Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 (Berita Daerah Kota Malang Tahun 2021 Nomor 24) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Malang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 (Berita Daerah Kota Malang Tahun 2022 Nomor 1) diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 3 diubah; 2. Ketentuan ayat (1) dan ayat (3) pasal 9; 3. Ketentuan ayat (1) dan ayat (3) Pasal 11 diubah; 4. Ketentuan Pasal 13 diubah; 5. Ketentuan ayat (1) dan ayat (3) Pasal 14 diubah ; 6. Ketentuan ayat (1), ayat (3), dan ayat (6) Pasal 15 diubah; 7. Ketentuan Pasal 18 diubah; 8. Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 19 diubah; 9. Ketentuan Pasal 21 diubah; 10. Ketentuan sebagian Lampiran I dan Lampiran II diubah sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat