Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Takalar Nomor 13 Tahun 2004

PEDOMAN PEMBENTUKAN LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DI DESA/KELURAHAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I : KETENTUAN UMUM BAB II : NAM DAN PEMBENTUKAN BAB III : MAKSUD DAN TUJUAN BAB IV : TUGAS DAN FUNGSI BAB V : KRITERIA MENJADI PENGURUS BAB VI : TATA CARA PEMILIHAN PENGURUS DAN MASA BAKTI BAB VII : HAK DAN KEWAJIBAN BAB VIII : PEMBIAYAAN BAB IX : RUKUN TETANGGA BAB X : RUKUN WARGA BAB XI : KETENTUAN PERALIHAN BAB XII : KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Takalar Nomor 13 Tahun 2004 tentang PEDOMAN PEMBENTUKAN LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DI DESA/KELURAHAN
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Takalar
Nomor
13
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2004
Tempat Penetapan
Pattallassang
Tanggal Penetapan
26 Juni 2004
Tanggal Pengundangan
26 Juni 2004
Tanggal Berlaku
26 Juni 2004
Sumber
LD.2004/NO.13
Subjek
STANDAR / PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Takalar
Bidang
Halaman ini telah diakses 510 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan