleh tim penelitian dan pemeriksaan persyaratan administrasi pengajuan,penyerahan dan penggunaan bantuan keuangan kepada partai politik Kabupaten Takalar.
(2) Tim penelitian dan pemeriksaan sebgaimana dimaksud pada ayat (1)
diketuai oleh Kepala dinas kesejahteraan sosial dan kesatuan bangsa
Kabupaten Takalar;
(3) Pembentukan tim penelitian dan pemeriksaan sebagaimana dimaksud ayat (2) ditetapkan dengan keputusan Bupati.
(4) Biaya penelitian dan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dibebankan kepada anggaran Pendapatan dan belanja Daerah
KAbupaten Takalar.
Pasal 8
Bentuk berita acara penelitian dan pemeriksaan sebgaimana dimaksud pasal 7 ayat (1) sebagaimana tercantum dalam lampiran I peraturan daerah ini.
BAB V
PENYERAHAN BANTUAN KEUANGAN
Pasal 9
(1) Penyerahan bantuan Keuangan kepada partai politik dilaksanakan oleh
bupati Takalar atau pejabat yang ditunjuk.
(2) Penyerahan bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan persyaratan administrasi sebagai berikut:
a. Surat keterangan Bank yang menyatakan memiliki nomor Rekening
Bank atas nama DPC partai politik atau sebutan lainnya.
b. Surat tanda terima uang bantuan yang dibuat dalam bentuk
kwitansi ditandatangani diatas materai oleh ketua dan bendahara
DPC partai politik;
c. Berita acara serah terima dibuat dalam rangkap empat yang ditandatangani oleh Bupatiatau pejabat yang ditunjuk sebagai pihak pertama dan oleh ketua dan bendahara DPC partai politik lainnya sebagai pihak kedua.
(3) Bentuk aberita acara serah terima bantuan keuangan kepada partai
politik sebgamana dimaksud pada ayat 2 huruf c tercantum dalam lampiran II peraturan Daerah ini.
BAB IV
LAPORAN PENGGUNAAN BANTUAN KEUANGAN
Pasal 10
(1) Laporan penggunaan bantuan kepada partai politik disampaikan
kepada Bupati Takalar.
(2) Laporan penggunaan bantuan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 yang telah diaudit oleh badan pengawasan Daerah
Kabupaten Takalar disampaikan kepada ketua KPUD kabupaten
Takalar.
Pasal 11
Bentuk laporan penggunaan bantuan keuangan partai politik sebagaimana dimaksud dalam pasal 10 ayat (1) tercantum dalam lampiran III peraturan Daerah ini.
BAB V KETENTUAN PENUTUP
Pasal 12
Peraturan Daerah ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahui,memerintahkan pengundangan peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran derah kabupaten Takalar.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juni 2006.
12
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Takalar Nomor 04 Tahun 2006
KEDUDUKAN PROTOKOLER DAN KEUANGAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN TAKALAR
2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 04, LD.2006/NO.04
Peraturan Daerah (PERDA) tentang KEDUDUKAN PROTOKOLER DAN KEUANGAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN TAKALAR
ABSTRAK:
a. Bahwa dengan berlakunya Peraturan Pemerintah No.37
Tahun 2005 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, maka Peraturan Daerah No.17 Tahun 2004 tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil-wakil ketua dan Anggota DPRD Kab. Takalar sudah tidak sesuai lagi;
b. Bahwa Peraturan Daerah No. 17 Tahun 2004 belum memuat tentang Kedudukan Protokoler Pimpinan dan Anggota DPRD Kab. Takalar;
c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan b perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Takalar.
1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822);
3. Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, tambahan
Lembaran Negara Nomor 2851);
4. Undang-undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat,
: Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 nomor 29, tambahan Lembaran Negara Nomor 4310);
5. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4389);
6. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125,Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437);
7. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004, Tambahan Lembaran Negara Nomor 104 Nomor 4438);
8. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 104
Tahun 2000 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 201, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4021);
9. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 105
Tahun 2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 202, Tambahan Lembaran Nomor 4022);
10. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24
Tahun 2004 tentang Kedudukan protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4416);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2005 tentang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 24
Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor
94, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4540);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Takalar Nomor 4 Tahun
2004 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan
Daerah Kabupaten Takalar;
13. Keputusan Gubernur Propinsi Sulawesi Selatan Nomor
578/VIII/Tahun 2004 tentang Peresmian Keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Takalar Periode 2004-2009 Hasil Pemilu Tahun 2004;
14. Keputusan Gubernur Propinsi Sulawesi Selatan Nomor
736/X/Tahun 2004 tentang Peresmian Pimpinan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Takalar;
15. Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Takalar Nomor 15/DPRD/XII/2004 tentang Peraturan Tata tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Takalar.
PERATURAN DAERAH TENTANG KEDUDUKAN PROTOKOLER DAN KEUANGAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN TAKALAR
BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
a. Daerah adalah Kabupaten Takalar.
b. Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
c. Kepala Daerah adalah Bupati Takalar.
d. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah selanjutnya disebut DPRD adalah Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah sebagai unsur Penyelenggara Pemerintahan Daerah.
e. Pimpinan DPRD adalah Ketua dan Wakil Ketua Kabupaten Takalar.
f. Anggota DPRD adalah mereka yang diresmikan keanggotaannya sebagai Anggota DPRD dan telah mengucapkan Sumpah Janji berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
g. Sekretariat DPRD adalah unsur pendukung DPRD sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
h. Sekretariat DPRD adalah pejabat Perangkat Daerah yang memimpin sekretariat DPRD.
i. Kedudukan Protokoler adalah Kedudukan yang diberikan pada seseorang untuk mendapatkan Penghormatan, Perlakuan dan Tata Tempat dalam acara Resmi atatu Peresmian Resmi.
j. Protokol adalah Serangkaian aturan dalam acara kenegaraan atau acara resmi yang meliputi aturan mengenai tata tempat, tata upacara dan tata penghormatan kepada seseorang sesuai jabatan dan/atau kedudukannya dalam Negara, Pemerintahan Masyarakat.
k. Acara Resmi adalah acara yang bersifat resmi yang diatur dan dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah atau Lembaga Perwakilan Daerah dalam melaksanakan tugas dan fungsi tertentu, dihadiri oleh Pejabat Negara, Pejabat Pemerintah, Pejabat Pemerintah Daerah serta undangan lainnya.
l. Tata Upacara adalah aturan untuk melaksanakan upacara dalam acara
Kenegaraan dan Acara Resmi.
m. Tata Tempat adalah aturan mengenai urutan tempat bagi Pejabat Negara, Pejabat Pemerintah, Pejabat Pemerintah Daerah dan Tokoh Masyarakat tertentu dalam acara Kenegaraan atau acara resmi.
n. Tata Penghormatan adalah aturan untuk melaksanakan pemberian Hormat Bagi Pejabat Negara, Pejabat Pemerintah, Pejabat Pemerintah Daerah dan Tokoh Masyarakat Tertentu dalam acara Kenegaraan atau Acara Resmi.
o. Uang Refresentasi adalah uang yang diberikan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD sehubungan dengan kedudukannya sebagai Pimpinan dan Anggota DPRD.
p. Uang Paket adalah Uang diberikan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD
dalam menghadiri Rapat-rapat.
q. Tunjangan Jabatan adalah uang yang diberikan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD sehubungan dengan Kedudukannya sebagai Ketua, Wakil- wakil Ketua dan Anggota DPRD.
r. Tunjangan Alat Kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah Tunjangan yang diberikan setiap bulan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD sehubungan dengan kedudukan sebagai Ketua dan wakil ketua atau Sekretaris atau Anggota Panitia Musyawarah atau Komisi atau Badan Kehormatan atau Panitia Anggaran atau Alat Kelengkapan lainnya.
s. Tunjangan Khusus adalah Tunjangan yang diberikan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD untuk pembayaran Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan Perpajakan yang berlaku.
t. Tunjangan Kesejahteraan adalah Tunjangan yang disediakan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD berupa pemberian Jaminan Pemeliharaan Kesehatan, Penyediaan rumah jabatan pimpinan DPRD dan Perlengkapannya, Rumah Dinas dan Perlengkapannya, Kendaraan Dinas Jabatan Pimpinan DPRD, Pemberian Pakaian Dinas, Uang Duka Wafat/tewas dan Bantuan Biaya Pengurusan Jenazah.
BAB II
KEDUDUKAN PROTOKOLER PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD Bagian Pertama
Acara Resmi
Pasal 2
(1) Pimpinan dan Anggota DPRD memperoleh kedudukan Protokoler dalam
Acara Resmi.
(2) Acara Resmi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Acara Resmi Pemerintah yang diselenggarakan di Daerah.
b. Acara Resmi Pemerintah Daerah yang menghadirkan Pejabat
Pemerintah.
c. Acara Resmi Pemerintah Daerah yang dihadiri oleh Pejabat
Pemerintah Daerah.
Bagian Kedua
Tata Tempat
Pasal 3
Tata Tempat Pimpinan dan Anggota DPRD dalam acara resmi sebagai berikut :
a. Ketua DPRD disebelah kiri Kepala Daerah;
b. Wakil-wakil Ketua DPRD bersama dengan Wakil Kepala Daerah setelah
Pejabat Instansi Vertikal lainnya:
c. Anggota DPRD ditempatkan bersama dengan Pejabat Pemerintah Daerah lainnya yang setingkat Asisten Sekretaris Daerah dan Kepala Dinas/badan dan atau satuan Kerja Daerah lainnya.
Pasal 4
Tata Tempat dalam rapat-rapat DPRD sebagai berikut :
a. Ketua DPRD didampingi oleh Wakil-wakil Ketua DPRD;
b. Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah ditempatkan sejajar dan disebelah kanan Ketua DPRD;
c. Wakil-wakil Ketua DPRD duduk disebelah kiri Ketua DPRD;
d. Anggota DPRD menduduki tempat yang telah disediakan untuk Anggota;
e. Sekretaris DPRD, peninjau dan undangan sesuai kondisi ruang rapat.
Pasal 5
Tata tempat dalam Acara Pengambilan Sumpah/Janji dan Pelantikan Kepala
Daerah dan Wakil Kepala Daerah sebagai berikut :
a. Ketua DPRD disebelah kiri Pejabat yang akan mengambil Sumpah/Janji dan melantik Kepala Daerah;
b. Wakil-wakil Ketua DPRD duduk disebelah kiri Ketua DPRD;
c. Anggota DPRD menduduki tempat yang telah disediakan;
d. Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang lama, duduk disebelah kanan Pejabat yang akan mengambil Sumpah/Janji dan melantik Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
e. Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang akan dilantik duduk disebelah kiri Wakil-wakil Ketua DPRD;
f. Sekretaris DPRD, peninjau dan undangan sesuai dengan kondisi Ruang
Rapat;
g. Mantan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah setelah pelantikan duduk disebelah kiri Wakil-wakil Ketua DPRD;
h. Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang baru dilantik duduk disebelah kanan Pejabat yang mengambil Sumpah/Janji dan melantik Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
Pasal 6
Tata Tempat dalam acara Pengucapan Sumpah/Janji Anggota DPRD meliputi : a. Pimpinan DPRD duduk disebelah kiri Kepala Daerah dan Ketua Pengadilan Negeri atau Pejabat yang ditunjuk duduk disebelah kanan Kepala Daerah;
b. Anggota DPRD yang akan mengucapkan Sumpah/Janji, duduk ditempat yang telah disediakan;
c. Setelah Pengucapan Sumpah/Janji Pimpinan Sementara DPRD duduk disebelah kiri Kepala Daerah;
d. Pimpinan DPRD yang lama dan Ketua Pengadilan negeri atau Pejabat yang ditunjuk duduk disebelah kiri Kepala Daerah;
e. Sekretaris DPRD, duduk dibelakang Pimpinan DPRD;
f. Para undangan dan Anggota DPRD lainnya duduk di tempat yang telah disediakan; dan
g. Pers/kru TV/Radio disediakan tempat tersendiri.
Pasal 7
Tata Tempat dalam Acara Pengambilan Sumpah/Janji dan Pelantikan Ketua dan Wakil-wakil Ketua DPRD hasil Pemilihan Umum sebagai berikut :
a. Pimpinan sementyara DPRD duduk disebelah kiri Kepala Daerah dan Wakil
Kepala Daerah;
b. Pimpinan sementara DPRD duduk disebelah kanan Ketua Pengadilan
Negeri;
c. Setelah pelantikan, Ketua DPRD duduk di sebelah kiri Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, Wakil-wakil DPRD duduk di sebelah kiri Ketua DPRD;
d. Mantan Pimpinan sementara DPRD dan Ketua Pengadilan Negeri duduk di tempat yang telah disediakan.
Bagian Ketiga
Tata Upacara
Pasal 8
(1) Tata Upacara dalam Acara Resmi dapat berupa Upacara Bendera atau bukan Upacara Bendera;
(2) Untuk keseragaman, Kelancaran, Ketertiban dan Kehidmatan jalannya acara resmi, diselenggarakan Tata Upacara sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
Bagian Keempat
Tata Penghormatan
Pasal 9
(1) Pimpinan dan Anggota DPRD mendapat penghormatan sesuai dengan
Penghormatan yang diberikan kepada pejabat Pemerintah;
(2) Penghormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan.
BAB III
BELANJA PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD Bagian Pertama
Penghasilan Tetap Pimpinan dan Anggota DPRD Pasal 10
Penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD terdiri atas :
a. Uang Representase b. Uang Paket
c. Tunjangan Jabatan
d. Tunjangan Panitia Musyawarah e. Tunjangan Komisi
f. Tunjangan Panitia Anggaran
g. Tunjangan Badan Kehormatan
h. Tunjangan Alat Kelengkapan lainnya.
Pasal 11
(1) Pimpinan dan Anggota DPRD menerima Uang Refresentasi
(2) Besarnya Uang refresentasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut :
a. Ketua DPRD sebesar Gaji Pokok Bupati;
b. Wakil Ketua sebesar 80 % dari Uang Refresentasi Ketua DPRD;
c. Anggota DPRD sebesar 75 % dari Uang Refresentasi Ketua DPRD;
(3) Selain Uang Refresentasi sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1), juga diberikan tunjangan keluarga dan tunjangan beras sama dengan ketentuan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil.
Pasal 12
(1) Pimpinan dan Anggota DPRD diberukan uang paket.
(2) Besarnya uang paket sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut :
a. Ketua DPRD sebesar 10 % dari uang Referensi Ketua DPRD.
b. Wakil Ketua DPRD sebesar 10 % dari uang Refresentasi Wakil Ketua
DPRD.
c. Anggota DPRD sebesar 10 % dari Uang Refresentasi anggota DPRD.
Pasal 13
(1) Pimpinan dan Anggota DPRD diberikan Tunjangan Jabatan.
(2) Besarnya tunjangan Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut :
a. Ketua DPRD sebesar 145 % dari tunjangan Refresentasi Ketua DPRD.
b. Wakil Ketua DPRD sebesar 145 % dari tunjangan Refresentasi Wakil
Ketua DPRD.
c. Anggota DPRD sebesar 145 % dari tunjangan Refresentasi Anggota
DPRD.
Pasal 14
Pimpinan dan Anggota DPRD yang duduk dalam Panitia Musyawarah atau Komisi atau Panitia Anggara atau Badan Kehormatan atau Alat Kelengkapan lainnya yang diperlukan, diberikan Tunjangan Alat Kelengkapan sebagai berikut :
a. Ketua sebesar 7,5 % (tujuh setengah perseratus) dari Tunjangan Jabatan
Ketua DPRD
b. Wakil Ketua sebesar 5 % (lima perseratus) dari Tunjangan Jabatan Ketua
DPRD
c. Sekretaris sebesar 4 % (empat perseratus) dari Tunjangan Jabatan Ketua
DPRD
d. Anggota sebesar 3 % (tiga perseratus) dari tunjangan jabatan Ketua DPRD.
Pasal 15
Pajak Penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD dikenakan sesuai dengan ketentuan Perundang-Undangan yang berlaku.
Bagian Kedua
Tunjangan Kesejahteraan
Pasal 16
(1) Pimpinan dan Anggota DPRD beserta Keluarganya diberikan Jaminan pemeliharaan kesehatan dalam bentuk Pembayaran Premi Asuransi Kesehatan kepada Lembaga Asuransi yang ditetapkan Pemerintah Daerah.
(2) Keluarga Pimpinan dan Anggota yang mendapat jaminan pemeliharaan kesehatan yaitu suami atau istri beserta 2 (dua) orang anak.
(3) Besarnya Premi Asuransi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk biaya General Check Up 1 (satu) kali dalam setahun bagi Pimpinan dan Anggota DPRD.
(4) Pembayaran Premi Asuransi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dibebankan pada APBD.
Pasal 17
(1) Pimpinan DPRD disediakan masing-masing 1 (satu) Rumah Jabatan beserta Perlengkapannya dan 1 (satu) unit kendaraan dinas jabatan.
(2) Belanja pemeliharaan rumah jabatan beserta perlengkapannya dan kendaraan dinas jabatan dibebankan pada APBD.
(3) Dalam hal pimpinan DPRD berhenti atau berakhir masa baktinya, wajib mengembalikan Rumah Jabatan beserta perlengkapannya dan kendaraan dinas jabatan dalam keadaan baik kepada Pemerintah Daerah paling lambat 1 (satu) bulan sejak tanggal pemberhentian.
Pasal 18
(1) Anggota DPRD dapat disediakan masing-masing 1 (satu) Rumah Dinas beserta perlengkapannya.
(2) Belanja pemeliharaan Rumah Dinas dan Perlengkapannya dibebankan pada APBD.
(3) Dalam hal anggota DPRD diberhentikan atau berakhir masa baktinya, wajib mengembalikan Rumah Dinas beserta perlengkapannya dalam keadaan baik kepada Pemerintah Daerah paling lambat 1 (satu) bulan sejak tanggal
pemberhentian.
Pasal 19
Rumah Jabtan Pimpinan DPRD, Rumah Dinas Anggota DPRD beserta perlengkapannya dan kendaraan dinas jabatan Pimpinan DPRD tidak dapat disewabelikan atau digunausahakan atau dipindah tangankan atau diubah struktur bangunan dan status hukumnya.
Pasal 20
(1) Dalam hal Pemerintah Daerah belum dapat menyediakan Rumah Jabatan Pimpinan atau Rumah Dinas Anggota DPRD, kepada yang bersangkutan diberikan tunjangan perumahan.
(2) Tunjangan Perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan dalam bentuk uang dan dibayarkan setiap bulan terhitung mulai tanggal pengucapan sumpah/janji.
(3) Pemberian tunjangan perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memperhatikan asas kepatutan, kewajaran dan rasionalitas serta standar harga setempat yang berlaku.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai besarnya tunjangan perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan keputusan Kepala Daerah.
Pasal 21
(1) Pimpinan dan Anggota DPRD disediakan pakaian dinas beserta atributnya terdiri dari:
a. Pakaian Sipil Harian disediakan 2 (dua) pasang dalam 1 (satu) tahun b. Pakaian Sipil Resmi disediakan 1 (satu) pasang dalam 1 (satu) tahun
c. Pakaian Sipil Lengkap disediakan 1 (satu) pasang dalam 5 (lima) tahun d. Pakaian Dinas Harian Lengan Panjang 1 (satu) pasang dalam 1 (satu)
tahun
(2) Penetapan standar satuan harga dan kualitas bahan pakaian dinas dipertimbangkan prinsip penghematan, kepatutan dan kewajaran.
Pasal 22
Apabila Pimpinan atau Anggota DPRD meninggal dunia, kepada ahli warisnya diberikan:
a. Uang duka wafat sebesar 2 (dua) kali uang refresentasi atau apabila meninggal dunia dalam menjalankan tugas diberikan uang duka sebesar 6 (enam) kali uang refresentasi;
b. Bantuan biaya pengurusan jenazah.
Bagian Ketiga Uang Jasa Pengabdian Pasal 23
(1) Pimpinan atau Anggota DPRD yang meninggal dunia atau mengakhiri masa baktinya diberikan uang jasa pengabdian.
(2) Besarnya uang jasa pengabdian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan masa bakti Pimpinan dan Anggota DPRD dengan ketentuan:
a. Masa bakti kurang dari 1 (satu) tahun, dihitung 1 (satu) tahun penuh dan diberikan uang jasa pengabdian 1 (satu) bulan uang refresentasi.
b. Masa bakti sampai dengan 1 (satu) tahun, diberikan uang jasa pengabdian 1 (satu) bulan uang refresentasi.
c. Masa bakti sampai dengan 2 (dua) tahun, diberikan uang jasa pengabdian 2 (dua) bulan uang refresentasi.
d. Masa bakti sampai dengan 3 (tiga) tahun, diberikan uang jasa pengabdian 3 (tiga) bulan uang refresentasi.
e. Masa bakti sampai dengan 4 (empat) tahun, diberikan uang jasa pengabdian 4 (empat) bulan uang refresentasi.
f. Masa bakti sampai dengan 5 (lima) tahun, diberikan uang jasa pengabdian setinggi-tingginya 6 (enam) bulan uang refresentasi.
(3) Apabila Pimpinan atau Anggota DPRD meninggal dunia uang jasa pengabdian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan kepada ahli warisnya.
(4) Pembayaran uang jasa pengabdian dilakukan setelah yang bersangkutan dinyatakan diberhentikan secara hormat sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan.
Pasal 24
(1) Belanja Penunjang Kegiatan disediakan untuk mendukung kelancaran tugas, fungsi dan wewenang DPRD.
(2) Belanja Penunjang Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan rencana kerja yang ditetapkan pimpinan DPRD.
(3) Rencana kerja DPRD dapat berupa kegiatan:
a. Rapat-rapat;
b. Kunjungan Kerja;
c. Penyiapan Rancangan Peraturan Daerah, pengkajian dan penelaahan
Peraturan Daerah;
d. Peningkatan sumber daya manusia dan prefesionalisme;
e. Koordinasi dan konsultasi kegiatan pemerintahan dan kemasyarakatan.
BAB V PENGELOLAAN KEUANGAN DPRD Pasal 25
(1) Sekretaris DPRD menyusun belanja DPRD yang terdiri atas belanja penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD, Tunjangan Kesejahteraan Pimpinan dan Anggota DPRD dan belanja penunjang kegiatan DPRD yang diformulasikan kedalam rencana kerja dan anggaran satuan kerja perangkat daerah Sekretariat DPRD.
(2) Belanja Penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tersebut dalam ketentuan pasal 10 dianggarkan dalam pos DPRD.
(3) Tunjangan Perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tersebut pada ketentuan pasal 20 dianggarkan dalam pos DPRD
(4) Tunjangan kesejahteraan Pimpinan dan Anggota DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tersebut dalam ketentuan pasal 16, pasal 17, pasal
18, pasal 21, pasal 22 dan pasal 23 serta belanja penunjang kegiatan DPRD sebagaimana dimaksud dalam pasal 24 ayat (2), dianggarkan dalam pos sekretariat DPRD yang diuraikan kedalam jenis belanja sebagai berikut:
a. Belanja Pegawai;
b. Belanja Barang Jasa;
c. Belanja Perjalanan Dinas d. Belanja Pemeliharaan;
e. Belanja Modal.
(5) Pengelolaan Belanja DPRD dilaksanakan oleh Sekretaris DPRD dengan berpedoman pada ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Pasal 26
Penganggaran atau tindakan yang berakibat pengeluaran atas beban belanja DPRD untuk tujuan lain diluar ketentuan yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah ini, dinyatakan melanggar hukum.
Pasal 27
(1) Anggaran Belanja DPRD merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
APBD.
(2) Penyusunan pelaksanaan tata usaha dan pertanggungjawaban belanja DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disamakan dengan belanja satuan kerja perangkat daerah lainnya.
BAB VI KETENTUAN LAIN-LAIN Pasal 28
Segala akibat keuangan dengan ditetapkannya Peraturan Daerah ini menjadi beban APBD.
BAB VII Pasal 29
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Takalar Nomor 17 Tahun 2004 tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil- wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten Takalar dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pasal 30
Peraturan Daerah ini berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penetapannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Takalar.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Maret 2006.
13
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Takalar Nomor 02 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang BERPAKAIAN MUSLIM DAN MUSLIMAH DI KABUPATEN TAKALAR
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai ketentuanPasal29ayat(2) Undang-Undang
Dasar1945Negacamenjaminkebebasantiap-tiappenduduk
beribadah menurut agama dan kepercayaannya masing·
masing;
b. bahwa salahsatu kewajiban dari pe1altsanaan ajacan Agama
Islam adalah tercennir. deri pakaiannya dalam kehidupan
sehari hari;
c. bahwa menutup aural dalam ajaran Islam hukumnya
adalah wajib, baik di dalam pelaksanaan ibadah maupun
yang becsifat muamalah ;
d bahwa untuk terlaks..nanya suasana kehidupan masyarakat
yang mencerminkan kepribadian muslim dan muslimah dan
dalatn upaya mewujudkan masyarakat Kabupaten Talcalar
yang beriman dan bertaqwa dipandang perlu untuk
menetapkan Peraturan Daerah ten tang Berpabian Muslim
dan Muslimah;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat Il di Sulawesi
(Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara Noni.or 1822) ;
( PERDA No.02 T,hun 2006 )II
---------
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Tahun 2003
Nomor 78, Tambahan I.Atmbaran Negara Nomor 4301);
3. Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4389);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang
Disiplin Pegawai Negffl Sipil (Lembaga Negara Tahun 1980
Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nam.or 3176);
6. Peraturan Daerah Kabupaten Takalar Nomor 1 Tahun 2001
tentang Garis- Garis Besar Haluan Pembangunan Daerah .
PERATURAN DAERAH KABUPATEN TAKALAR
TENTANG BERPAKAJAN MUSUM DAN MUSLIMAH
DI KABUPATEN TALAKAR
BABI
KETENTIJAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
a. Daerah adalah Kabupaten Takalar
b. Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah dan Perangkat Daerah sebagai
unsur Penyelenggara Pemerintahan Daerah .
c Kepala Daerah adalah Bupati Takalar
nr PEROA No.02 T,huo 2006 )
d Pakaian Muslim dan Muslimah adalah Pakaian yang berlandaskan Islam
yaitu menutup aural.
e. Masyarakat adalah orang yang BerdomisiTi atau bekctja di Kabupalcn
Takalar
BABII
MAKSUO DAN 1lJJUAN
Bagian Pertama
Maksud
Pasa12
Maksud berpalcaian Muslim dan Muslimah bagi masyarakat adalah untuk
menggambarkan seseorang atau masyarakat yang beriman dan bertaqwa
kepada Allah Subhana Wata'ala serta ta.at menjalanbn syariat Agama Islam.
Bagian Xedua
Tujuan
Pasal 3
Tujuan BerpaJcai.an Musllm dan Muslimah adalah:
(1) Membentuksikap sebagai seorang Muslim danMusllinL't yang berakhlak
mulia.
(2) Membiasakan diri berpuaian Muslim dan Muslimah dab.tn kehidupan
�ttari-hari baik dalam kehidupan berkeluarga maupun dalam
masyarabt umum.
(3) Menciptakan masyafabt yang taat menjalankan aj•ariat agamanya.
Bagian ktig.,
Fw,g,i
Pasal 4
Fungsi berpabi&n Muslim dan Muslimah adalah untuk menjalanbn dan
melaksanakan perintah ajaran agama I.slam serta untulc menghindari
kemungkinan terjadinya perlakuan dan g_angguan dari pihak lain.
( ""'°"'No.on....,"'°' JD
BABIII
KEWAJ)BAN DAN PELAKSANAAN
Bagian Pert.tma
Kewajiban
Pasal 5
Sctiap karyawan/karyawati daerah, mahasiswa/mahasiswi perguruan
tinggi, siswa SMA, SMK, Madrasah Aliah, pelajar Sekolah Menengah Pertama
(SMP) dan Madrasah Tsanawiyah (MTS) yang beragama Islam diwajibkan
berpakaian Muslim dan Muslimah sedangkan bagi masyarakat umum yang
beragama Islam bersifat himbauan.
Bagian Kedua
Pelaksanaan
Pasal 6
(1) Berpakaian muslim dan muslirnah sebagaimana dirnaksud dalam pasal 5
dilaksanakan pada :
a. Kantor-kantor Pemerintah, BUMN dan Swasta
b. Sekolah Negeri dan Swasta mulai dari Sekolah Menengah Pertama
(SMP), Madrasah 'Isanawiyah (Mfs), Sekolah Menengah Atas, 5MK.
Madrasah Aliyah (MA) dan Perguruan Ttnggi.
c. Lembaga -lembaga Pendidibn Sekolah dan Luar Sekolah
d. Acara - acara resmi
(2) Bagi masyankatwnwn diltlmbau untuk beq>akaianMuslirn dan Muslirnah
dalam kehidupan s..:hari-hari termasuk pad a acara hi bu ran um um.
(3) Bagi masyarakat yang ingin mengadakan Pesta Perkawinan I Khitanan
dan sejenisnya yang diiringi dengan hiburan dengan tujuan menghibur
masyarakat maka diwajibkan membuat pernyato.an sanggup
menampdkan busana muslim atau pakaian yang menutup aural
Pasal 7
(1) Ketentuan pakaian Muslim dan Muslirnah bagi karyawan/karyawati pada
Kantor Pemc:inbh, BUMN dan Swasta sebagaimana tersebut pada pasaJ
6 ayat (1) huruf a adalah sebagai berikut:
'
·
II( "'""" No.02 T .... , 2006 j
a. l(aryawan
1 ). Memakai celana panjang. •
2). Memakai baju Jengan panjang/pendek
b. J<aryawati
(1) Memakai baju lengan paajang yang menutupi pinggul.
(2) Memakai rok atau celana panjang yang menutupi sampai mata
kaki
(3) Memakai kerudung yang menu tu pi ram but, tclinga, bahu, tcngkuk
dan dada.
('2) Pakaian sebagaimana dimaksud ayat (1) tidak tembus pandang dan tidak
memperlihatkan lekuk lekuk tubuh (tidak ketal).
(3) Ketentuan mengenai palcaian Muslim dan Muslimah di atur lcbih lanjut
dengan Keputusan Kepala Daerah.
Pasal 8
(1) Ketentuan mengenai pakaian Muslim dan Muslimah bagi pe.lajar,
siswa(i) dan mahasiswa (i) sebagaimana dimaksud Pasal 6 ayat {1) huruf
" b" adalah sebagai berikut :
a. Lakj-Jakj
1). Memakai c:elana panjang/sampai lutut
2). Memakai baju lengan panjanglpendek
b. Peo:mpuan
(1) Memakai baju lengan panjang yang menutupi pinggul dan dada.
('2) Bagi Pelajar dan Siswi me:maka.i rok panjang yang menutupi
.sampai mata kaki..
(3) BagiMahasiswime:n,akai rokatau celana panjangyang menutupi
sampai mata k.aJd
(4) Memakai U:rudung yang menutupi rambut. telinga. bahu. Jeher.
tengkuk dan dada.
('2) Paka.ian sebagaimana dimalcsud pada ayat (1) tidak tembus pandangdan
tidak memperlihatkan lekuk-lekuk �buh (tidalc ketat).
(3) Ketentuan mengenai model pabian Muslim dan Muslimah diatur lebih
Janjut dengan Keputusan Kepala Daerah.
( P8Ull< No.02T,hun 2006 )11
T---------------.-
Pasal 9
Ketentuan memakai pakaian Mu.slim dan Muslimah pada lembaga
pendidikan sekolah dan luar sekolah sebagaimcna dimaksud pada pasal 6
cyat ()) huruf "c:" mengikuti ketentuan yang berlaku pada karyawan dan
karyawati.
Pasal 10
Ketentuan memakai pakaian muslim dan muslimah pada acara resmi
sebagaimana dimaksud pada pasal 6 ayat (1) huruf "d" menyesuaikandengan
jenis dan ketentuan yang berlaku setempat.
BAB IV
SANKS I
Pasal 11
Setiap pelanggaran terhadap ketentuan Peraturan Oaerah ini dikenakan
sanksi sebagai berilcut :
a. Bagi karyawan/karyawati/guru-guru dan kedudukannya dianggap sama
dengan pegawai dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan disiplin
pegawai
b. Bagi Pelajar, siswa/ siswi dan mahasiswaJ mahasiswi dikenakan sanksi
secara bertingkat sebagai berikut:
1. Ditegur 8eata lisan
2. Ditegur secara tertulis
3: Diberitahub.n/disampaikan kepada orang tua.
c. Bagi panitia yang menyelenggarakan Acara Resmi dalam undangannya
dicantumkan ketentuan berpakaian Busan.a Muslim.
d. Bagi masyarabt yang mengadakan pesta �bagaimana dimaksud Pasal 6
ayat (3) dikenalcan sanksi dengan menghentikan pelaban.aan hiburan
tersebut.
II( • ..,,.No.OlT,hunl006)
•
BABV
PENCAWASAN
Pasal 12 •
Pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah ini dilakukan oleh
Bupati dan atau pejabat lain yang ditunjuk serta tokoh masyarakat dan tokoh
agama.
BAB VI
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 13
(1) Peraturan Daerah ini hanya berlakc bagi masyarakat yang beragama
Islam dan berdomisili atau bekerja da1am wilayah Kabupaten Takalar.
(2) Bagi ka.ryawan/karyawati, mahasiswaJmahasiswi, siswa/siswi dan
pelajar serta masyarakat yang lidak beragama Islam, busananya
menyesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.
BAB VII
KETENTUAN PENU1VP
Pasal 14
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Oaerah ini sepanjang
mengenai pelak,anaannya akan dlatur lebih lanjut oleh Kepala Daerah.
Pasal 15
Peraturm Daerah ini mulai berlaku efelctif 1 (satu) Tahun sejak tanggal
cliundangbn.
Agar setiap orang dlpat mengetahWnya memerlntahbn Penguudangan
Peraturan Daerah ini dengan Penempatannya dalam Lembaran Daerah
Kabupaten Takalar
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2006.
9
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Takalar Nomor 03 Tahun 2005
PEMBENTUKAN KELURAHAN TAKALAR KECAMATAN MAPPAKASUNGGU
2005
Peraturan Daerah (Perda) NO. 03, LD.2005/NO.03
Peraturan Daerah (Perda) tentang PEMBENTUKAN KELURAHAN TAKALAR KECAMATAN MAPPAKASUNGGU
ABSTRAK:
a, bahwa berdasarkan Bab IV pasal 4 peraturan daerah kabupaten takalar nomor 12 tahun 2003 tentang pembentukan penghapusan dan penggabungan kelurahan maka desa takalar kecamatan mappakasanggu telah memenuhi syarat untuk menjadi kelurahan takalar;
b. bahwa berdasarkan perumbangan sebagaimana dimaksud huruf a perlu membentuk peraturan daerah tentang pembentukan kelurahan takalar kecamatan mappakasanggu
1. undang-undang nomor 29 tahun 1959 tentang pembentukan daerah-daeah tingkat II di sulawesi (lembaran negara tahun 1959 nomor 74, tambahan lembaran negara nomor 1822);
2. undnag-undang nomor 10 tahun 2004 tentang pembentukan peraturan perundnag-undangan (lembaran negara tahun 2004 nomor 55 , tambahan lembaran negara nomor 4389)
3. undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah (lembaran negara tahun 2004 nomor 125, tambahan lembaran negara nomor 4432);
4. undang-undang nomor 33 tahun 2004 tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah ( lembaran negara tahun 2004 nomor 126, tambahan lembaran negara nomor 4438);
5. peraturan pemerintah nomor 75 tahun 2001 tentang pedoman umum pengaturan mengenai desa (lembaran negara republik tahun 2001 nomor 142);
6. keputusan presiden nomor 15 tahun 1984 trntang susunan organisasi departemen dalam negeri sebagaimana telah diubah terkakar dengan keputusan presiden nomor 27 tahun 1999
7. peraturan menteri dalam negeri nomor 4 tahun 1999 tentang pencabutan beberapa peraturan menteri dalam negeri keputusan menteri dalam negeri dan instruksi menteri dalam negeri mengenai pelaksanaan undang-undang nomor 5 tahun 1979 tentang pemerintah desa
8. kaputusan menteri dalam negeri nomor 05 tahun 1999 tentang pedoman umum pengaluran mengenai kelurahan
9. peraturan daerah kabupaten takalar nomor 12 tahun 2003 tentang pembentukan pengapusan dan penggebungan kelurahan
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : TERBENTUKNYA KELURAHAN TAKALAR
BAB III : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Agustus 2005.
4
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Takalar Nomor 14 Tahun 2004
PEMBERIAN IZIN USAHA JASA KONSTRUKSI NASIONAL DALAM KABUPATEN TAKALAR
2004
Peraturan Daerah (Perda) NO. 14, LD.2004/NO.14
Peraturan Daerah (Perda) tentang PEMBERIAN IZIN USAHA JASA KONSTRUKSI NASIONAL DALAM KABUPATEN TAKALAR
ABSTRAK:
a. bahwa dalam upaya penertiban dan pengembangan usaha dibidang jasa konstruksi sehingga dapat berperan dan mendukung penciptaan lapangan kerja bagi masyarakat sehingga perlu mengatur pemberian perizinan dibidang usaha jasa konstuksi yang dapat mendukung peningkatan pendapatan asli daerah
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu membentuk peraturan daerah tentang pemberian izin usaha jasa konstruksi nasional dalam kabupaten takalar
1. undang-undang nomor 29 tahun 1959 tentang pembentukan daerah-dearah tingkat ii di sulawesi (lembaran negara tahun 1959 nomor 74, tambahan lembaran negara nomor 1822);
2. undang-undang nomor 34 tahun 2000 tentang perubahan azas undang-undang nomor 18 tahun 1997 tentang pajak daerah dan retribusi daerah (lembaran negara tahun 2000 nomor 246 , tambahan lembaran negara nomor 4048);
3. undang-undang nomor 18 tahun 1999 tentang jasa konstruksi (lembaran negara tahun 1999 nomor 72 , tambahan lembaran negara nomor 3848);
4. undang-undang nomor 28 tahun 1999 tentang pemerintah daerah (lembaran negara tahun 1999 nomor 60 , tambahan lembaran negara nomor 3839);
5. undang-undang nomor 28 tahun 1999 tentang penyelenggaran negara yang bersih dan bebas dari kolusi, korupsi dan nepotisme (lembaran negara tahun 1999 nomor 54 , tambahan lembaran negara nomor 3833);
6. peraturan pemerintah nomor 28 tahun 2000 tentang usaha dan peran masyarakat jasa konstuksi (lembaran negara tahun 2000 nomor 63, tambahan lembaran negara nomor 3955),
7. keputusan pemerintah nomor 29 tahun 2000 tentang penyelenggaraan jasa konstruksi (lembaran negara tahun 2000 nomor 64, tambahan lembaran negara nomor 3956),
8. keputusan pemerintah nomor 30 tahun 2000 tentang penyelenggaraan pembinaan jasa konstruksi (lembaran negara tahun 2000 nomor 65, tambahan lembaran negara nomor 3957)
9. keputusan pemerintah nomor 66 tahun 2001 tentang retribusi daerah (lembaran negara tahun 2001 nomor 119, tambahan lembaran negara nomor 4139)
10. keputusan presiden nomor 44 tahun 1999 tentang teknis penyusunaan peraturan perundang-undangan dan bentuk rancangan undang-undang , rancangan peraturan pemerintah dan rancangan keputusan presiden
11. keputusan pesiden nomor 80 tahun 2003, tentang pedoman pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah
12. keputusan menteri permukinan dan prasarana nomor 369/KPTS/M/2001. tentang pedoman pemberian izinusaha
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III : WEWENANG PEMBERIAN IUJK
BAB IV : JENIS, BNTUK DAN BIDANG USAHA
BAB V : SYARAT-SYARAT PEMBERIAN IUJK
BAB VI : BIAYA ADMINISTRASI
BAB VII : PERIZINAN, JANGKA WAKTU DAN WILAYAH OPERASI IZIN
BAB VIII : TANGGUNG JAWAB
BAB IX : PENGAWASAN
BAB X : SANKSI ADMINISTRASI
BAB XI : KETENTUAN PERALIHAN
BAB XII : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juni 2004.
8
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat