Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Makassar Nomor 55 Tahun 2022

Perubahan Ketiga Atas Peraturan Walikota Makassar Nomor 106 Tahun 2021 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pasal I: beberapa ketentuan yang tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini. Pasal II: Perubahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal I, merubah Belanja Tidak Terduga pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, merubah Belanja Operasi pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, Dinas Komunikasi dan Informatika, Dinas Ketenagakerjaan, Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Sekretariat Daerah Kota Makassar

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Makassar Nomor 55 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Walikota Makassar Nomor 106 Tahun 2021 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
T.E.U.
Indonesia, Kota Makassar
Nomor
55
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Makassar
Tanggal Penetapan
12 Mei 2022
Tanggal Pengundangan
12 Mei 2022
Tanggal Berlaku
12 Mei 2022
Sumber
makassarkota.go.id
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Makassar
Bidang
Halaman ini telah diakses 2896 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan