Peraturan Daerah (PERDA) tentang Memberlakukan Secara Mutatis Mutandis Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1959 Tentang Penagihan Pajak Negara Dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Tahun 1951 Nomor 84) Sebagai Undan-Undang Terhadap Pajak/Retribusi Daerah Kota Madya Daerah Tk. Ii Ujung Poandang
ABSTRAK:
Untuk mengintensifkan pemasukan keuangan Pemerintah Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Ujung PandangKhususnya dari sektor Pajak dan Retribusi Daerah dengan mempergunakan Surat Paksa terhadap penunggakan Pajak/Retribusi Daerah
1. Undang-undang No. 5 Tahun 1974
2. Undang-undang No. 29 Tahun 1959
3. Undang-undang No. 19 Tahun 1959
4. Undang-undang no.11 Drt. Tahun 1957
5. Undang-undang No.12 Drt. Tahun 1957
6. Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 1975
MEMPERLAKUKAN SECARA MUTATIS MUTANDIS UNDANGUNDANG NOMOR 19 TAHUN 1959 TENTANG PENETAPAN UNDANGUNDANG DARURAT NOMOR 27 TAHUN 1957 TENTANG PENAGIHAN PAJAK NEGARA DENGAN SURAT PAKSA
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Oktober 1990.
8
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Makassar Nomor 4 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang KETENTUAN
PERIZINAN USAHA DI BIDANG
PETERNAKAN DAN PENGENAAN
RETRIBUSI ATAS PEMERIKSAAN
KESEHATAN DAGING TERNAK
DALAM WILAYAH KOTA MAKASSAR
ABSTRAK:
Untuk memberikan perlindungan
kepada masyarakat terhadap daging
yang layak dikonsumsi, baik dari aspek
kesehatan maupun agama maka perlu
melaksanakan pembinaan, pengawasan
dan pengendalian terhadap usaha dan
pemotongan serta peredaran daging
ternak dalam Wilayah Kota Makassar,Peraturan Daerah Kotamadya
Daerah Tingkat II Ujung Pandang Nomor
3 Tahun 1983 tentang Retribusi
Pemakaian Rumah Potong Hewan dan
Pemeriksaan Hewan/Daging dalam
Kotamadya Daerah Tingkat II Ujung
Pandang (Lembaran Daerah Kotamadya
Daerah Tingkat II Ujung Pandang Nomor
2 Tahun 1983, Seri B Nomor 1) beserta
perubahannya dan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Ujung
Pandang Nomor 6 Tahun 1995 tentang
Usaha Pemotongan Unggas dan
Peredaran Daging Unggas dalam
Kotamadya Daerah Tingkat II Ujung
Pandang (Lembaran Daerah Kotamadya
Daerah Tingkat II Ujung Pandang Nomor
17 Tahun 1995, Seri B Nomor 8), sudah
tidak sesuai lagi dengan perkembangan
dan kondisi dewasa ini, sehingga perlu
dicabut untuk ditetapkan kembali suatu
Peraturan Daerah baru sesuai
Kewenangan Daerah,.
Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959
tentang Pembentukan Daerah-daerah
Tingkat II di Sulawesi, Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997
tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah, Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999
tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 51
Tahun 1971 tentang Perubahan Batasbatas
Daerah Kotamadya Makassar dan
Kabupaten-kabupaten Gowa, Maros dan
Pangkajene dan Kepulauan dalam
Lingkungan Daerah Propinsi Sulawesi
Selatan , Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun
1977 tentang Penolakan, Pencegahan,
Pemberantasan dan Pengobatan
Penyakit Hewan, Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun
1999 tentang Perubahan Nama Kota
Ujung pandang Menjadi Kota Makassar
dalam Wilayah Propinsi Sulawesi Selatan , Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun
2000 tentang Kewenangan Pemerintah
Pusat dan Kewenangan Propinsi sebagai
Daerah Otonom, Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun
1999 tentang Tehnik Penyusunan
Perundang-undangan dan Bentuk
Rancangan Undang-undang Rancangan
Keputusan Presiden
KETENTUAN
PERIZINAN USAHA DI BIDANG
PETERNAKAN DAN PENGENAAN
RETRIBUSI ATAS PEMERIKSAAN
KESEHATAN DAGING TERNAK
DALAM WILAYAH KOTA MAKASSAR
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Oktober 2013.
21 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Makassar No. 7 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelayanan Kesehatan Di Kota Makassar
ABSTRAK:
Kesehatan merupakan salah satu
kebutuhan dasar manusia dan unsur
penunjang kesejahteraan umum yang harus
diwujudkan oleh pemerintah daerah sesuai
dengan amanat Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945; untuk memenuhi kebutuhan dasar di
bidang kesehatan dalam rangka mewujudkan
kesejahteraan umum, maka Pemerintah Kota
Makassar mengoptimalkan pelayanan
kesehatan kepada warga masyarakat kota,
sehingga Peraturan Daerah Kotamadya
Daerah Tingkat II Ujung Pandang Nomor 15
Tahun 1999 tentang Retribusi Pelayanan
Kesehatan dipandang tidak sesuai lagi
dengan kondisi perkembangan kebutuhan
masyarakat,sehingga perlu ditinjau dan
ditetapkan kembali sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959
tentang Pembentukan Daerah-daerah di
Sulawesi , Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981
tentang Kitab Undangn-Undang Hukum
Acara Pidana , Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992
tentang Kesehatan, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997
tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah , Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004
tentang Sistim Jaminan Sosial Nasiona, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009
tetang Pelayanan Publik , Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1971
tentang Perubahan Batas-batas Daerah
Kotamadya Makassar dan Kabupatenkabupaten
Gowa, Maros dan Pangkajene dan
Kepulauan dalam Lingkungan Daerah
Propinsi Sulawesi Selatan, Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 1999
tentang Perubahan Nama Kota Ujung
Pandang menjadi Kota Makassar Dalam
Wilayah Propinsi Sulawesi Selatan , Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001
tentang Retribusi Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
tentang Pembagian Urusan Pemerintahan,
Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah
Propinsi dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota , Peraturan Daerah Propinsi Sulawesi Selatan
Nomor 2 Tahun 2009 tentang Kerjasama
Pelayanan Kesehatan Gratis .
TENTANG PELAYANAN KESEHATAN DI KOTA
MAKASSAR
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 September 2009.
16 HALAMAN
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Makassar Nomor 97 Tahun 2013
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Uraian Tugas dan Fungsi Jabatan Struktural pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Makassar
ABSTRAK:
Dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 7 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kota makassar Nomor 3 Tahun 2009 tentang
pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kota Makassar, maka untuk pelaksanaannya memerlukan penjabaran yang jelas mengenai tugas dan fungsi jabatan struktural pada setiap Organisasi Perangkat Daerah Pemerintah Kota Makassar;
1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
5. Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 3 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kota Makassar
Uraian Tugas Dan Fungsi Jabatan Struktural Pada Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik Kota Makassar.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
11 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Makassar Nomor 20 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENJABARAN PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2017
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959;
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999;
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004.
melaksanakan ketentuan Pasal 12 Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Agustus 2018.
6 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Makassar No. 15 Tahun 1994
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rumah Susun Dalam Kotamadya Daerah Tingkat Ii Ujung Pandang
ABSTRAK:
a. Pembangunan rumah susun di Daerah baik dilakukan oleh Pemerintah maupun swasta adalah salah satu alternatif dari upaya memenuhi kebutuhan pokok akan perumahan yang layak bagi masyarakat terutama yang berpenghasilan rendah dan upaya peningkatan dayaguna dan hasilguna tanah yang terbatas didaerah perkotaan
b. Sejalan dengan perkembangan pembangunan rumah susun didalam 3 wilayah Kotamadya daerah Tingkat II Ujung Pandang, perlu dilakukan pengaturan mengenai persyaratan teknis dan administratif pembangunan Rumah Susun, pemanfaatan, pembinaan pengelilaannya dan menjamin kepastian hukum
1. Undang-Undang Nomor 12 Darurat Tahun 1957
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960
4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1964
5. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974
6. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1982
7. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1985
8. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1992
9. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1992
10. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1958
11. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1961
12. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 1981
13. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1988
14. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1988
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1979
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1986
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1992
18. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 6 Tahun 1993
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 1993
20. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 1993
21. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Ujung Pandang Nomor 2 Tahun 1987
22. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Ujung Pandang Nomor 3 Tahun 1988
23. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Ujung Pandang Nomor 5 Tahun 1988
Bahwa sejalan dengan perkembangan, kebutuhan akan perumahan semakin meningkat dan lahan untuk pembangunan perumahan diperkotaan terbatas sehingga masalah perumahan menjadi sangat kompleks diperkotaan . Dalam rangka upaya pemenuhan kebutuhan perumahan yang layak bagi masyarakat serta menanggulangi permasalahan berkaitan dengan pemukiman kumuh maka pembangunan perumahan dengan sistem pembangunan secara vertikal dalam bentu rumah susun adalah salah satu alternatif pemecahannya. Agar pembangunan rumah susun dalan daerah yang dilakukan oleh pemerintah maupun swasta berdayaguna dan berhasilguna bagi kepentingan masyarakat, perlu dilakukan pengaturan mengenai persyaratan teknis dan administratif pembangunan rumah susun, pemanfaatan, pembinaan, pengelolaannya dan menjamin kepastian hukum yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juni 1995.
49
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Makassar No. 1 Tahun 1997
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat Ii Ujung Pandang Nomor 4 Tahun 1985 Tentang Penomoran Rumah/Bangunan Dalam Kotamadya Daerah Tingkat Ii Ujung Pandang
ABSTRAK:
a. ntuk mendukung kelancaran komunikasi antar penduduk kota, pengaturan akan penomoran rumah/bangunan perlu lebih ditingkatkan
b. penerimaan Daerah dalam rangka pemberian nomor rumah/bangunan yang diatur dalam Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Ujung Pandang Nomor 4 Tahun 1985 tentang Penomoran Rumah/Bangunan Dalam Kotamadya Daerah Tingkat II Ujung Pandang tidak sesuai lagi dengan kebutuhan nyata untuk pelaksanaan pelayanan untuk itu, sehingga perlu dilakukan perubahan tarif
1. Undang-undang Nomor 12 Darurat Tahun 1957
2. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959
3. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974
4. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975
5. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988
6. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 1993
7. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Ujung Pandang Nomor 4 Tahun 1985
8. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 1988
Bahwa untuk lebih meningkatkan pemberian pelayanan kepada Masyarakat sejalan dengan tata tertib bangunan sebagaimana dimaksud dalam program SAPTA TERTIB TEDUH BERSINAR, maka penomoran rumah/bangunan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Ujung Pandang Nomor 4 Tahun 1985 tentang Penomoran Rumah/Bangunan dalam Kotamadya Daerah Tingkat II Ujung Pandang sudah tidak dipandang perlu untuk diadakan perubahan; Bahwa sehubungan dengan hal tersebut diatas, maka dalam Peraturan Daerah perubahan ini diadakan penyesuaian tariff disesuaikan dengan situasi dan kondisi dewasa ini sehingga dapat tercapai hasil yang berdaya guna dan berhasil guna dalam rangka pelaksanaan penomoran rumah/bangunan, disamping itu pula diadakan penambahan materi menyangkut ketentuan pidana dan ketentuan penyidikan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 1997.
PERUBAHAN PERTAMA PERATURAN DAERAH KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II UJUNG PANDANG NOMOR 4 TAHUN 1985 TENTANG PENOMORAN RUMAH / BANGUNAN DALAM KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II UJUNG PANDANG
6
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Makassar Nomor 110 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Pendapatan Daerah
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 42 Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah yang mengamanahkan Kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja Perangkat Daerah diatur lebih lanjut dengan Peraturan Walikota, maka perlu mengatur Kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja Badan Pendapatan Daerah;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
5. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan
6. Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1971 tentang Perubahan Batas-batas Daerah Kotamadya Makassar dan Kabupaten Gowa, Maros dan Pangkajene dan Kepulauan dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sulawesi Selatan
7. Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 1999 tentang Perubahan Nama Kota Ujung Pandang menjadi Kota Makassar dalam Wilayah Propinsi Sulawesi Selatan
8. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah
9. Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Pendapatan Daerah
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Desember 2016.
25 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Makassar No. 1 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI
ABSTRAK:
Seiring dengan pertambahan jumlah penduduk Kota
Makassar yang semakin besar dengan tingkat pertumbuhan
yang tinggi serta kemajuan masyarakat dibidang teknologi
telekomunikasi yang terus meningkat sehingga kebutuhan
pembangunan menara telekomunikasi juga semakin
meningkat, maka dipandang perlu melakukan pengendalian
dan menetapkan Retribusi Pengendalian Menara
Telekomunikas, etribusi pengendalian menara telekomunikasi adalah
jenis retribusi jasa umum yang dipungut berdasarkan UndangUndang
Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah, yang pada prinsipnya Pemerintah Daerah
Kota Makassar dapat memungut Retribusi Pelayanan
Pengendalian Menara Telekomunikasi di Kota Makassar
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah Tingkat II di Sulawesi , Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab
Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa
Konstruksi , Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang
Telekomunikas, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan
Gedung ,Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah , Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman
Moda, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan
Ruang, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi
dan Transaksi Elektronik , Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan
Informasi Publik, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan
Publik, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup , Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1971 tentang
Perubahan Batas-batas Daerah Kotamadya Makassar dan
Kabupaten-kabupaten Gowa, Maros dan Pangkajene dan
kepulauan dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sulawesi
Selatan, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang
Pelaksanan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 1999 tentang
Perubahan Nama Kota Ujung Pandang Menjadi Kota
Makassar dalam Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan, Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang
Penyelenggaraan Telekomunikasi , Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun
2002 tentang Bangunan Gedung, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota , Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang
Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang
Pengesahan Pengundangan dan Penyebarluasan Peraturan
Perundang-undangan, Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 2 Tahun 2009
tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan
Pemerintah Kota Makassar
RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
14 HALAMAN
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Makassar Nomor 4 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA MAKASSAR NOMOR 5 TAHUN
2014 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH
(RPJMD) KOTA MAKASSAR TAHUN 2014-2019
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 282 dan Pasal 283 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan dan Tatacara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Makassar Tahun 2014-2019 sudah tidak sesuai lagi dinamika masyarakat dan arah kebijakan pembangunan Kota Makassar, sehingga perlu disesuaikan dan dilakukan Perubahan.
Dasar Hukum: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang–Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-undang Nomor 29 tahun 1959 tentang pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
7. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional
8. Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
10. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
11. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan Daerah
12. Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1971 tentang Perubahan Batas-Batas Daerah Kotamadya Makassar dan Kabupaten-Kabupaten Gowa, Maros dan Pangkajene dan Kepulauan dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sulawesi Selatan
13. Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 1999 tentang Perubahan Nama Kota Ujung Pandang menjadi Kota Makassar dalam wilayah Propinsi Sulawesi Selatan
14. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah
15. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang
16. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah
17. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis 18. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Makassar, Maros, Sungguminasa dan Takalar;19. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2015–2019 20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah 21. Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah 22. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah 23. Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Makassar Tahun 2005-2025 sebagaimana telah dibah terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 3 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Makassar Tahun 2005-2025
Mengatur tentang perubahan terhadap Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7 Pasal 13.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Oktober 2017.
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA MAKASSAR NOMOR 5 TAHUN
2014 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH
(RPJMD) KOTA MAKASSAR TAHUN 2014-2019
6 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat