RENCANA UMUM PENANAMAN MODAL DAERAH TAHUN 2021-2025
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 113, BERITA DAERAH KOTA MAKASSAR TAHUN 2021 NOMOR 113
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang RENCANA UMUM PENANAMAN MODAL DAERAH TAHUN 2021-2025
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan peraturan presiden Nomor 16 Tahun 2012 tentang Rencana Umum Penanaman Modal pada Pasal 1 ayat (2) menyebutkan Pemerintah Kabupaten/ Kota menyusun Rencana umum penanaman modal
Kabupaten /Kota yang mengacu pada rupm, rencana umum Penanaman Modal Provinsi, dan prioritas pengembangan
potensi Kabupaten/kota
b. bahwa dalam rangka upaya mendorong terciptanya iklim
usaha yang, kondusif bagi Penanaman Modal untuk
penguatan daya saing perekonomian dan
percepatan
peningkatan penanaman modal serta pengembangan kebijakan
penanaman Modal Daerah di Kota Makassar. perlu
menetapkan Peraturan Walikota Makassar tentang rencana Penanaman Modal daerah tahun 2021-2025;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan
peraturan wali kota Makasaar tentang Rencana umum penanaman modal kota makssar
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1959 Nomor 74 tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 1822);
2. undang undang nomor 25 tahun 2007 tentang penanaman modal (lembaran negara republik indonesia tahun 2007 nomor 67, tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 4724), sebaimana telah diubah dengan undang undang nomor 11 tahun 2020 tentang hak cipta kerja(lembaran negara republik indonesia tahun 2020 nomor 218 tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 6573)
3. undnag undang 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang undangan (lembaran negara republik indonesia tahun 2011 nomor 82, tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 5234). sebagimana telah diubah dengan undang undang nomor 15 tahun 2019 tentang perubahan atas undnag undang nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang undangan(lembaran negara republik indonesia tahun 2019 nomor 183, tambahan lembaran negra republik indoensia nomor 6398)
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587), sebagairnana tclah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
5. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi
Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5601) sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020
tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6573);
•
6. Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1971 tentang
Perubahan Batas-Batas Daerah Kotamadya Makassar dan
Kabupaten-Kabupaten Gowa, Mares, dan Pangkajene dan
Kepulauan dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sulawesi
Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1971
Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 2970);
7. Peraturan
Pemerintah Nomor 86 Tahun 1999 tentang
Nama Kota Ujung Pandang Menjadi Kota
Dalam Wilayah Propinsi Sulawesi Selatan
Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor
Perubahan
Makassar
(Lembaran
193);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6041);
•
9. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2019 tentang
Pemberian Jnsentif dan Kemudahan lnvestasi di Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 63,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6330);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Penataan Ruang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 31, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6633;
11. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2012 tentang Rencana
Umum Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2012 Nomor 16);
12. Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang
Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 221);
13. Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2021 ten tang Perubahan
atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 Tentang
Bidang Usaha Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2021 Nomor 128);
14. Peraturan Menteri Daiam Negeri Nomor 64 Tahun 2012
tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Insentif Dan
Pemberian Kemudahan Penanaman Modal Di Daerah (Serita
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 930);
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Serita Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Menteri Dalam
Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk
Hukum Daerah (Serita Negara Republik Indonesia Tahun
2018 Nomor 157);
•
16. Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nomor 77 Tahun 2020
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
(Serita Negara Repubiik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
17. Peraturan Gubernur Provinsi Sulawesi Sela tan Nomor 39
Tahun 2014 tentang Rencana Umum Penanaman Modal
Provinsi Sulawesi Selatan (Serita Daerah Provinsi Sulawesi
Selatan Tahun 2014 Nomor 39);
18. Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 8 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kata
Makassar (Lembaran Daerah Kota Makassar Tahun 2016
Nomor 8);
19. Peraturan Walikota Makassar Nomor 86 Tahun 2016 tentang
Struktur Organisasi, Togas Dan Fungsi Serta Tata Kerja
Dinas Perumahan Dan Kawasan Permukiman (Serita Daerah
Kata Makassar Nomor 86 Tahun 2016) .
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III
RUANG LINGKUP
BAB IV
SISTEMATIKA PENYUSUNAN
BABV
PELAKSANAAN RENCANA UMUM PENANAMAN MODAL
BAB VI
EVALUASI
BAB
VII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
PERATURAN WALI KOTA MAKASSAR NOMOR 113 TAHUN 2021
6
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Makassar Nomor 71 Tahun 2020
PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 71, BERITA DAERAH KOTA MAKASSAR TAHUN 2020 NOMOR 71
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021
ABSTRAK:
.
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 19 Peraturan Daerah Kota
Makassar Nomor 5 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021, maka dipandang
perlu menyusun Penjabaran Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 sebagai landasan
operasional pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota
Makassar tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1959 Nomor 74 tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 1822);
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286 );
Undang-Undang Nomor 28 Tahun
2.Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi,
Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3851);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286 )
Undang-Undang
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4355);
5.Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional
(Lembaran Negara
Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
8. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3988);
9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah di ubah
dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
ten tang Pembentukan
Peraturan
Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
10. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
11. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 ten tang Administrasi
Pemerintahan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun
2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5601);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1971
tentang
Perubahan Batas-Batas Daerah Kotamadya Makassar dan
Kabupaten-Kabupaten Gowa, Maros dan Pangkajene dan
Kepulauan Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sulawesi
Selatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1971
Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
N omor 2970);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 1999 tentang
Perubahan Nama Kota Ujung Pandang Menjadi Kota Makassar
Dalam Wilayah Propinsi Sulawesi Selatan
(Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 193);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang
Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 210,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4028);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001 tentang
Pembinaan
dan Pengawasan
Atas Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2001 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4090);
16.
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 ten tang Pajak
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001
Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nornor 4138);
17.
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 ten tang Retribusi
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001
Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4139);
18.
Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
(Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48,Tambahan
Lembaran
Negara Republik
Indonesia Nomor 4502)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 23 tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5340);
19.
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana
Perimbangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4575);
20.
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem
Informasi Keuangan Daerah
(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4576) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010
tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 56
Tahun 2005 tentang Sistem
Informasi Keuangan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 110,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5155);
21.
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman
Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
22.
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan
Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah
(Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4614);
23.
Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang laporan
Penyelenggaraan Pemerintah Daerah kepada Pemerintah,
Laporan Keterangan Pertanggungjawaban
Kepala Daerah
Kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Informasi
Laporan Penyelenggaraan Pemerintah
Daerah Kepada
Masyarakat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara REPUBLIK.donesia
Nomor 4693);
Pasal 1
Dalam Peraturan Walikota
Pasal2
APBD terdiri atas Pendapatan Daerah, Belanja Daerah, dan Pembiayaan Daerah.
Pasal3
APBD Kota Makassar Tahun Anggaran 2021 berjumlah Rp4.227.834.375.000,-
Pasal 4
Pendapatan Daerah direncanakan sebesar Rp4.227.834.375.000
Pasal 5
(1) Anggaran Pendapatan Asli Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf
a direncanakan sebesar Rpl.686.388.513.000,-
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
PERATURAN WALIKOTA MAKASSAR NOMOR 71 TAHUN 2020
17
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Makassar Nomor 53 Tahun 2020
PEDOMAN PENERAPAN PROTOKOL KESEHATAN PADA PELAKSANAAN KEGIATAN PERNIKAHAN, RESEPSI PERNIKAHAN DAN PERTEMUAN DI MAKASSAR
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 53, BD.2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN PENERAPAN PROTOKOL KESEHATAN PADA PELAKSANAAN KEGIATAN PERNIKAHAN, RESEPSI PERNIKAHAN DAN PERTEMUAN DI MAKASSAR
ABSTRAK:
a. bahwa dalam menghadapi adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat yang produktif dan aman terhadap Corona Virus Disease (COVlD-19), diperlukan penataan penyelenggaraan berbagai kegiatan dengan prioritas kesehatan masyarakat, utamanya dalam pelaksanaan kegiatan pemikahan, resepsi pemikahan dan pertemuan;
b. bahwa untuk tetap memberikan rasa aman dan untuk mendukung pelak.sanaan kegiatan pemikahan, resepsi pemikahan dan pertemuan berjalan sesuai dengan protokol kesehatan, maka dipandang perlu mengatur Pedoman Penerapan ProtokoI Kesehatan Pada Pelaksanaan Kegiatan Pernikahan, Resepsi Pernikahan dan Pertemuan di Kota Makassar;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka periu menetapkan Peraturan Walikota Makassar tentang Pedoman Penerapan ProtokoI Kesehatan Pada Pelaksanaan Kegiatan Pemikahan, Resepsi Pemikahan dan Pertemuan di Kota Makassar
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular (Lembaran Negara Repubiik Indonesia Tahun 1984 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3273);
4. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 26, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4723);
5. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang perubahan Atas UndangUndang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6394);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 ten tang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
9. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Repub!ik Indonesia Nomor 6236);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1971 tentang Perubahan Batas-batas Daerah Kotamadya Makassar Dan Kabupaten-kabupaten Gowa, Maros Dan Pangkajene dan Kepulauan Dalarn Lingkungan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1971 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2970);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991 tentang Penanganan Wabah Penyakit Menular (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1991 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3447);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 1999 tentang Perubahan Nama Kota Ujung Pandang Menjadi Kota Makassar dalam Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 193);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4828);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4830);
15. Peraturan Pemetintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan dan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
16. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan untuk
Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID- I 9) dan/atau dalam rangka Menghadapi Ancaman yang
Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6485);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6487);
18. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease
2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 178);
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310)
20. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 82 Tahun 2014 tentang Penanggulangan Penyakit Menular (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 1755);
21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteti Dalam Negeti 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
22. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka
Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 ( COV/D19) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
326);
23. Peraturan Daerah Kata Makassar Nomor 8 Tahun 2016 tentang Susunan Perangkat Daerah Kata Makassar
(Lembaran Daerah Tahun 2016 Nomor 8);
24. Peraturan Gubemur Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 22 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan (Serita Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2020 Nomor 22);
25. Peraturan Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 60 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 Provinsi Sulawesi Selatan (Berita Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2020 Nomor 60);
26. Peraturan Walikota Makassar Nomor 36 Tahun 2020 tentang Percepatan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kata Makassar (Serita Daerah Kata Makassar Tahun 2020 Nomor 36);
27. Peraturan Walikota Makassar Nomor 51 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Serita Daerah Kota Makassar Tahun 2020 Nomor 51).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II RUANG LINGKUP
BAB III PROTOKOL KESEHATAN PADA PELAKSANAAN KEGIATAN PERNIKAHAN
BAB IV PROTOKOL KESEHATAN PADA PELAKSANMN KEGIATAN RESEPSI PERNIKAHAN
BAB V PROTOKOL KESEHATAN KEGIATAN PERTEMUAN
BAB VI PENGAWASAN
BAB VII SANKSI
BAB VIII KETENTUAN PERALIHAN
BAB IX KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2020.
PERATURAN WALIKOTA (PERWALI) NOMOR 53 TAHUN 2020 TENTANG PEDOMAN PENERAPAN PROTOKOL KESEHATAN PADA PELAKSANAAN KEGIATAN PERNIKAHAN, RESEPSI PERNIKAHAN DAN PERTEMUAN DI MAKASSAR
12
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Makassar Nomor 36 Tahun 2020
pPERCEPATAN PENGENDALIAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID - 19) DI KOTA MAKASSAR
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 36, BD.2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Percepatan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kota Makassar
ABSTRAK:
a. bahwa Kota Makasar telah menjadi episentrum penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang berdampak terhadap perekonomian dan kesejahteraan masyarakat, sehingga diperlukan adanya upaya percepatan pengendalian secara massif dalam rangka rnenekan dan memutus mata rantai penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di
Kota Makassar;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a diatas, perlu menetapkan Peraturan Walikota Makassar tentang Percepatan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kota Makassar.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular (Lembaran Negara Tahun 1984 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3273);
3. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang
Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Tahun 2007
Nomor 26, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4723);
4. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5063);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang- undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15
Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor
12 Tahun 2011 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6394);
\
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor
9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang•
Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
7. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi
Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5601);
8. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018
Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6236);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1971 tentang Perubahan Batas-batas Daerah Kotamadya Makassar Dan Kabupaten-kabupaten Gowa, Maros Dan Pangkajene dan Kepulauan Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1971
Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 2970);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 1999 tentang Perubahan Nama Kata Ujung Pandang Menjadi Kota Makassar dalam Wilayah Propinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor
193);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4828);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 44 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4830);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6487);
15. Keputusan Presiden Presiden Republik Indonesia Nomor 7
Tahun 2020 Tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan
Corona Virus Disease ( COVID-19);
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Betita
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
18. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-
19) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
326);
19. Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 22 Tahun 2020
Tentang Pedoman Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala
Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 Di
Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan (Berita Daerah Provinsi
Sulawesi Selatan Tahun 2020 Nomor 22);
20. Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 8 Tahun 2016
Tentang Susunan Perangkat Daerah Kota Makassar
(Lembaran Daerah Tahun 2016 Nomor 8).
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II RUANG LINGKUP
BAB III
EDUKASl DALAM UPAYA PENCEGAHAN PENYEBARAN COVID-19
BAB IV
KOORDINASI
BABV
PEMBATASAN PERGERAKAN LINTAS ANTAR DAERAH
BAB VI
PENGAWASAN
BAB VII
SOSIALISASI
BAB VIII
SANKSI
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juli 2020.
NOMOR 36 TAHUN 2020
10
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Makassar Nomor 31 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PROTOKOL KESEHATAN DI KOTA MAKASSAR
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease (COVID-19) di Kata Makassar, maka dipandang perlu menetapkan Peraturan Walikota Makassar tentang Pedoman Pelaksanaan Protokol Kesehatan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a diatas, perlu menetapkan Peraturan Walikota Makassar tentang Pedoman Pelaksanaan Protokol Kesehatan di Kota Makassar.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Repubiik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Repubiik Indonesia Nomor 3273 );
3. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 26, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4 723);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6394);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
7. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6236);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1971 tentang Perubahan Batas-batas Daerah Kotamadya Makassar Dan Kabupaten-Kabupaten Gowa, Maros Dan Pangkajene dan Kepulauan Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1971 Nomor 65, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 2970);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 1999 tentang Perubahan Nama Kota Ujung Pandang Menjadi Kata Makassar dalam Wilayah Propinsi Sulawesi Selatan {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 193);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 42, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4828);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 44 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4830);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6487);
14. Keputusan Presiden Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Gugus Togas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19);
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
17. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 326);
18. Peraturan Daerah Kata Makassar Nomor 8 Tahun 2016 tentang Susunan Perangkat Daerah Kata Makassar (Lembaran Daerah Nomor 8 Tahun 2016).
BAB 1 KETENTUAN UMUM
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III RUANG LINGKUP
BAB IV KOORDINASI
BAB V PELAKSANAAN PROTOKOL KESEHATAN
BAB VI PEMANTAUAN, EVALUASI, DAN PELAPORAN
BAB VII SANKSI
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Mei 2020.
PERATURAN WALIKOTA (PERWALI) NOMOR 31 TAHUN 2020 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PROTOKOL KESEHATAN DI KOTA MAKASSAR
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Makassar Nomor 22 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Makassar Provinsi Sulawesi Selatan
ABSTRAK:
a. bahwa penyebaran Corona Virus Disease (Coveid-19) semakin meluas dan menyebabkan jatuhnya korban
jiwa, kerugian harta benda dan dan dampak psikologis, sosial dan ekonomi pada masyarakat sehingga perlu dilakukan penanganan yang cepat, tepat dan terpadu sesuai standar dan prosedur;
b . bahwa berdasarkan Keputusan Menten Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES257/2020 Tanggal 16 April 2020 tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Kota Makassar Provinsi Sulawesi Selatan dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease (Covid-19), maka perlu menetapkan Kata Makassar Provinsi Sulawesi Selatan dalam Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB);
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b diatas diatas, perlu menetapkan Peraturan Walikota Makassar tentang Pelaksaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Makassar Provinsi Sulawesi Selatan.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Tahun
2007 Nomor 26, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4723);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6394);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
6. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6236);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1971 tentang Perubahan Batas-batas Daerah Kotamadya Makassar Dan Kabupaten-kabupaten Gowa, Maros Dan Pangkajene dan Kepulauan Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1971 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2970);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 1999 tentang Perubahan Nama Kota Ujung Pandang Menjadi Kota
Makassar dalam Wilayah Propinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 193)
9. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4828);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008 tentang
Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 44 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4830);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
12. Paturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka
Percepatan Penanganan Corona Vi,us Disease 2019 (COVID-19) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomar 6487);
13. Keputusan Presiden Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Gugus Togas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Namar 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelalaan Keuangan Daerah;
15. Peraturan Menteri Kesehatan Namor 9 Tahun 2020 tentang Pedaman Pembatasan Sasial Berskala Besar
Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID 19) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 326);
16. Peraturan Daerah Kota Makassar Namor 8 Tahun 2016 Tentang Susunan Perangkat Daerah Kata Makassar (Lembaran Daerah Namar 8 Tahun 2016).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PELAKSANAAN PSBB
BAB III HAK DAN KEWAJIBAN SERTA PEMENUHAN KEBUTUHAN DASAR PENDUDUK SELAMA PSBB;
BAB IV SUMBER DAYA PENANGANAN CORONA VIRUS DISEASE
BAB V PEMANTAUAN, EVALUASI, DAN PELAPORAN
BAB VI SANKSI
BAB VII PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 April 2020.
PERATURAN WALIKOTA (PERWALI) NOMOR 22 TAHUN 2022 TENTANG PELAKSANAAN PEMBATASAN SOSIAL BERSKALA BESAR (PSBB) DI KOTA MAKASSAR PROVINSI SULAWESI SELATAN
17
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Makassar Nomor 52 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
ABSTRAK:
: a. bahwa untuk menindak lanjuti ketentuan Pasal 53
Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pajak Daerah Kota Makassar, maka dipandang perlu menetapkan Peraturan Walikota Makassar tentang Penghapusan Sanksi Adrninistrasi Pajak Bumi dan Bangunan;
b. bahwa berdasarkan pcrtimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a diatas, perlu ditctapkan dengan Peraturan Walikota Makassar tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan.
1. Pasal l 8 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tah un 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembenlukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor l 822);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3312) sebagairnana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lcmbaran Negara Republik lndonesia Nomor 3569);
4. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Rcpublik Indonesia Nomor 3688);
5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3851);
6. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286 );
7. Undang-Undang Nomor l Tahun 2004
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
tentang Republik Lembaran
8. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pemben tukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4389);
9. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lcmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 66, Tambahan Lcmbaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4400);
10. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Rcpublik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
11. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lcmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
12. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Rctribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lcmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 3988);
13. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pcmbentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Rcpublik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Rcpublik Indonesia Nomor
5234);
14. Undang-U ndang Nomor 23 Tahun 2014 ten tang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana tclah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 (Lcmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lcmbaran Negara Rcpublik Indonesia
Nomor 5679);
15. Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi
Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nornor 292, Tambahan Lcmbaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5601);
16. Peraluran Pemerinlah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000
Nomor 210, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4028);
17. Peraturan Pcmerintah Nomor 51 Tahun 1971 tenlang Perubahan Batas-batas Daerah Kotamadya Makassar dan Kabupatcn-kabupatcn Gowa, Maros dan Pangkajenc dan Kcpulauan Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sulawesi Selatan (Lcmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 1971
Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 2970);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 1999 lentang Perubahan Nama Kota Ujung Pandang Menjadi Kola Makassar Dalam Wilayah Propinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor
193);
19. Pajak Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2001 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4138);
20. Pcraturan Pcrnerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4139);
21. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman Dacrah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4574);
22. Peraturan Pcmerintah Nomor 56 Tahun 2005 lentang Sistem Informasi Kcuangan (Lcmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576);
23. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengclolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Rcpublik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578)
24. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pernerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor
25, Lcmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
25. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lcmbaran Negara Rcpublik Indonesia Nomor 5165);
26. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 114);
27. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
Len tang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Pcrubahan Kedua alas Peraturan Mentcri DaJam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 ten tang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
28. Peraturan Mentcri Dalam Ncgeri Nomor 64 Tahun 2013 lentang Pen.erapan Standar Akuntansi Pcmerintahan Berbasis Akrual Pada Pemerintah Daerah;
29. Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 4 Tahun 2009 ten.tang Pokok Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Makassar tahun 2009 Nomor 4);
30. Pcraturan Daerah Kota Makassar Nomor 8 Tahun 2016 tentang Tentang Pembentukan Dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kota Makassar;
Pasal 1
BAB II PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
BAB IV KETENTUAN PERALIHAN
BAB V KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 November 2018.
TAHUN 2018 NOMOR 54
6 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Makassar Nomor 51 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEMBERIAN PENGURANGAN SECARA MASSAL PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN DALAM WILAYAH KOTA MAKASSAR TAHUN 2018
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan dialihkan ke Pemerintah Daerah yang telah ditindaklanjuti dengan Pera1.uranDaerah Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah yang telah
ctiubah dengan dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012
tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor
3 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah;
b.
bahwa sehubungan dengan kenaikan Nilai Jual Objek Pajak
{NJOP) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB
P2) untuk tahun 2015 mendekati nilai pasaryang berdampak pada naiknya pokok ketetapan pajak terutang secara signifikan maka
dipandang perlu adanya pemberian pengurangan PBB P2;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf
a dan huruf b, perlu ditetapkan Peraturan Walikota Makassar
tentang Pemberian Pengurangan Secara Massa! Pajak Burri dan
Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Dalam Wilayah Kota
Makassar Tahun 2018
Mengingat 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perirnbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004Nomor 4438);
-1-
. , . .
�"'-- .
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 130, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 5049);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Noman 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
6. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
7. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5587) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang• Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
9. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Adrninistrasi
Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2014
Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5601);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1971 tentang Perubahan Batas-batas Daerah Kotamadya Makassar dan Kabupaten• kabupaten Gowa, Maros dan Pangkajene dan Kepulauan dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sulawesi Selatan(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1971 Nomor 65, Tambahan Lemoaran Negara Republik Indonesia Nomor 2970);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 1999 tentang Perubahan Nama Kota Ujung Pandang menjadi Kota Makassar Dalam Wilayah Propinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 193);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 ten.tang Standar Akuntansi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indcnesia
Nomor 4578);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pernerintahan, Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Propinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437);
'4 : •
15. Pcraturan Mcnteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pcdoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah bcberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Alas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah);
16. Pcraturan Mcnleri Dalam Ncgeri Nomor 80 Tahun 2015 tcntang
Pembcntukan Produk Hukurn Daerah;
17. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Makassar Tahun 2009 Nomor 4);
18. Peraturan Oaerah Kola Makassar Nomor 3 Tahun 2010 tentang
Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kola Makassar Tahun 2010
Nomor 03) sebagaimana Lelah diubah sekali dengan Peraturan
Daerah Nomor 2 Tahun 2012 tcnlang Perubahan Atas Peraturan Dacrah Kota Makassar Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah (Lembaran Oaerah Kola Makassar Tahun 2012 Nomor 2);
19. Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Kola Makassar Tahun 2016 Nomor 8);
20. Pcraturan Walikota Makassar Nomor 50 tahun 2012 tentang Tata Cara Pcmungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Kata Makassar (Serita Daerah Kota Makassar Tahun
2012 Nomor 51).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II MAKSUD, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP
BAB III PEMBERIAN PENGURANGAN
BAB IV BESARAN PENGURANGAN
BAB V PENGECUALIAN
BAB VI JASA PEMBERIAN PENGURANGAN
BAB VII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 November 2018.
Nomor 51 tahun 2018
9 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Makassar Nomor 50 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA MAKASSAR NOMOR 7 TAHUN 2018 TENTANG TRANSAKSI NON TUNAI DALAM ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KOTA MAKASSAR
ABSTRAK:
a. bahwa untuk lebih meningkatkan transparansi pengelolaan keuangan Daerah yang cepat, aman, efisien dan akuntabel serta sebagai bentuk pencegahan korupsi melalui penyelenggaraan transaksi non tunai, maka dipandang perlu untuk dilakukan perubahan terhadap Peraturan Walikota Makassar Nomor 7 Tahun 2018 tentang Transaksi Non Tonai Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Makassar.
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a diatas, perlu menetapkan Peraturan Walikota Makassar tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Makassar Nomor 7 Tahun 2018 tentang Transaksi J�on Tonai Dalam Anggaran Pendapatan dan Belatija Daerah Kota Makassar.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
2. Undang-Undahg Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2003 Nomor 47 , Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355 );
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234 );
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terkhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun
2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahann Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679);
6. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 1999 tentang Perubahan Nama Kota Ujung Pandang menjadi Kota Makassar dalam Wilayah Propinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor
193);
·,\
Menetapkan
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daearah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Peraturan Ment�i Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedom��·�engelolaan Keuangan Daerah;
10. Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 159 Tahun
2017 tentang Pedoman Implementasi Transaksi Non
Tunai Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan;
11. Peraturan Daqrah Kota Makassar Nomor 8 Tahun 2016 tentang Susui\an Perangkat Daerah (Lembaran daerah Kota Makassar Tahun 2016 Nomor 8).
Pasal 1
pasal 5
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 November 2018.
TAHUN 2018 NOMOR 52
4 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Makassar Nomor 49 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang STANDAR HARGA SATUAN BARANG SEMESTER II (DUA) TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 Ayat (5) Peraturan Daerah Kola Makassar Nomor 7 Tahun 2017 Len Lang Pengelolaan Barang Milik Daerah, maka perlu rnenetapkan standar harga satuan barang yang disusun setiap semester sebagai dasar dan acuan pengadaan barang milik daerah dalam penyusunan rencana kebutuhan barang dan penganggaran pada Satuan Kerja Perangkat Oaerah Lingkup Pcmerintah Kota Makassar;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota Makassar tentang Standar Harga Satuan Barang Semester II (Dua) Tahun Anggaran 2018.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pernberituka n Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara / Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 lentang Keuangan Negara
[Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lcmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
'
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tenlang Pcrbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lcmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Perncrintah Daerah (Lembaran Negara Rcpublik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 58, Tarnbahan Lcmbaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4843);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang• Undang Nomor 9 Tahun 2015 lenlang Perubahan Kedua Alas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Dacrah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Indonesia Nomor 5679);
8. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi
Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesaia Tahun 2014
Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5601);
9. Peraturan Pernerintah Nomor 51 Tahun 1971 tentang Perubahan Batas-batas Daerah Kotamadya Makassar dan Kabupaten Gowa, Maros dan Pangkajene dan Kepulauan dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Rcpublik Indonesia Tahun 1971 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1971 Nomor 2970);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 1999 tentang Perubahan Nama Kota Ujung Pandang menjadi Kota Makassar dalam Wilayah Propinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia
1999 Nomor 193);
11. Peraturan Pcmcrintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4578);
12. Peraturan Pemcrintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengclolaan Barang Milik Ncgara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2014 tentang Penjualan Barang Milik Negara/ Daerah Berupa Kendaraan Perorangan Dinas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 305, Tambahan Lembaran Negara Rcpublik Indonesia Nomor 5610);
14. Pcraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat
Daerah (Lembarnn Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor
114, Tambahan Lcmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
15. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah beberapa kali tcrakhir dengan Pcraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 4
Tahun 2015 tentang Pcrubahan Keempat atas Peraturan Presidcn
Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2015, Tambahan Lembaran Negara Rcpublik Indonesia 5655);
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pcdoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah tcrakhir dcngan Pcraturan Mcntcri Dalam Ncgcri Nomor 21 Tahun
2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengclolaan Keuangan Dacrah;
17. Peraturan Mcnteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 ten tang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (Serita Negara Republik Indonesia Nomor 547 Tahun 2016);
18. Peraturan Mentcri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2016 Tenlang Pengclolaan dan kodefikasi Barang Daerah Propinsi Kabupaten/ Kota(Berita Negara Republik Indonesia Nomor 2083 Tahun 2016);
19. Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Dacrah Kota Makassar Tahun 2016 Nomor 8)
20. Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 7 Tahun 2017 ten tang Pcngclolaan Barang Milik Dacrah (Lembaran Daerah Kota Makassar Tahun 2017 Nomor 7).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II STANDAR HARGA SATUAN BARANG
BAB III KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 November 2018.
NOMOR 49 TAHUN 2018
5 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat