Beberapa ketentuan dalarn Peraturan Walikota Malang Nomor 23 Tahun 2021 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 berikut; 1. Ketentuan Pasal 13 diubah; 2. Ketentuan ayat (1) dan ayat (3) Pasal 14 diubah; 3. Ketentuan ayat (1), ayat (4) dan ayat (5) Pasal 15 diubah; 4. Ketentuan Pasal 18 diubah; 5. Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 19 diubah; 6. Ketentuan Pasal 21 diubah; 7. Ketentuan Lampiran I dan Lampiran II diubah sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan Bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat