Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Takalar Nomor 02 Tahun 2004

LARANGAN MEMPRODUKSI, MENGEDARKAN MENGKONSUMSI MINUMAN KERAS BERALKOHOL, NARKOTIKA DAN OBAT PSIKOTROPIKA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Menetapkan PERATURAN DAERAH KABUPATEN TAKALAR TEJ\1TANG LARANGAN MEMPRODUKSI, MENGEDARKAN, MENGKONSUMSI MlNUMAN KERAS BERALKOHOL, NARKOTIKA DAN OBAT PSIKOTROPIKA. BABI KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan : a. Daerah adalah Kabupaten Takalar; b. Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah beserta perangkat Daerah Otonom yang lain sebagai badan EksekutifDaerah; c. Kepala Daerah adalah Bupati Takalar; d. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah selanjutnya.disebut DPRD adalah Badan Legislatif Daerah; e. Minuman keras beralkohol adalah semua minuman keras beralkohol yang dapat memabukkan, baik yang diproduksi oleh masyarakat secara tradisional (tuak/ballo) maupun produksi pabrik dikemas dalam kardus, plastik, kaleng, botol yang bermerek; f. Narkotika adalah zat atau obat dapat menyebabkan penurunan atau hilangnya rasa, sampai hilangnya rasa nyeri; g. Psikotropika adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintesis bukan narkotika yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan syaraf pusat yang rnenyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku; h. Peredaran adalah serangkaian kegiatan dalam rangka pembelian dan atau penjualan terrnasuk penawaran untuk rnenjual serta kegiatan Jain berkenaan dengan pemindah tanganan dengan memperoleh imbalan; 1. Produksi adalah kegiatan menanam atau proses menyiapkan, melakukan pennentasi, menghasilkan, membuat, rnengernas atau merubah bentuk, merakit sehingga mencapai bentuk hasil yang diinginkan; J. Mengkonsumsi adalah kebiasaan karena ketergantungan meminum jenis minuman keras beralkohol serta mengisap, menyedot, memasukkan kedalam ,,•buh dengan alat suntikjenis Narkotika dan Obat Psikotropika; k. Badan adalah forum koordinasi, wadah musyawarah mufakat guna merumuskan bentuk kebijaksanaan dalam melakukan pengawasan dan pengendalian yang anggotanya sendiri atau perwakilan Instansi, Lembaga baik Sipil maupun Militer yang ada di Daerah Kabupaten; I. Penyidikan adalah serangkaian tindakan atau pemeriksaan yang dilakukan Penyidik Pegawai Negeri Sipil, Polisi Republik Indonesia rnenurut cara yang diatur dalam Peraturan Daerah dan Undang-undang untuk mencari serta mengumpulkan bukti, yang dengan bukti ini membuat terang pelanggaran dan tindak Pidana yang terjadi guna menemukan tersangkanya. BAB II LARANGAN Pasal 2 (l) Melarang semua Je111s minuman keras beralkohol termasuk tuak/ballo untuk diproduksi, dikonsumsi secara bebas, diperdagangkan, diperjualbelikan dan diedarkan dalarn Daerah. (2) Melarang sernua jenis Narkotika dan obat Psikotropika untuk ditanam, diproduksi, dikonsumsi scara bebas, diperdagangkan, diperjualbelikan dan diedarkan dalam Daerah, kecuali untuk kepentingan penelitian dan pengobatan yang merniliki dokumen izin yang sah atau resep dokter. Pasal 3 Jenis rninuman keras beralkohol yang dilarang terdiri dari: a. Arak keras yang diproduksi oleh masyarakat secara tradisional berupa air enau, lontar, nipa dan perasan yang dipermentasi dikenal sebagai arak (ballo), bila diminum dapat memabukkan. b. Minuman keras beralkohol produksi pabrik dikemas dengan kardus, kaleng, botol, masing-masing ditandai dengan merek. c. Jenis Narkotika dan Obat Psikotropika yang dilarang adalah sebagaimana yang diatur di dalam Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. BAB Ill PEMUSNAHAN BARANG BUKTI Pasal 4 (I) Pemusnahan barang bukti has ii sitaan atas pelanggaran Pasal 2 ayat (l) berupa minuman keras beralkohol dilakukan dengan menumpahkan, membuang, membakar dan memecahkan kemasannya. (2) Pemusnahan barang bukti sitaan atas pelanggaran Pidana ?asal 2 ayat (2) dilakukan seuai prosedur pemusnahar. sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. (3) Terhadap pemusnahan yang diatur ayat (1) dan (2) di atas diberita acarakan dan dilakukan pada tern pat tertentu, disaksikan oleh pejabat dan tokoh masyarakat setempat. BAB IV PEMBINAAN DAN PENGA WA SAN Pasal 5 (1) Pemerintah Kabupaten diharapkan senantiasa aktif melakukan pembinaan dan pengawasan kepada masyarakat agar tidak terlibat pada kebiasaan mengkonsumsi minuman keras beralkohol, penyalahgunaan Narkotika dan Obat Psikotropika yang membahayakan kesehatan. (2) Guna mencapai maksud pada ayat (1) di atas Pemerintah Kabupaten diharapkan membentuk satu badan yang mempunyai tugas melakukan koordinasi secara terpadu, struktur keanggotaan dan pedoman kerja Badan Koordinasi dimaksud selanjutnya diatur dengan Keputusan Bupati. (3) Orang tua atau kepala rumah tangga dan anggota kelurga secara dini berusaha agar di lingkungan keluarga tidak terlibat dengan kebiasaan mengkonsumsi minuman keras beralkohol, tuak/ballo serta penyalahgunaan Narkotika dan Obat Psikotropika. (4) Masing-masing Instansi, Badan, Lembaga, Satuan, baik Sipil dan Militer dalam Daerah agar membina, mengawasi serta melarang aparat, karyawan, anggota dan warganya untuk tidak terlibat mengkonsumsi minuman keras beralkohol, tuak/ballo serta penyalahgunaan Narkotika clan Obat Psikotropika. Pasal 6 (l ) Pengawasan terhadap semua jenis minuman keras beralkohol, Narkotika dan Obat Psikotropika, terhaclap kegiatan mengkonsumsi secara bebas, produksi, perclagangan, jual beli dan peredaran clalam Daerah Kabupaten, clilaksanakan oleh Aparat Pemerintah Daerah yaitu Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Kesehatan, Penyidik Pegawai Negeri Sipil, Kepolisian Republik Indonesia secara terkoordinasi. (2) Masyarakat wajib melaporkan kepada pejabat yang berwewenang apabila mengetahui adanya pelanggaran tentang pengedaran minuman keras beralkohol, tuak/ballo serta penyalahgunaan Narkotika clan Obat Psikotropika. (3) Pihak berwajib memberikan perlindungan kepada pelapor sebagaimana di maksud ayat (2) di atas. (4) Mekanisme dan teknis pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selanjutnya akan diatur dengan Keputusan Bupati. BABV KETENTUAN PIDANA Pasal 7 (1) Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 2 ayat (1), diancam Piclana Kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak RP. 5.000.000,- (lirnajuta rupiah) (2) Pelanggaran terhaclap ketentuan Pasal 2 ayat (2) diancan. Vidana sebagaimana diatur pada Undang-unclang Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika dan Undang-unclang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. BAB VI KETENTUAN PENYIDIKAN Pasal 8 Penyiclikan pelanggaran dan tindak pidana sebagaimana dimaksud clalam Peraturan Daerah clilakukan oleh Penyiclik Polisi Republik Indonesia clan Penyidik Pegawai Negeri Sipil secara terkoordinasi. Pasal 9 (1) Dalam melaksanakan penyidikan, Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksucl pasal 8 Peraturan Daerah ini, berwewenang : a. Menerima laporan clan pengacluan dari seseorang tentang adanya tinclak pidana. b. Melakukan tindakan pertama pada saat itu ditempat kejadian serta melakukan pemeriksaan. c. Menyuruh berhenti seseorang tersangka dari perbuatannya clan memeriksa tanda pengenal dari tersangka. d. Melakukan penyitaan benda atau surat. e. Mengambil sidikjari dan memotret seseorang. f. Memanggil seseorang untuk clidengar dan cliperiksa sebagai tersangka atau saksi. g. Mendatangkan tenaga ahli yang diperlukan clalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara. h. Menghentikan penyidikan setelah mendapat petunjuk dari penyidik umum bahwa ticlak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana dan selanjutnya melalui penyidik umum memberitahukan ha! tersebut kepacla penuntut umum, tersangka clan kelurganya. 1. Mengadakan tindakan lain yang menurut hukum yang dapat dipertanggungjawabkan. (2) Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil membuat Berita Acara setiap tindakan tentang: a. Pemeriksaan tersangka. b. Pemasukan rumah. n c. Penyitaan benda. d. Pemeriksaan surat. e. Pemeriksaan saksi. f. Pemeriksaan di tempat kejadian. if (3) Penyidik sebagairnana dimaksud ayat (l) memberitahukan dimulainya penyic!ikan dan l menyampaikan hasil penyidikan kepada Penuntut Umum melalui pejabat penyidik POLRI sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana sebagaimana diatur dalam Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. BAB VII KETENTUANPENUTUP Pasal 10 Hal-ha! yang belum diatur dalam Peraturan Daerah mi, sepanjang mengenai teknis pelaksanannya akan diatur dengan Keputusan Bupati. Pasal 11 Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Takalar

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Takalar Nomor 02 Tahun 2004 tentang LARANGAN MEMPRODUKSI, MENGEDARKAN MENGKONSUMSI MINUMAN KERAS BERALKOHOL, NARKOTIKA DAN OBAT PSIKOTROPIKA
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Takalar
Nomor
02
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2004
Tempat Penetapan
Pattallassang
Tanggal Penetapan
28 Februari 2004
Tanggal Pengundangan
28 Februari 2004
Tanggal Berlaku
28 Februari 2004
Sumber
LD.2004/NO.02
Subjek
NARKOTIKA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Takalar
Bidang
Halaman ini telah diakses 758 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan