Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Takalar Nomor 11 Tahun 2022

Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM. BAB II RUANG LINGKUP. BAB III NAMA, GOLONGAN, OBJEK DAN SUBJEK RETRIBUSI. BAB IV CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA. BAB V TARIF RETRIBUSI PERSETUJUAN BANGUNAN GEDUNG. BAB VI PEMUNGUTAN RETRIBUSI PERSETUJUAN BANGUNAN GEDUNG. BAB VII INSENTIF PEMUNGUTAN. BAB VIII PENYIDIKAN. BAB IX PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN. BAB X KEBERATAN ATAS SKRD. BAB XI PEMERIKSAAN KEWAJIBAN RETRIBUSI. BAB XII KETENTUAN PIDANA. BAB XIII KETENTUAN PERALIHAN. BAB XIV KETENTUAN PENUTUP. BAB XIV KETENTUAN PENUTUP.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Takalar Nomor 11 Tahun 2022 tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Takalar
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Pattallassang
Tanggal Penetapan
30 Desember 2022
Tanggal Pengundangan
30 Desember 2022
Tanggal Berlaku
30 Desember 2022
Sumber
LD Kab.Takalar 2022 No.11/TLD No.12
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Takalar
Bidang
Halaman ini telah diakses 150 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan