Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Malang Nomor 4 Tahun 2022

Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota no 23 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TA 2022

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 (Berita Daerah Kota Malang Tahun 2021 Nomor 24) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Malang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 (Berita Daerah Kota Malang Tahun 2022 Nomor 1) diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 3 diubah; 2. Ketentuan ayat (1) dan ayat (3) pasal 9; 3. Ketentuan ayat (1) dan ayat (3) Pasal 11 diubah; 4. Ketentuan Pasal 13 diubah; 5. Ketentuan ayat (1) dan ayat (3) Pasal 14 diubah ; 6. Ketentuan ayat (1), ayat (3), dan ayat (6) Pasal 15 diubah; 7. Ketentuan Pasal 18 diubah; 8. Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 19 diubah; 9. Ketentuan Pasal 21 diubah; 10. Ketentuan sebagian Lampiran I dan Lampiran II diubah sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Malang Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota no 23 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TA 2022
T.E.U.
Indonesia, Kota Malang
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Malang
Tanggal Penetapan
12 April 2022
Tanggal Pengundangan
12 April 2022
Tanggal Berlaku
12 April 2022
Sumber
BD Kota Malang Tahun 2022 No 4
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Malang
Bidang
Halaman ini telah diakses 753 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan