Peraturan Daerah (PERDA) Kota Malang Nomor 2 Tahun 2022

Penyelenggaraan Reklame

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Mengatur tentang: 1. Ketentuan Umum: 2. Ruang Lingkup: Ruang Lingkup Peraturan Daerah ini meliputi: a. Perencanaan Penempatan Reklame; b. Penataan Reklame; c. Kewajiban Penyelenggara Reklame; d. Larangan; e. Penyelenggaraan Reklame pada Bagian Jalan; f. Materi Reklame; g. Perizinan Reklame; h. Jaminan Biaya Bongkar; i. Pengendalian dan Pengawasan; j. Penertiban; k. Peran Serta Masyarakat; dan l. Sistem Informasi Penyelenggaraan Reklame 3. perencanaan Penempatan Reklame: 4. Penataan Reklame: 5. Kewajiban Penyelenggaraan Reklame: 6. larangan: 7. Penyelenggaraan Reklame pada Bagian Jalan: 8. Materi Reklame: 9. Perizinan Reklame: 10. Jaminan Biaya Bongkar: 11. Pengendalian dan Pengawasan: 12. Penertiban: 13. Peran Serta Masyarakat: 14. Sistem Informasi Penyelenggaraan Reklame: 15. Sanksi Administratif: 16. Ketentuan Penyidikan: 17. Ketentuan Pidana: 18. Ketentuan Peralihan: 19. Ketentuan Penutup:

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Malang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Reklame
T.E.U.
Indonesia, Kota Malang
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Malang
Tanggal Penetapan
24 Agustus 2022
Tanggal Pengundangan
24 Agustus 2022
Tanggal Berlaku
24 Agustus 2022
Sumber
LD Kota Malang Tahun 2022 No 2
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Malang
Bidang
Halaman ini telah diakses 4328 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan