Mengatur tentang: 1. Ketentuan Umum: 2. Ruang Lingkup: Ruang Lingkup Peraturan Daerah ini meliputi: a. Perencanaan Penempatan Reklame; b. Penataan Reklame; c. Kewajiban Penyelenggara Reklame; d. Larangan; e. Penyelenggaraan Reklame pada Bagian Jalan; f. Materi Reklame; g. Perizinan Reklame; h. Jaminan Biaya Bongkar; i. Pengendalian dan Pengawasan; j. Penertiban; k. Peran Serta Masyarakat; dan l. Sistem Informasi Penyelenggaraan Reklame 3. perencanaan Penempatan Reklame: 4. Penataan Reklame: 5. Kewajiban Penyelenggaraan Reklame: 6. larangan: 7. Penyelenggaraan Reklame pada Bagian Jalan: 8. Materi Reklame: 9. Perizinan Reklame: 10. Jaminan Biaya Bongkar: 11. Pengendalian dan Pengawasan: 12. Penertiban: 13. Peran Serta Masyarakat: 14. Sistem Informasi Penyelenggaraan Reklame: 15. Sanksi Administratif: 16. Ketentuan Penyidikan: 17. Ketentuan Pidana: 18. Ketentuan Peralihan: 19. Ketentuan Penutup:
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat