Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Takalar Nomor 1 Tahun 2023

PERANGKAT DESA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I : KETENTUAN UMUM BAB II : ASAS BAB III : MAKSUD DAN TUJUAN BAB IV : STRUKTUR ORGANISASI, TUGAS, DAN FUNGSI BAB V : JENIS DESA BAB VI : PENGANGKATAN PERANGKAT DESA BAB VI : PENJARINGAN PERANGKAT DESA BAB VII : PENGANGKATAN PERANGKAT DESA BAB VIII : LARANGAN BAB IX : SANKSI BAB X : PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA BAB XI : KEKOSONGAN JABATAN PERANGKAT DESA BAB XII : UNSUR STAF PERANGKAT DESA BAB XIII : PENINGKATAN KAPASITAS PERANGKAT DESA BAB XIV : KESEJAHTERAAN PERANGKAT DESA BAB XV : KETENTUAN PERALIHAN BAB XVI : KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Takalar Nomor 1 Tahun 2023 tentang PERANGKAT DESA
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Takalar
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Pattallassang
Tanggal Penetapan
30 Januari 2023
Tanggal Pengundangan
30 Juli 2024
Tanggal Berlaku
30 Januari 2023
Sumber
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN TAKALAR TAHUN 2023 NOMOR 1
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Takalar
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 65 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan