Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LEMBARAN DAERAH KOTA MALANG TAHUN 2022 NOMOR 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kota Malang
diimplementasikan melalui pelaksanaan tugas dan
tanggungjawab untuk mengatur dan mengurus urusan
pemerintahan yang berdasarkan ketentuan Peraturan
Perundang-undangan yang berlaku menjadi kewenangan
Daerah Kota Malang menurut asas otonomi dan tugas
pembantuan untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat
dengan jalan meningkatkan daya saing Daerah dan
memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, dan
keadilan dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b. bahwa salah satu tugas dan tanggungjawab yang
dilaksanakan dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah Kota Malang sesuai kewenangan yang ada
berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan
yang berlaku adalah pengelolaan keuangan daerah yang
tertib, taat pada Peraturan Perundang-undangan, efisien,
ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab
dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan,
kemanfaatan untuk masyarakat;
c. bahwa Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 10 Tahun 2008
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 5
Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Kota Malang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah sudah tidak sesuai dengan perkembangan
hukum, maka perlu disesuaikan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar dalam lingkungan
Propinsi Jawa-Timur, Jawa-Tengah, Jawa-Barat dan
Daerah Istimewa Yogyakarta sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954 tentang
Pengubahan Undang-Undang Nomor 16 dan Nomor 17
Tahun 1950 tentang Pembentukan Kota-Kota Besar dan
Kota-Kota Kecil di Jawa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1954 Nomor 40, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 551);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286) sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan
Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi
Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam
rangka menghadapi Ancaman yang membahayakan
Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem
Keuangan menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 134, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6516);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk
Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019
(COVID-19) dan/atau dalam rangka menghadapi Ancaman
yang membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau
Stabilitas Sistem Keuangan menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6516);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan, Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4400);
6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indoensia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indoensia Nomor 4421);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indoensia
Nomor 5234) sebagaimana telah diubah beberapa kali,
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6801);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
9. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6573);
10. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi
Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6736);
11. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022
Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indoensia
Nomor 6757);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1987 tentang
Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II
Malang dan Kabupaten Daerah Tingkat II Malang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1987
Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3354);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang
Pengelolaan Uang Negara/Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 83, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4738);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6041);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
16. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199), sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2021 tentang
Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014
tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2021 Nomor 186);
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan
atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157);
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 1781);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II RUANG LINGKUP
BAB III PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
BAB IV APBD
BAB V PENYUSUNAN RANCANGAN APBD
BAB VI PENETAPAN APBD
BAB VII PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN
BAB VIII LAPORAN REALISASI SEMESTER PERTAMA APBD DAN PERUBAHAN APBD
BAB IX AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH
BAB X PENYUSUNAN RANCANGAN PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN APBD
BAB XI KEKAYAAN DAERAH DAN UTANG DAERAH
BAB XII BLUD
BAB XIII PENYELESAIAN KERUGIAN KEUANGAN DAERAH
BAB XIV INFORMASI KEUANGAN DAERAH
BAB XV PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB XVI KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 November 2022.
Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 5 Tahun 2014
tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Malang
Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Keuangan
Daerah
158
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Malang Nomor 4 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LEMBARAN DAERAH KOTA MALANG TAHUN 2022 NOMOR 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 317 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa
kali, terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan Pasal 177
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 ten tang
Pengelolaan Keuangan Daerah, Kepala Daerah wajib
mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)
kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk
memperoleh persetujuan Bersama;
b. bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang diajukan
sebagaimana dimaksud pada huruf a, merupakan
perwujudan dari Perubahan Rencana Kerja Pemerintah
Daerah Tahun 2022 yang dijabarkan ke dalam Perubahan
Kebijakan Umum APBD serta Perubahan Prioritas dan Plafon
Anggaran Sementara yang telah disepakati Pemerintah
Daerah bersama DPRD pada Tanggal Dua Belas Bulan
Agustus Tahun Dua Ribu Dua Puluh Dua;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kota Malang Tahun Anggaran 2022.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar dalam lingkungan
Propinsi Jawa-Timur, Jawa-Tengah, Jawa-Barat dan
Daerah Istimewa Yogyakarta sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954 tentang
Pengubahan Undang-Undang Nr 16 dan 17 Tahun 1950
(Republik Indonesia Dahulu) tentang Pembentukan KotaKota Besar dan Kota-Kota Kecil di Jawa (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1954 Nomor 40, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 551) ;
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Per bendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. U ndang-U ndang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan, Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4400);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2 0 11 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2 0 11 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5234), sebagaimana telah diubah beberapa kali,
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2 0 11 ten tang Pembentukan Peraturan Perundangundangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022
Nomor 4, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6757);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Sadan Layanan Umum (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48,
Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4502) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia nomor 74 Tahun 2012
tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23
Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Sadan Layanan
Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5340);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang
Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 18, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4972),
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 5
Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai
Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018
Nomor 1);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang
Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata
Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161) ;
13. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6041);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak
Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 106);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 42);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 ten tang
Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6323);
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017
tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah
serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana
Operaional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 1067);
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019
tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1114);
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019
tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur
Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 20 19 Nomor 1447);
20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 1781);
21. Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021
tentang Pedoman Penyusunan Anggaran pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 926);
22. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.07 /2021
tentang Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Bagi
Hasil Cukai Hasil Tembakau (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2021 Nomor 1513);
23. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2021
tentang Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah,
Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah, Rancangan Peraturan
Kepala Daerah tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah, dan Rancangan Peraturan Kepala
Daerah tentang Penjabaran Perubahan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2021 Nomor 431);
24. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 116/PMK.07 /2022
Tahun 2022 tentang Perubahan Rincian Dana Alokasi
Khusus Non Fisik Tahun Anggaran 2022 (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 685);
25. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.07 /2022
Tahun 2022 Tentang Belanja Wajib Dalam Rangka
Penanganan Dampak Inflasi Tahun Anggaran 2022 (Serita
Negara Republik Indonesi Tahun 2022 Nomor 837);
26. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 140/PMK.07 /2022
Tahun 2022 Tentang Dana Insentif Daerah Untuk
Penghargaan Kinerja Tahun Berjalan Pada Tahun 2022 dan
Penggunaan Sisa Dana Insentif Daerah Tahun Anggaran
2020, Sisa Dana Insentif Daerah Tambahan Tahun
Anggaran 2020, dan Sisa Dana Insentif Daerah Tahun
Anggaran 2021 (Berita Negara Republik Indonesi Tahun
2022 Nomor 949);
27. Peraturan Daerah Kata Malang Nomor 10 Tahun 2008
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah
Kata Malang Tahun 2008 Nomor 2 Seri E, Tambahan
Lembaran Daerah Nomor 62) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Kata Malang Nomor 5 Tahun
2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kata
Malang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kata Malang Tahun
2014 Nomor 12);
28. Peraturan Daerah Kata Malang Nomor 15 Tahun 2014
tentang Penyertaan Modal pada Badan Usaha Milik Daerah
(Lembaran Daerah Kata Malang Tahun 2014 Nomor 20);
29. Peraturan Daerah Kata Malang Nomor 1 Tahun 2019
tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
Tahun 2019-2023 (Lembaran Daerah Kata Malang
Tahun 2019 Nomor 1) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kata Malang Nomor 5 Tahun 2021
tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kata Malang
Nomor 1 Tahun 2019 ten tang Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Daerah Tahun 2019-2023 (Lembaran
Daerah Kata Malang Tahun 2021 Nomor 5);
30. Peraturan Daerah Kata Malang Nomor 6 Tahun 2021
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2022 (Lembaran Daerah Kata Malang
Tahun 2021 Nomor 7);
31. Peraturan Daerah Kata Malang Nomor 3 Tahun 2022
tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
(Lembaran Daerah Kata Malang Tahun 2022 Nomor 3);
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2022 terdiri atas pendapatan daerah, belanja daerah
dan pembiayaan daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Oktober 2022.
595
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Malang Nomor 2 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD Kota Malang Tahun 2022 No 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Reklame
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan reklame yang terencana, terarah dan terpadu sebagai kegiatan ekonomi, maka adanya peraturan yang berazaskan keadilan dan memberikanmanfaat bagi Pembangunan Daerah yang berkelanjutan;
b. bahwa dengan adanya perkembangan ekonomi yang pesat di Daerah dengan disertai pertumbuhan minat dalam menyelanggaraakan Reklame, diperlukan adanya pedoman dan izin Penyelenggaraan reklame;
c. bahwa Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Reklame sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi dan kebutuhan dalam masyarakat sehingga perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Reklame;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945:
UU No 16 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan No 13 Tahun 1954:
UU No 28 Tahun 2002:
UU No 38 Tahun 2004:
UU No 26 Tahun 2007:
UU No 22 Tahun 2009:
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019:
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015:
UU No 1 Tahun 2022:
PP No 15 Tahun 1987:
PP No 34 Tahun 2006:
PP No 27 Tahun 2014:
PP No 12 Tahun 2017:
PP No 6 Tahun 2021:
PP No 16 Tahun 2021:
PP No 21 Tahun 2021:
PP No 30 Tahun 2021:
Permenpu No 20/PRT/M/2010 :
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018:
Mengatur tentang:
1. Ketentuan Umum:
2. Ruang Lingkup:
Ruang Lingkup Peraturan Daerah ini meliputi:
a. Perencanaan Penempatan Reklame;
b. Penataan Reklame;
c. Kewajiban Penyelenggara Reklame;
d. Larangan;
e. Penyelenggaraan Reklame pada Bagian Jalan;
f. Materi Reklame;
g. Perizinan Reklame;
h. Jaminan Biaya Bongkar;
i. Pengendalian dan Pengawasan;
j. Penertiban;
k. Peran Serta Masyarakat; dan
l. Sistem Informasi Penyelenggaraan Reklame
3. perencanaan Penempatan Reklame:
4. Penataan Reklame:
5. Kewajiban Penyelenggaraan Reklame:
6. larangan:
7. Penyelenggaraan Reklame pada Bagian Jalan:
8. Materi Reklame:
9. Perizinan Reklame:
10. Jaminan Biaya Bongkar:
11. Pengendalian dan Pengawasan:
12. Penertiban:
13. Peran Serta Masyarakat:
14. Sistem Informasi Penyelenggaraan Reklame:
15. Sanksi Administratif:
16. Ketentuan Penyidikan:
17. Ketentuan Pidana:
18. Ketentuan Peralihan:
19. Ketentuan Penutup:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2022.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Malang Nomor 1 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD Kota Malang Tahun 2022 No 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kearsipan
ABSTRAK:
a. bahwa arsip sebagai elemen penyelenggaraan administrasi pemerintahan daerah dan pembangunan, memiliki kedudukan dan peran yang sangat penting serta strategis dalam kerangka pertanggungjawaban/akuntabilitas kinerja pemerintah daerah, rekonstruksi sejarah bangsa, dan pembangunan karakter bangsa;
b. bahwa untuk meningkatkan mutu penyelenggaraan administrasi pemerintahan diperlukan penyelenggaraan kearsipan di daerah yang mampu mewujudkan terciptanya dan tersedianya arsip yang autentik dan terpercaya sebagai alat bukti yang sah, mewujudkan pengelolaan arsip yang handal, tertib arsip, keselamatan aset dan perlindungan bahan pertanggungjawaban penyelenggaraan pemerintah di lingkungan Pemerintah Kota Malang dan perlindungan hak-hak keperdataan masyarakat;
c. bahwa penyelenggaraan kearsipan di daerah merupakan tanggung jawab Walikota sesuai kewenangannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 28
Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kearsipan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
UU No 16 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 13 Tahun 1954;
UU No 43 Tahun 2009;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
PP No 15 Tahun 1987;
PP No 28 Tahun 2012.
Penyelenggaraan kearsipan dilakukan berdasarkan asas:
a. kepastian hukum;
b. keautentikan dan keterpercayaan;
c. keutuhan;
d. asal usul;
e. aturan asli;
f. keamanan dan keselamatan;
g. keprofesionalan;
h. keresponsifan;
i. keantisipatifan;
j. kepartisipatifan;
k. akuntabilitas; l. kemanfaatan; m. aksesibilitas;
n. kepentingan umum; dan o. kearifan lokal.
Peraturan Daerah ini dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan kearsipan di daerah yang berkualitas, terintegrasi dan berkesinambungan sebagai bagian dari penyelenggaraan kearsipan nasional.
Ruang lingkup penyelenggaraan kearsipan meliputi:
a. penetapan kebijakan; b. pembinaan kearsipan; c. pengelolaan arsip;
d. perlindungan dan penyelamatan arsip e. sumber daya kearsipan;
f. izin penggunaan arsip;
g. pengawasan;
h. peran serta masyarakat;
i. larangan dan sanksi; dan j. kerjasama.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Februari 2022.
Pada Saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Walikota Nomor 46 Tahun 2009 tentang tata Kearsipan di Lingkungan Pemerintah Kota Malang dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Malang Nomor 14 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 14, BD Kota Malang Tahun 2022 No 14
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota No 6 tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Pangan Non Tunai Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa Peraturan Walikota Nomor 6 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Pangan Non Tunai Daerah sudah tidak sesuai dengan perkembangan pengaturan dalam Pedoman Umum Bantuan Pangan Non Tunai Program Sembako Perubahan I Tahun 2010, sehingga perlu disesuaikan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 6 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Pangan Non Tunai Daerah;
Pasal 18 ayat 6 UUD 1945:
UU No 16 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 13 Tahun 1954:
UU No 11 Tahun 2009:
UU No 13 Tahun 2011:
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015:
PP No 15 Tahun 1987:
PP No 43 Tahun 1998:
PP No 43 Tahun 2004:
Perpres No 15 Tahun 2010:
Perpres No 63 Tahun 2017:
Permensos No 11 Tahun 2018:
Perda No 2 Tahun 2014:
Perda No 13 Tahun 2015.
Ketentuan dalam Pasal 9 ayat (1) Peraturan Walikota Malang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Pangan Non Tunai Daerah (Berita Daerah Kota Malang Tahun 2020 Nomor 6), diubah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juni 2022.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Malang Nomor 13 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 13, BD Kota Malang Tahun 2022 No 13
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penyelenggaraan kepemerintahan yang baik, bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme di Lingkungan Pemerintah Pemerintah Kota Malang, Pejabat/Pegawai Pemerintah Kota Malang dilarang menerima hadiah atau suatu pemberian dari siapapun juga yang berhubungan dengan jabatan dan atau pekerjaannya;
b. bahwa Peraturan Walikota Malang Nomor 90 Tahun 2015 tentang Sistem Pengendalian Gratifikasi sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan Peraturan Perundang- undangan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Malang;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945:
UU No 16 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 13 Tahun 1954:
UU No 28 Tahun 1999:
UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001:
UU No 30 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No 19 Tahun 2019:
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015:
UU No 5 Tahun 2014:
UU No 30 Tahun 2014:
PP No 15 Tahun 1987:
PP No 60 Tahun 2008:
PP No 12 Tahun 2017:
PP No 94 Tahun 2021:
Perpres No 54 Tahun 2018:
Permenpan RB No 52 Tahun 2014:
Peraturan KPK No 2 Tahun 2019:
Perda Kota Malang No 7 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Malang No 5 Tahun 2019:
Mengatur tentang:
1. Ketentuan Umum:
2. Masksud, Tujuan dan Prinsip:
3. Pelaporan dan Penetapan Status Gratifikasi:
4. Unit Pengendalian Gratifikasi:
5. Pengawasan:
6. Hak dan Perlindungan:
7. Pembiayaan.
8. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juni 2022.
Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku, Peraturan Walikota Malang Nomor 90 Tahun 2015 tentang Sistem Pengendalian Gratifikasi Dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Malang Nomor 11 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 11, BD Kota Malang Tahun 2022 No 11
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Manajemen Talenta Pegawai Negeri Sipil
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka akselerasi pembangunan daerah perlu didukung peningkatan kinerja birokrasi yang profesional melalui pengembangan dan penempatan talenta yang transparan, terukur dan berdasarkan tingkatan potensial dan kinerja tinggi sesuai kebutuhan daerah;
b. bahwa untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan menjamin ketersediaan Pegawai Negeri Sipil yang profesional, maka perlu pengelolaan Sumber Daya Manusia secara terencana, terukur dan berkelanjutan melalui Manajamen Talenta Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kota Malang;
c. bahwa dalam rangka meningkatkan profesionalisme jabatan, kinerja dan kompetensi Pegawai Negeri Sipil di daerah, perlu dibentuk mekanisme Manajemen Talenta Pegawai Negeri Sipil sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2020 tentang Manajemen Talenta Aparatur Sipil;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Manajemen Talenta Pegawai Negeri Sipil;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945:
UU No 16 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 13 Tahun 1954:
UU No 5 Tahun 2014:
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015:
PP No 15 Tahun 1987:
PP No 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP No 17 Tahun 2020:
PP No 12 Tahun 2017:
PP No 30 Tahun 2019:
Permenpan RB No 38 Tahun 2017:
Permenpan RB No 40 Tahun 2018:
Permenpan RB No 3 Tahun 2020:
Permenpan RB No 22 Tahun 2021:
Peraturan BKN No 26 Tahun 2019:
Perda Kota Malang No 7 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Malang No 5 Tahun 2019.
Mengatur tentang:
1. Ketentuan Umum:
2. Maksud dan Tujuan (Peraturan Walikota ini dimaksudkan sebagai pedoman Manajemen Talenta untuk menyiapkan PNS dan menyediakan PNS dalam kelompok rencana suksesi yang memiliki kualifikasi, kompetensi, dan kinerja terbaik di setiap organisasi yang selanjutnya dipersiapkan sebagai pemimpin organisasi di masa depan.)
3. Prinsip dan Ruang Lingkup:
Ruang Lingkup Manajemen Talenta PNS meliputi:
a. Kelembagaan Manajemen Talenta;
b. Penyelenggaraan Manajemen Talenta; dan
c. Sistem Informasi Manajemen Talenta
4. Kelembagaan Manajemen Talenta:
5. Penyelenggaraan Manajemen Talenta PNS:
6. Sistem Informasi Manajemen Talenta:
7. Pendanaan:
8. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juli 2022.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Malang Nomor 10 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 10, BD Kota Malang Tahun 2022 No 10
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Harga Satuan Pekerja Konstruksi
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah menyebutkan bahwa Analisis standar belanja dan standar teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dan standar harga satuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan dengan Perkada;
b. bahwa untuk mewujudkan transparansi, efisiensi, efektivitas dan akuntabilitas dalam proses pengadaan pekerjaan konstruksi bidang pekerjaan umum, perlu disusun Harga Satuan Pekerjaan Konstruksi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Harga Satuan Pekerjaan Konstruksi;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945:
UU No 16 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 13 Tahun 1954;
UU No 17 Tahun 2003:
UU No 25 Tahun 2009:
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019:
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015:
PP No 15 Tahun 1987:
PP No 12 Tahun 2017:
PP No 12 Tahun 2019:
permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018:
PermenpuPR No 28/PRT/M/2016:
Mengatur tentang:
1. Ketentuan Umum:
HSPK disusun dimaksudkan untuk mewujudkan transparansi, efisiensi, efektivitas dan akuntabilitas dalam proses pengadaan pekerjaan konstruksi bidang pekerjaan umum.
2. Harga Satuan Pokok Kegiatan:
Rincian HSPK terdiri dari:
a. Harga satuan biaya tenaga kerja, dengan rincian sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini;
b. Harga satuan biaya bahan bangunan, dengan rincian sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini;
c. Harga Satuan Biaya Peralatan, dengan rincian sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini; dan
d. Harga satuan Jenis Pekerjaan Konstruksi, dengan rincian sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
3. Pengendalian dan Pengawasan:
Pengendalian terhadap pelaksanaan HSPK dalam rangka penyusunan RKA-SKPD dilakukan oleh Kepala Perangkat Daerah; Pengawasan Terhadap pelaksanaan HSPK dilakukan oleh Inspektorat Daerah.
4. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juni 2022.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Malang Nomor 9 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 9, BD Kota Malang Tahun 2022 No 9
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Analisis Standar Belanja
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 51 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Analisis Standar Belanja;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945:
UU No 16 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 13 Tahun 1954:
UU No 17 Tahun 2003:
UU No 1 Tahun 2004:
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015:
PP No 15 Tahun 1987:
PP No 12 Tahun 2017:
PP No 12 Tahun 2019:
Permendagri No 90 Tahun 2019:
Peremendagri No 050-3708 Tahun 2020:
Keputusan Mendagri No 050-5889 Tahun 2021.
Mengatur tentang:
1. Ketentuan Umum:
2. Maksud dan Tujuan (Penyusunan ASB dimaksudkan untuk mewujudkan perencanaan dan penggunaan anggaran belanja daerah yang efektif, efisien, transparan, adil dan dapat dipertanggungjawabkan):
3. Komponen ASB (Komponen ASB meliputi:
a. deskripsi;
b. pengendali Belanja;
c. satuan Pengendali Belanja Tetap;
d. satuan Pengendali Belanja Variabel;
e. formula Penghitungan Belanja Total; dan f. batasan Alokasi Objek Belanja.)
4. Jenis ASB:
5. Penerapan ASB:
6. Pengendalian:
7. Ketentuan Peralihan.
8. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juni 2022.
Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku, maka Peraturan Walikota Malang Nomor 46 Tahun 2019 tentang Analisis Standar Belanja dan Peraturan Walikota Malang Nomor 56 Tahun 2019 tentang Perubahan Peraturan Walikota Malang Nomor 46
Tahun 2019 tentang Analisis Standar Belanja dicabut dan tidak berlaku lagi.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Malang Nomor 8 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 8, BD Kota Malang Tahun 2022 No 8
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kode Etik Penyelenggara Pengadaan Barang/Jasa
ABSTRAK:
a. bahwa penyelenggaraan pengadaan barang/jasa yang profesional, bermartabat, dan akuntabel merupakan bagian dari proses perwujudan kode etik yang dicita-citakan oleh Pemerintah dan pemangku kepentingan;
b. bahwa masyarakat menghendaki terwujudnya penyelenggaraan pengadaan barang/jasa yang mudah, transparan dan mengedepankan prinsip-prinsip pengadaan Barang/jasa;
c. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 7 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, perlu mewujudkan prinsip pengadaan barang/jasa yang efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan dapat dipertanggungjawabkan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Kode Etik Penyelenggara Pengadaan Barang/Jasa;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945:
UU No 16 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 13 Tahun 1954:
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019:
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015:
PP No 15 Tahun 1987:
Perpres No 16 Tahun 2018 sebagaimana diubah dengan perpres No 12 Tahun 2021:
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018:
Permendagri No 112 Tahun 2018:
Peraturan lembaga kebijakan pengadaan barang/jasa No 10 Tahun 2021.
Mengatur tentang:
1. Ketentuan Umum:
2. Prinsip Pengadaan barang/jasa:
3. Kode Etik:
4. Majelis Kode Etik:
5. Pemeriksaan dan Keputusan:
6. Pembiayaan:
7. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juni 2022.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat