Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 38, BERITA DAERAH KOTA MALANG TAHUN 2018 NOMOR 39
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 23 TAHUN 2018 TENTANG STANDAR BIAYA UMUM TAHUN ANGGARAN 2019
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa sebagai tindak lanjut ketentuan Pasal 296 Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang
Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah serta
pelaksanaan pengamanan dan pemeliharaan terhadap tanah
aset Pemerintah Kota Malang agar dapat dilaksanakan
secara tertib dan bertanggung jawab, perlu menyesuaikan
Peraturan Walikota Malang Nomor 23 Tahun 2019 tentang
Standar Biaya Umum Tahun Anggaran 2019;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota
tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Malang
Nomor 23 Tahun 2018 tentang Standar Biaya Umum
Tahun Anggaran 2019;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar dalam lingkungan
Propinsi Jawa-Timur, Jawa-Tengah, Jawa-Barat dan Daerah
Istimewa Yogyakarta sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1954 Nomor 40, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 551);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);2
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan, Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4400);
5. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5494);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang
Pengelolaan Uang Negara/Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 83, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4738);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2010 tentang Tarif
Pemotongan dan Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas
Penghasilan yang Menjadi Beban Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5174); 10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2011 Nomor 310);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016
tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 547);
12. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 14 Tahun 2016
tentang Mekanisme Formulasi Perhitungan dan Penetapan
Tarif Batas Atas dan Batas bawah Penumpang Pelayanan
Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam
Negeri;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2018
tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 701);
14. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor :
32/PMK.02/2018 tentang Standar Biaya Masukan
Tahun Anggaran 2019 (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2017 Nomor 511);
15. Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 10 Tahun 2008
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 5
Tahun 2014 (Lembaran Daerah Kota Malang Tahun 2014
Nomor 12);
Peraturan ini mengatur mengenai perubahan atas peraturan walikota malang tentang standar biaya umum tahun anggaran 2019 antara lain standar biaya perjalanan dinas, dan standar honorarium,
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2018.
mengubah Peraturan Wali Kota nomor 23 Tahun 2018 tentang standar biaya umum tahun anggaran 2019
jumlah 15 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Malang Nomor 16 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 16, BERITA DAERAH KOTA MALANG TAHUN 2018 NOMOR 16
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN WALIKOTA MALANG NOMOR 4 TAHUN 2017 TENTANG PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN BERDASARKAN BEBAN KERJA KEPADA PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa sebagai tindak lanjut Surat Edaran Menteri Dalam
Negeri tanggal 30 Mei 2018 Nomor 903/3386/SJ Hal :
Pemberian Tunjangan Hari Raya ( THR) dan Gaji Ketiga Belas
yang Bersumber dari APBD, perlu menyesuaikan Peraturan
Walikota Malang Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pemberian
Tambahan Penghasilan Berdasarkan Beban Kerja kepada
Pegawai Aparatur Sipil Negara sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Peraturan Walikota Malang
Nomor 14 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Walikota Malang Nomor 4 Tahun 2017 tentang
Pemberian Tambahan Penghasilan Berdasarkan Beban Kerja
kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang
Perubahan Ketiga atas Peraturan Walikota Malang Nomor 4
Tahun 2017 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan
Berdasarkan Beban Kerja kepada Pegawai Aparatur Sipil
Negara;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar dalam lingkungan Propinsi Jawa-Timur, Jawa-Tengah, Jawa-Barat dan Daerah
Istimewa Yogyakarta sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1954 Nomor 40, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 551);
2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan, Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4400);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 tentang
Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Struktural
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000
Nomor 197, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4018) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 13 Tahun 2002 tentang Perubahan Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 tentang
Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Struktural
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002
Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4194);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016 tentang
Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas
Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional
Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia,
Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5888) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 18 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua
Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016 tentang
Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas
Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional
Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia,
Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6207);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2018 tentang
Pemberian Tunjangan Hari Raya dalam Tahun Anggaran
2018 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional
Indonesia, Anngota Kepolisian Negara Kesatuan Republik
Indonesia, Pejabat Negara Penerima Pensiun dan Penerima
Tunjangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6208);
6. Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 7 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran
Daerah Kota Malang Tahun 2016 Nomor 10);
peraturan ini mengenai perubahan ketiga atas peraturan walikota Malang No. 4 tahun 2017 tentang pemberian tambahan penghasilan berdasarkan beban kerja kepada pegawai aparatur sipil negara . peraturan ini meliputi : penambahan ayat (3) pada Ketentuan Pasal 8 ; perubahan ketentuan pasal 11 ;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juni 2018.
jumlah 7 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Malang Nomor 15 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 15, BERITA DAERAH KOTA MALANG TAHUN 2018 NOMOR 15
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 16 TAHUN 2017 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU
ABSTRAK:
a. bahwa Peraturan Walikota Malang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundangundangan dan kondisi daerah sehingga perlu dilakukan penyesuaian;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota Malang tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Nomor 16 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru;
1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar dalam lingkungan Propinsi Jawa-Timur, Jawa-Tengah, Jawa-Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1954 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 551);
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2010 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);
4. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 955);
5. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 14 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, atau Bentuk Lain Yang Sederajat;
6. Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Daerah Kota Malang Tahun 2014 Nomor 10);
7. Peraturan Walikota Malang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru;
peraturan ini mengenai perubahan atas peraturan walikota no. 16 tahun 2017 tentang pedoman pelaksanaan penerimaan peserta didik baru . peraturan ini meliputi: perubahan Ketentuan angka 1, angka 12, angka 13, angka 14 dan
angka 15 Pasal 1 dan penyisipan satu angka yaitu angka 1a ; perubahan Ketentuan ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (5) Pasal 3 ; perubahan ketentuan pasal 4 ; penyisipan pasla 10 A diantara pasal 10 dan 11 ; perubahan ketentuan pasal 11 ; perubahan Ketentuan ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5) dan ayat (6) Pasal 16 dan penambahan 2 (dua) ayat yakni ayat (7)
dan ayat (8) ; penyisipan pasal 16 A diantara pasal 16 dan pasal 17; perubahan Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 20 ; penyisipan pasal 18A ;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juni 2018.
10
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Malang Nomor 14 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 14, BERITA DAERAH KOTA MALANG TAHUN 2018 NOMOR 14
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALIKOTA MALANG NOMOR 4 TAHUN 2017 TENTANG PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN BERDASARKAN BEBAN KERJA KEPADA PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa ketentuan Pemberian Tambahan Penghasilan
Berdasarkan Beban Kerja kepada Pegawai Aparatur Sipil
Negara yang diatur dalam Peraturan Walikota Malang Nomor
4 Tahun 2017 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan
Berdasarkan Beban Kerja kepada Pegawai Aparatur Sipil
Negara, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan
sehingga perlu dilakukan penyesuaian;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang
Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Malang Nomor 4
Tahun 2017 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan
Berdasarkan Beban Kerja kepada Pegawai Aparatur Sipil
Negara;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar dalam lingkungan
Propinsi Jawa-Timur, Jawa-Tengah, Jawa-Barat dan Daerah
Istimewa Yogyakarta sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1954 Nomor 40, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 551);
2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan, Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4400);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 tentang
Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Struktural
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 197, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4018) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 13 Tahun 2002 tentang Perubahan Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 tentang
Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Struktural
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4194);
4. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2016 tentang
Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi Pegawai Negeri Sipil di
Lingkungan Instansi Pemerintah;
5. Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 7 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran
Daerah Kota Malang Tahun 2016 Nomor 10);
peraturan ini mengenai perubahan kedua atas perwali malang no. 4 tahun 2017 tentang pemberian tambahan penghasilan berdasarkan beban kerja kepada pegawai aparatur sipil negara . peraturan ini meliputi : perubahan Ketentuan Pasal 5 Peraturan Walikota Malang Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan
Berdasarkan Beban Kerja kepada Pegawai Aparatur Sipil negara
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Mei 2018.
jumlah 6 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Malang Nomor 13 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 13, BERITA DAERAH KOTA MALANG TAHUN 2018 NOMOR 13
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 41 TAHUN 2013 TENTANG TATA CARA PENGELOLAAN RUMAH SUSUN SEDERHANA SEWA
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dengan telah diundangkannya Peraturan
Daerah Kota Malang Nomor 7 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat
Daerah, perlu menyesuaikan Peraturan Walikota
Malang Nomor 41 Tahun 2013 tentang Tata Cara
Pengelolaan Rumah Susun Sederhana Sewa;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan
Peraturan Walikota tentang Perubahan atas
Peraturan Walikota Nomor 41 Tahun 2013 tentang
Tata Cara Pengelolaan Rumah Susun Sederhana
Sewa;
Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar dalam
lingkungan Propinsi Jawa-Timur, Jawa-Tengah,
Jawa-Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 1954 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1954 Nomor 40, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 551);
3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang
Rumah Susun (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2011 Nomor 108, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5252);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1988 tentang
Rumah Susun (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1988 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3372;
5. Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat
Nomor 14/PERMEN/M/2007 tentang Pengelolaan
Rumah Susun Sederhana Sewa;
6. Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 7 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah (Lembaran Daerah Kota Malang Tahun 2016
Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah
Kota Malang Nomor 30);
peraturan ini mengenai perubahan atas peraturan walikota no. 41 tahun 2013 tentang tata cara pengelolaan rumah susun sederhana sewa , peraturan ini meliputi : perubahan Ketentuan Pasal 1 angka 4, angka 5 , dan penghapusan
angka 6 ; perubahan ketentuan pasal 7 ; penambahan satu ayat yaitu ayat (4) pada Ketentuan Pasal 16 ; perubahan Ketentuan Pasal 17 ayat (1) ; perubahan Ketentuan Pasal 28 ayat (3) ;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 April 2018.
jumlah 12 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Malang Nomor 12 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 12, BERITA DAERAH KOTA MALANG TAHUN 2018 NOMOR 12
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang ROAD MAP PENGEMBANGAN EKONOMI KREATIF SUB SEKTOR UNGGULAN DAN SUB SEKTOR PRIORITAS KOTA MALANG TAHUN 2018 – 2022
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menumbuhkembangkan Ekonomi Kreatif di Kota Malang sebagai salah satu program Pemerintah, perlu menyusun road map Pengembangan Ekonomi Kreatif Kota Malang baik sub sektor unggulan maupun sub sektor prioritas;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Road Map Pengembangan Ekonomi Kreatif Sub Sektor Unggulan dan Sub Sektor Prioritas Kota Malang Tahun 2018 – 2022;
1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar dalam lingkungan Propinsi Jawa-Timur, Jawa-Tengah, JawaBarat dan Daerah Istimewa Yogyakarta sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1954 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 551);
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
3. Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2008 tentang Kebijakan Industri Nasional;
4. Peraturan Kepala Badan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2017 tentang Rencana Strategis Badan Ekonomi Kreatif Tahun 2015-2019 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 412).
Perwal ini mengatur tentang :
1. KETENTUAN UMUM
2. MAKSUD DAN TUJUAN
3. PELAKSANAAN PENGEMBANGAN EKONOMI KREATIF SUB SEKTOR UNGGULAN DAN SUB SEKTOR PRIORITAS
4. MONITORING, EVALUASI DAN PELAPORAN
5. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 April 2018.
35
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Malang Nomor 10 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 10, BERITA DAERAH KOTA MALANG TAHUN 2018 NOMOR 10
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENDELEGASIAN KEWENANGAN PERIZINAN BIDANG PENDIDIKAN DARI WALIKOTA KEPADA KEPALA DINAS PENDIDIKAN
ABSTRAK:
bahwa sebagai tindak lanjut ketentuan Pasal 35 Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pendelegasian Kewenangan Perizinan Bidang Pendidikan dari Walikota kepada Kepala Dinas Pendidikan;
1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar dalam lingkungan Provinsi Jawa-Timur, Jawa-Tengah, JawaBarat dan Daerah Istimewa Yogyakarta sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1954 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 551);
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
7. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
9. Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Daerah Kota Malang Tahun 2014 Nomor 10);
10. Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Malang Tahun 2016 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kota Malang Nomor 30);
Perwal ini mengatur tentang :
1. KETENTUAN UMUM
2. RUANG LINGKUP
3. JENIS PERIZINAN
4. PENDELEGASIAN KEWENANGAN PERIZINAN
5. PELAKSANAAN, PENGAWASAN DAN PELAPORAN
6. KETENTUAN PERALIHAN
7. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Februari 2018.
8
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Malang Nomor 9 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 9, BERITA DAERAH KOTA MALANG TAHUN 2018 NOMOR 9
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA MALANG NOMOR 41 TAHUN 2017 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
bahwa sebagai tindak lanjut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.07/2017 tentang Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), Peraturan Menteri Pertanian Nomor : 45/Permentan/RC.120/12/2017 tentang Petunjuk Operasional Penggunaan Dana Alokasi Khusus Bidang Pertanian, Surat Menteri Perdagangan tanggal 27 November 2017 Nomor 1366/M-DAG/SD/11/2017 hal Penyampaian Alokasi dan Target Output DAK Bidang Pasar Tahun Anggaran 2018, Surat Dirjen P2P Kementerian Kesehatan Nomor UM.01.05/3274/2017 tanggal 2 Desember 2017 tentang Penanggulangan KLB Difteri, Surat Gubernur Jawa Timur Nomor 460/69/012.4/2018 tanggal 8 Januari 2018 tentang Penetapan Situasi KLB Difteri di Jawa Timur, dan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/141/KPTS/013/2018 tentang Penerima Hibah yang di Evaluasi oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Tahap I Anggaran 2018, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Malang Nomor 41 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018;
1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar dalam lingkungan Propinsi Jawa-Timur, Jawa-Tengah, Jawa-Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1954 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 551);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan, Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1987 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Malang dan Kabupaten Daerah Tingkat II Malang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1987 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3354);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 210, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4028) ;
12. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5155);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 18, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4972) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 195, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5351);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5219);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5272);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6057);
21. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
22. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21
Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
23. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2009 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Dana Alokasi Khusus di Daerah;
24. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
25. Peraturan Menteri D7alam Negeri Nomor 77 Tahun 2014 tentang Pedoman Tata Cara Penghitungan, Penganggaran Dalam APBD, dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik;
26. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
27. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2018;
28. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional;
29. Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 222/PMK.07/2017 tentang Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau;
30. Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Malang Tahun 2008 Nomor 2 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 62 ) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Malang Tahun 2014 Nomor 12);
31. Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (Lembaran Daerah Kota Malang Tahun 2008 Nomor 5 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Kota Malang Nomor 65);
32. Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 5 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2005 - 2025 (Lembaran Daerah Kota Malang Tahun 2010 Nomor 1 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Kota Malang Nomor 2);
33. Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 15 Tahun 2010 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Daerah Kota Malang Tahun 2010 Nomor 1 Seri B, Tambahan Lembaran Daerah Kota Malang Nomor 11);
34. Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kota Malang Tahun 2010 Nomor 2 Seri B, Tambahan Lembaran Daerah Kota Malang Nomor 12) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kota Malang Tahun 2015 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kota Malang Nomor 16);
35. Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kota Malang Tahun 2011 Nomor 2 Seri C);
36. Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Perijinan Tertentu (Lembaran Daerah Kota Malang Tahun 2011 Nomor 3 Seri C);
37. Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal pada PT. Bank Jatim (Lembaran Daerah Kota Malang Tahun 2011 Nomor 3);
38. Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Malang Tahun 2013-2018 (Lembaran Daerah Kota Malang Tahun 2014 Nomor 14);
39. Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 15 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal pada Badan Usaha Milik Daerah (Lembaran Daerah Kota Malang Tahun 2014 Nomor 20);
40. Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 3 Tahun 2015 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kota Malang Tahun 2015 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 17);
41. Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Malang Tahun 2016, Tambahan Lembaran Daerah Kota Malang Nomor 30);
42. Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 4 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Daerah Kota Malang Tahun 2017 Nomor 4);
43. Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 (Lembaran Daerah Kota Malang Tahun 2017 Nomor 7);
44. Peraturan Walikota Malang Nomor 41 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 (Berita Daerah Kota Malang Tahun 2017 Nomor 41);
Perwal ini mengatur tentang perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Nomor 41 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun anggaran 2018 (Berita Daerah Kota Malang Tahun 2018 Nomor 41)
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Februari 2018.
10
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Malang Nomor 8 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 8, BERITA DAERAH KOTA MALANG TAHUN 2018 NOMOR 8
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI ATAS KETERLAMBATAN PEMBAYARAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERKOTAAN
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan penerimaan Pajak Daerah dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan dan sesuai amanat Pasal 24 Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan, perlu menyesuaikan Peraturan Walikota Malang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi atas Keterlambatan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Untuk Masa Pajak sampai dengan Tahun 2012;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Atas Keterlambatan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan;
1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar dalam lingkungan Propinsi Jawa-Timur, Jawa-Tengah, JawaBarat dan Daerah Istimewa Yogyakarta sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1954 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 551);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak Daerah yang dipungut berdasarkan Penetapan Kepala Daerah atau dibayar sendiri oleh Wajib Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 153, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5179);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
7. Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan (Lembaran Daerah Kota Malang Tahun 2011 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kota Malang Nomor 8) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 7 Tahun 2015 (Lembaran Daerah Kota Malang Tahun 2015 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Malang Nomor 8);
Perwal ini mengatur tentang :
1. KETENTUAN UMUM
2. MAKSUD, TUJUAN, DAN SASARAN
3. PELAKSANAAN
4. KETENTUAN LAIN-LAIN
5. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2018.
6
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Malang Nomor 7 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 7, BERITA DAERAH KOTA MALANG TAHUN 2018 NOMOR 7
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENERAPAN TRANSAKSI NON TUNAI
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 910/1867/SJ tanggal 17 April 2017 yang mengamanatkan Bupati/Walikota untuk melakukan percepatan penerapan transaksi non tunai pada penerimaan dan belanja daerah, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Penerapan Transaksi Non Tunai;
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 251, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5952);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4738);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2008 tentang Tata Cara Penatausahaan dan Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Bendahara serta Penyampaiannya;
9. Peraturan Bank Indonesia Nomor 9/15/PBI/2007 tentang Penerapan Manajemen Risiko dalam Penggunaan Teknologi Informasi oleh Bank Umum;
10. Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/11/PBI/2009 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor : 14/2/Pbi/2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/11/PBI/2009 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran Dengan Menggunakan Kartu;
11. Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/12/PBI/2009 tentang Uang Elektronik (Electronic Money) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor : 18/17/PBI/2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor : 11/12/PBI/2009 tentang Uang Elektronik (Electronic Money);
12. Peraturan Bank Indonesia Nomor : 14/23/PBI/2012 tentang Transfer Dana;
13. Peraturan Bank Indonesia Nomor : 18/41/PBI/2016 tentang Bilyet Giro;
14. Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Malang Tahun 2008 Nomor 2 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Kota Malang Nomor 62) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 5 Tahun 2014 (Lembaran Daerah Kota Malang Tahun 2014 Nomor 12);
Peraturan ini mengatur tentang :
1. KETENTUAN UMUM
2. RUANG LINGKUP
3. MEKANISME TRANSAKSI NON TUNAI KEUANGAN DAERAH
4. PEMBAYARAN BELANJA DAERAH
5. BUKTI TRANSAKSI
6. BIAYA TRANSAKSI DAN PENGHITUNGAN SALDO ELEKTRONIK
7. PENYELENGGARAAN TRANSAKSI NON TUNAI DENGAN E-BANKING
8. KETENTUAN PERALIHAN
9. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2018.
11
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat