Maksud pemberian TPP adalah salah satu bentuk penghargaan kepada PNS atas kinerjanya. Dalam melaksanakan tugasnya, PNS di lingkungan Pemerintah Daerah diberikan TPP. TPP PNS sebagaimana dimaksud , terdiri dari: a. TPP berdasarkan beban kerja; b. TPP berdasarkan prestasi kerja; c. TPP berdasarkan kondisi kerja; d. TPP berdasarkan kelangkaan profesi; dan e. TPP berdasarkan pertimbangan obyektif lainnya.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat