Peraturan Daerah (Perda) NO. 1, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN TAKALAR TAHUN 2024 NOMOR 1
Peraturan Daerah (Perda) tentang PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 94 Undang
Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan
Antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintahan Daerah, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat ii di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum
Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3209);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang
Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022
Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6757);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata
Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan
Pajak Daerah Dan Retribusi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 115, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 42 Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Di Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 16,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6618);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 Peraturan
Pelaksana Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang
Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2021 Nomor 26, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 66281;
Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2021 Nomor 26, Tambahan Lembaran Negara
Rcpublik Indonesia Nomor 6628);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 Penggunaan
Tenaga Kerja Asing (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2021 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6646);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2023 Pemungutan
Pajak Barang dan Jasa tentang Atas Tenaga Listrik
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor
17, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6848);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 Ketentuan
Umum Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 85,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6881);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
tentang Pedoman Teknis Pengeiolaan Keuangan Daerah;
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : MAKSUD DAN TUJUAN
BAB Ill : RUANG LINGKUP
BAB IV : PAJAK
BABV : RETRIBUSl
BAB VI : PEMUNGUTAN PAJAK DAN RETRIBUSI
BAB VII : PEMBERIAN KERINGANAN, PENGURANGAN DAN PEMBEBASAN
BAB VIII : KEMUDAHAN PERPAJAKAN DAERAH
BAB IX : PEMBERIAN FASILITAS PAJAK DAN RETRIBUSI DALAM
RANGKA MENDUKUNG KEMUDAHAN BERINVESTASI
BAB X : KERAHASIAAN DATA WAJIB PAJAK
BAB XI : KETENTUAN PENYIDIKAN
BAB XII : PELAPORAN
BAB XIII : SANKSI ADMINISTRATIF
BAB XIV : KETENTUAN PIDANA
BAB XV : KETENTUAN PERALIHAN
BAB XVI : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2024.
Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku:
a. Peraturan Daerah Kabupaten Takalar Nomor 02 Tahun
2011 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan
Bangunan (BPHTBJ (Lembaran Daerah Kabupaten Takalar
Tahun 2011 Nomor 02);
b. Peraturan Daerah Kabupaten Takalar Nomor 08 Tahun
2012 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten
Takalar Tahun 2012 Nomor 08, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Takalar Nomor 08);
c. Peraturan Daerah Kabupaten Takalar Nomor 09 Tahun
2012 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah
Kabupaten Takalar Tahun 2012 Nomor 09);
d. Peraturan Daerah Kabupaten Takalar Nomor 10 Tahun
2012 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah
Kabupaten Takalar Tahun 2012 Nomor 10);
e. Peraturan Daerah Kabupaten Takalar Nomor 11 Tahun
2012 tentang Retribusi Retribusi Perizinan Tertentu
(Lembaran Daerah Kabupaten Takalar Tahun 2012
Nomor 10];
f. Peraturan Daerah Kabupaten Takalar Nomor 01 Tahun
2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 08
Tahun 2012 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Takalar Tahun 2015 Nomor 01);dan
g. Peraturan Daerah Kabupaten Takalar Nomor 11 Tahun
2022 tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung
(Lembaran Daerah Kabupaten Takalar Tahun 2022 Nornor
11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Takalar
Nomor 12), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
(1) Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, terhadap
hak dan kewajiban wajib Pajak dan wajib Retribusi yang
belum diselesaikan sebelum Peraturan Daerah ini
diundangkan, penyelesaiannya dilakukan berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
Pajak dan Retribusi yang ditetapkan sebelum berlakunya
Peraturan Daerah ini.
(2) Ketentuan mengenai Pajak MBLB, Opsen PKB dan Opsen
BBNKB mulai berlaku pada tanggal 5 Januari 2025.
(3) ketentuan mengenai pelaksanaan pemanfaatan barang milik
daerah yang telah dilaksanakan berdasarkan perjanjian
masih tetap berlaku sampai berakhimya masa perjanjian.
(4) Ketentuan mengenai insentif pemungutan Pajak dan
Retribusi sebagaimana diatur dalam Pasal 110, hanya dapat
dilaksanakan sampai dengan diberlakukannya pengaturan
mengenai penghasilan aparatur sipil negara yang telah
mempertimbangkan kelas jabatan untuk tugas dan fungsi
penungutan Pajak dan Retribusi.
124
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Takalar Nomor 23 Tahun 2023
PEDOMAN PENGELOLAAN ARSIP TERJAGA DI LINGKUNGAN PEMERNTAH KABUPATEN TAKALAR
2023
Peraturan Daerah (Perda) NO. 23, BERITA DAERAH KABUPATEN TAKALAR TAHUN 2023 NOMOR 23
Peraturan Daerah (Perda) tentang PEDOMAN PENGELOLAAN ARSIP TERJAGA
DI LINGKUNGAN PEMERNTAH KABUPATEN TAKALAR
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 51 peraturan
51 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun
2012 tentang Pelaksanaan Undang-Vndang Nomor 43
Tahun 2009 tentang Kearsipan, pencipta arsip perlu
melaksanakan pengelolaan arsip terjaga;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Pedoman Pengelolaan Arsip Terjaga
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Takalar;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1959 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nornor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang
Kewarganegaraan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 63 ,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4634);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
(Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2006 Nomor 124
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4674);
4. Undang-Undang Nomor
14 Tahun 2008
tentang Administrasi Keterbukaan Infonnasi Publik
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4846);
5. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2008 tentang
Wilayah Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 177, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4925);
6. Undang-Undang Nomor 43 Tahun
2009 tentang Kearsipan Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 152,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5071)
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta
Kerja, (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6856);
8. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014
tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
292, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5601);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012
tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43
Tahun 2009 tentang Kearsipan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5286);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5887); sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18
Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor
187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6042);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun
2018 tentang Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2018 Nomor 157);
12. Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 41 Tahun
2015 tentang Pengelolaan Arsip Terjaga (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
1388);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Takalar Nomor 07
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2016
Nomor 07, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 7)
sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang
Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten
Takalar Nomor 07 Tahun 2016 tentang Pembentukan
dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah
Tahun 2022 Nomor 5);
14. Peraturan Bupati Takalar Nomor 42 Tahun
2021 tentang Kedudukan, Susunan Organsasi,
Tugas dan fungsi serta Tata Kerja Dinas
Perpustakaan dan Kearsipan
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : PENGELOLAAN ARSIP TERJAGA
BAB III : PENDANAAN
BAB IV : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Agustus 2024.
29
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Takalar Nomor 19 Tahun 2023
Peraturan Daerah (Perda) NO. 19, BERITA DAERAH KABUPATEN TAKALAR TAHUN 2023 NOMOR 19
Peraturan Daerah (Perda) tentang AKUISISI ARSIP STATIS PEMERINTAH DAERAH2
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menjarnin keselarnatan arsip
sebagai pertanggungjawaban Pemerintah
Daerah bagi kehidupan bermasyarakat, perlu
dilakukan penambahan khasanah arsip statis
pada lembaga kearsipan melalui kegiatan
akuisisi arsip statis;
b. bahwa berdasarkan pertimbanagn sebagimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Akuisisi Arsip Statis
Pemerintah Daerah;
1. Undang-Undang Nomor 29 tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1959 Nomor 74, Tarnbahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang
Kearsipan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 152, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5071);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
4. Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244,Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang
Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang
Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang
Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6856)
5. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012
tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor
43 Tahun 2009 tentang Kearsipan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor
53, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik
Indonesia Nomor 29 Tahun 2011 tentang
Pedoman Penelusuran Arsip Statis di
Lingkungan Pencipta Arsip;
7. Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik
Indonesia Nomor 31 Tahun 2011 tentang Tata
Cara Akuisisi Arsip Statis.
BAB : KETENTUAN UMUM
BAB II : PRINSIP DAN STRATEGI AKUISISI ARSIP STATIS
BAB III :PENELUSURAN, PENILAIAN DAN VERIFIKASI ARSIP STATIS
BAB IV : DAFTAR PENCARIAN ARSIP
BAB V : PEMBERIAN PENGHARGAAN /IMBALAN
BAB VI : SERAH TERIMA ARSIP STATIS SERTA HAK
DAN KEW AJIBAN
BAB VIi : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juli 2023.
15
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Takalar Nomor 6 Tahun 2023
LEMB N DAERAH KABUPATEN TAKALAR TAHUN 2023 NOMOR 6
2023
Peraturan Daerah (Perda) NO. 6, LEMB N DAERAH KABUPATEN TAKALAR TAHUN 2023 NOMOR 6
Peraturan Daerah (Perda) tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA
DAERAH TAHUN ANGGARAN 2023
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Pasal
Undang-Undang Nomor 23 317 ayat (1)
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, menegaskan Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah disertai penjelasan dan dokumen pendukung kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk memperoleh
bersama; persetujuan
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah ten tang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959
tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di
Sulawesi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
ten tang Penyelenggara Negara yang bersih dan
Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara
Republik
lndoneseia Nomor
3851)
sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 19
Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002
tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2019 Nomor 197, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6409);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4286) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor
1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan
Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk
Penanganan Pandemi Corona Virus Disease
2019 (Covid-19) dan/atau dalam rangka
Menghadapi Ancaman yang Membahayakan
Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas
Sistem Keuangan Menjadi Undang-undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 134 Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6516);
4. Undang-Undang Peraturan Nomor 15 Tahun
2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan
Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
66, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4400);
5. Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang
undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234) sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13
Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang
undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6801);
6. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
244, Tambahan Lembaran Negara Nomor
5587), sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor
2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi
Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 6856);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000
tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah
dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 210,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4028);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005
tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4576)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010 tentang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor
56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi
Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 116, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5155);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006
tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja
Instansi Pemerintah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia N omor 4614);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009
tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai
Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 18, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4972)
sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor
1 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009
tentang Bantuan Keuangan kepada Partai
Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 1, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6177);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010
tentang Standar Akuntansi Pemerintahan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
ten tang Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6322);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36
Tahun 2018 tentang Tata Cara Penghitungan,
Penganggaran Dalam Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah, dan Tertib Administrasi
Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan
Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan
Keuangan Partai Politik (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 630)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 78 Tahun 2020
tentang Perubahan atas Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018 tentang
Tata Cara Penghitungan, Penganggaran Dalam
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah,
dan Tertib Administrasi Pengajuan,
Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban
Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 1777);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70
Tahun 2019 tentang Sistem Informasi
Pemerintahan Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 1114);
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri 90 Tahun
2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan
Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan
Keuangan Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 1447);
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77
Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis
Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84
Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2023 (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 972);
18. Peraturan Daerah Kabupaten Takalar Nomor 9
Tahun 2022 tentang Pengelolaan Keuangan
Daerah Kabupaten Takalar (Lembaran Daerah
Tahun 2022 Nomor 9, Tambahan Lembaran
Daerah Nomor 11).
Pasal l : Dalam peraturan daerah ini yang dimaksud
Pasal 2 : Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
Pasal 3 : Pendapatan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2,
Pasal 4 : Pendapatan asli daerah
Pasal 5 : Belanja daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri
Pasal 6 : Belanja Operasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf
a
Pasal 7 : Anggaran pembiayaan daerah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2
Pasal 8 : Penerimaan pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 huruf a
Pasal 9 : Dalam keadaan darurat termasuk keperluan mendesak,
Pasal 10 : Ketentuan lebih lanjut mengenai Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Pasal 11 : Ketentuan lebih lanjut mengenai Penjabaran Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 ditetapkan dalam Peraturan Bupati.
Pasal 12 :Peraturan Daerah 1n1 mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Oktober 2023.
17
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Takalar Nomor 5 Tahun 2023
PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022
2023
Peraturan Daerah (Perda) NO. 5, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN TAKALAR TAHUN 2023 NOMOR 5
Peraturan Daerah (Perda) tentang PERTANGGUNG JAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
TAHUN ANGGARAN 2022
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta
Kerja menjadi Undang-Undang, Kepala Daerah menyampaikan rancangan Peraturan Daerah tentang
Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa
oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah
tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II Sulawesi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk
Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang
Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6516);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk
Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang
Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6516);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan Tanggungjawab Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4400);
6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah PenggantiUndang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik IndonesianTahun 2023 Nomor41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
9. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6757);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor
56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5155);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelengaraan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5888) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6402);
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1114);
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, Dan Nomenklatur
Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1447);
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor
13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 288);
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Keuangan Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 926);
21. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2022 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Takalar Tahun Anggaran 2022 (Lembaran Daerah Nomor 8 Tahun 2022, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Takalar Nomor 8);
22. Peraturan Daerah Kabupaten Takalar Nomor 9 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Daerah Kabupaten Takalar Tahun 2022 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Takalar Nomor 11);
23. Peraturan Bupati Takalar Nomor 51 Tahun 2022 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita
Daerah Kabupaten Takalar Tahun 2022 Nomor 51);
24. Peraturan Bupati Takalar Nomor 52 Tahun 2022 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah (Berita Daerah
Kabupaten Takalar Tahun 2022 Nomor 52);
25. Peraturan Bupati Takalar Nomor 53 Tahun 2022 tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah Kabupaten Takalar
Tahun Anggaran 2019 (Berita Daerah Kabupaten Takalar Tahun 2022 Nomor 53).
PASAL 1 : Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD berupa Laporan Keuangan
Pasal 2 : Laporan Realisasi Anggaran sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 ayat (1) huruf a
Pasal 3 : Uraian Laporan Realisasi Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
Pasal 4 : Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf b
Pasal 5 : Neraca sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf c, per 31 Desember Tahun 2022
Pasal 6 : Laporan Operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf d untuk tahun yang berakhir sampai dengan 31Desember Tahun 2022,
Pasal 7 : Laporan Arus Kas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf e untuk tahun yang berakhir sampai dengan 31 Desember Tahun 2022
Pasal 8 : Laporan Perubahan Ekuitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf f untuk tahun yang berakhir sampai dengan 31 Desember tahun 2022
Pasal 9 : Catatan Atas Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf g untuk Tahun Anggaran 2022 memuat informasi baik secara kuantitatif maupun kualitatif atas pos-pos laporan keuangan.
Pasal 10 : Laporan Keuangan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini,
Pasal 11 : Laporan Kinerja dan Ikhtisar Laporan Keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2)
Pasal 12 : Ketentuan lebih lanjut mengenai Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022 ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
Pasal 13 : Peraturan Daerah Ini mulai berlaku pada tanggal di undangkan
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Agustus 2023.
11
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Takalar Nomor 4 Tahun 2023
Peraturan Daerah (Perda) NO. 4, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN TAKALAR TAHUN 2023 NOMOR 4
Peraturan Daerah (Perda) tentang PENGELOLAAN SAMPAH
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai dengan ketentuan Undang-Undang
Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan
Sampah, penyelenggaraan pengelolaan sampah di
daerah diatur lebih lanjut dengan Peraturan
Daerah sesuai dengan kewenangannya;
b. bahwa pengelolaan sampah merupakan
urusan konkuren yang menjadi
kewenangan Pemerintah Daerah, sehingga
perlu pengaturan yang menjadi landasan
pengelolaan sampah di Kabupaten Takalar;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan
huruf b perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Pengelolaan Sampah.
1. Pasal 18 ayat
(6) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959
tentang Pembentukan Daerah-daerah
Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara
Republik Indoensia Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia No. 1822);
3. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008
tentang Pengelolaan Sampah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4851);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5512 )
sebagaimana telah diubah beberapa kali,
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan
Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor
4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757 );
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009
tentang Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
140, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5059 ) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6573);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun
2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah
Tangga dan Sampah Sejenis Sampah
Rumah Tangga (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2012 Nomor 188,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5347 );
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33
Tahun 2010 tentang Pedoman Pengelolaan
Sampah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor 274 ).
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : ASAS, MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III : RUANG LINGKUP
BAB IV : TUGAS DAN WEWENANG
BAB V : HAK DAN KEWAJIBAN
BAB VI : PENYELENGGARAAN PENGELOLAAN SAMPAH
BAB VII : JASA PELAYANAN SAMPAH
BAB VIII : PERIZINAN
BAB IX : PERAN SERTA MASYARAKAT
BAB X : PEMBINAAN, PENGAWASAN, DAN PENGEDALIAN
BAB XI : LARANGAN
BAB XII : MEKANISME PENGADUAN DAN PENYELESAIAN SENGKETA
BAB XIII : PEMBIAYAAN DAN KOMPENSASI
BAB XIV : SANKSI ADMINISTRATIF
BAB XV : KETENTUAN PENYIDIKAN
BAB XVI : KETENTUAN PIDANA
BAB XVII : KETENTUAN PERALIHAN
BAB XVIII : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2023.
38
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Takalar Nomor 1 Tahun 2023
Peraturan Daerah (Perda) NO. 1, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN TAKALAR TAHUN 2023 NOMOR 1
Peraturan Daerah (Perda) tentang PERANGKAT DESA
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 50 ayat
(2)Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa,
serta Pasal 65 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 43
Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UndangUndang
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43
Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UndangUndang
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Perangkat Desa.
1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234)sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang–UndangNomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022
Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6881);
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5495)sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020
tentang Cipta Kerja
(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022
tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah
Pusat dan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 113,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5539) sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Perubahan Kedua Atas UndangUndang
Nomor 11 Tahun 2019 tentang Peraturan
Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang PeraturanPelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6321);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pembinaan Dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun
2014 tentang Pemilihan Kepala Desa
(Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2092);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun
2015 tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian
Perangkat Desa
(Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 256) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik
Indonesia Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan
Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik
Indonesia Nomor 83 Tahun 2015 tentang
Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor
1223);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun
2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja
Pemerintahan Desa
(Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 1223).
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : ASAS
BAB III : MAKSUD DAN TUJUAN
BAB IV : STRUKTUR ORGANISASI, TUGAS, DAN FUNGSI
BAB V : JENIS DESA
BAB VI : PENGANGKATAN PERANGKAT DESA
BAB VI : PENJARINGAN PERANGKAT DESA
BAB VII : PENGANGKATAN PERANGKAT DESA
BAB VIII : LARANGAN
BAB IX : SANKSI
BAB X : PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA
BAB XI : KEKOSONGAN JABATAN PERANGKAT DESA
BAB XII : UNSUR STAF PERANGKAT DESA
BAB XIII : PENINGKATAN KAPASITAS PERANGKAT DESA
BAB XIV : KESEJAHTERAAN PERANGKAT DESA
BAB XV : KETENTUAN PERALIHAN
BAB XVI : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2023.
24
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Takalar Nomor 11 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD Kab.Takalar 2022 No.11/TLD No.12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung
ABSTRAK:
Bahwa untuk mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur, berbagai permasalahan yang menghambat
pertumbuhan ekonomi dan investasi perlu diselesaikan, salah satunya dengan terobosan perizinan pada sektor bangunan gedung. Bangunan gedung merupakan salah satu wujud fisik pemanfaatan ruang menjadi kewenangan pemerintah daerah untuk diatur dan dibina secara administratif maupun secara teknis agar terwujud bangunan gedung yang fungsional, andal, yang menjamin keselamatan,
kesehatan, kenyamanan dan kemudahan pengguna serta serasi dan selaras dengan lingkungannya. Berdasarkan Pasal 261 dan Pasal 347 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, penerbitan persetujuan bangunan Gedung oleh pemerintah daerah dilakukan dengan penetapan nilai dan pembayaran retribusi daerah serta pemerintah daerah harus menyediakan persetujuan bangunan gedung.
Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 29 Tahun 1959; UU Nomor 28 Tahun 2002; UU Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan dengan UU Nomor 13 Tahun 2022; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan UU Nomor 1 Tahun 2022; UU Nomor 1 Tahun 2022; PP Nomor 10 Tahun 2021; PP Nomor 16 Tahun 2021.
BAB I KETENTUAN UMUM. BAB II RUANG LINGKUP. BAB III NAMA, GOLONGAN, OBJEK DAN SUBJEK RETRIBUSI. BAB IV CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA. BAB V TARIF RETRIBUSI PERSETUJUAN BANGUNAN GEDUNG. BAB VI PEMUNGUTAN RETRIBUSI PERSETUJUAN BANGUNAN GEDUNG. BAB VII INSENTIF PEMUNGUTAN. BAB VIII PENYIDIKAN. BAB IX PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN. BAB X
KEBERATAN ATAS SKRD. BAB XI PEMERIKSAAN KEWAJIBAN RETRIBUSI. BAB XII KETENTUAN PIDANA. BAB XIII KETENTUAN PERALIHAN. BAB XIV KETENTUAN PENUTUP. BAB XIV KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2022.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku Pasal 2 huruf a dan Pasal 3 sampai dengan Pasai 20 Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kabupaten Takalar Tahun 2012 Nomor 11) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
XIV Bab, 25 Pasal (15 Hlm.), 5 Hlm. Penjelasan dan 10 Hlm. Lampiran.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Takalar Nomor 9 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
bahwa untukmelaksanakanketentuanPasal 3 huruf a, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 29 Tahun 1959; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 1 Tahun 2022; PP Nomor 12 Tahun 2019; Permendagri Nomor 77 Tahun 2020.
BAB I KETENTUAN UMUM. BAB II ASAS DAN RUANG LINGKUP. BAB III PENGELOLA KEUANGAN DAERAH.
BAB IV APBD. BAB V PENYUSUNAN RANCANGAN APBD. BAB VI PENETAPAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH. BAB VI PENETAPAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH. BAB VI PENETAPAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH. BAB IX AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH. BAB XV PEMBINAAN DAN PENGAWASAN. BAB XVI KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 November 2022.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kab. Takalar Nomor 07 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kab. Takalar Nomor 04 Tahun 2014 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
XVI Bab, 202 Pasal (74 Hlm.) dan 28 Hlm Penjelasan.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Takalar Nomor 7 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Desa Persiapan Menjadi Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 25 ayat (5) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1
Tahun 2017 tentang Penataan Desa, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan Desa Persiapan Menjadi Desa.
Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 29 Tahun 1959; UU Nomor 4 Tahun 2011; UU Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 15 Tahun 2019; UU Nomor 6 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 1 Tahun 2022; PPNomor 43 Tahun 2014sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan PP
Nomor 11 Tahun 2019; Permendagri Nomor 1 Tahun 2017; Perda Kab. Takalar Nomor 1 Tahun 2018; Perbup. Takalar Nomor 14 Tahun 2020; Perbup Takalar Nomor 15 Tahun 2020; Perbup Takalar Nomor 16 Tahun 2020; Perbup. Takalar Nomor 17 Tahun 2020; Perbup. Takalar Nomor 18 Tahun 2020.
BAB I KETENTUAN UMUM. BAB II NAMA DAN KODE DESA PERSIAPAN. BAB III PEMBENTUKAN DESA, CAKUPAN WILAYAH, LUAS WILAYAH, DAN JUMLAH PENDUDUK. BAB IV BATAS WILAYAH, PUSAT PEMERINTAHAN, DAN PETA WILAYAH DESA. BAB V PEMERINTAHAN DESA. BAB VI PEMBIAYAAN KEUANGAN DESA. BAB VII PEMBINAAN, PENGAWASAN, DAN EVALUASI. BAB VIII KETENTUAN PERALIHAN. BAB IX KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 September 2022.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Takalar Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pembentukan Desa Persiapan Maccini Sombala, Desa Persiapan Sawakung Beba, Desa Persiapan Biring Kassi, dan Desa Persiapan Kaballakokang Pakkabba Kecamatan Galesong Utara, Peraturan Bupati Takalar
Nomor 15 Tahun 2020 tentang Pembentukan Desa Persiapan Galesong Timur, Desa Persiapan Kampung Beru, dan Desa Persiapan Tarembang Kecamatan Galesong, Peraturan Bupati Takalar Nomor 16 Tahun 2020 tentang Pembentukan Desa Persiapan Kanaeng Kecamatan Galesong Selatan, Peraturan Bupati Takalar Nomor 17 Tahun 2020 tentang Pembentukan Desa Persiapan Minasa Baji Kecamatan Kepulauan Tanakeke, Peraturan Bupati Takalar Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pembentukan Desa Persiapan Kale Lantang Kecamatan Polongbangkeng Selatan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, ketentuan mengenai tata cara pembagian dan/atau pemisahan Aset Desa akibat dari adanya Pembentukan Desa-Desa berdasarkan Peraturan Daerah ini,
diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
IX Bab, 40 Pasal (18 Hlm.), 7 Hlm. Penjelasan dan X Lampiran (10 Hlm.)
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat