Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Takalar Nomor 7 Tahun 2022

Pembentukan Desa Persiapan Menjadi Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM. BAB II NAMA DAN KODE DESA PERSIAPAN. BAB III PEMBENTUKAN DESA, CAKUPAN WILAYAH, LUAS WILAYAH, DAN JUMLAH PENDUDUK. BAB IV BATAS WILAYAH, PUSAT PEMERINTAHAN, DAN PETA WILAYAH DESA. BAB V PEMERINTAHAN DESA. BAB VI PEMBIAYAAN KEUANGAN DESA. BAB VII PEMBINAAN, PENGAWASAN, DAN EVALUASI. BAB VIII KETENTUAN PERALIHAN. BAB IX KETENTUAN PENUTUP.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Takalar Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pembentukan Desa Persiapan Menjadi Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Takalar
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Pattallassang
Tanggal Penetapan
26 September 2022
Tanggal Pengundangan
26 September 2022
Tanggal Berlaku
26 September 2022
Sumber
LD Kab. Takalar 2022 No.7/ TLD No...
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Takalar
Bidang
Halaman ini telah diakses 278 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan