Pasal I: beberapa ketentuan yang tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini. Pasal II: Perubahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal I, merubah Belanja Tidak Terduga pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, merubah Belanja Operasi pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, Dinas Komunikasi dan Informatika, Dinas Ketenagakerjaan, Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Sekretariat Daerah Kota Makassar
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat