Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Malang Nomor 7 Tahun 2018

PENERAPAN TRANSAKSI NON TUNAI

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang : 1. KETENTUAN UMUM 2. RUANG LINGKUP 3. MEKANISME TRANSAKSI NON TUNAI KEUANGAN DAERAH 4. PEMBAYARAN BELANJA DAERAH 5. BUKTI TRANSAKSI 6. BIAYA TRANSAKSI DAN PENGHITUNGAN SALDO ELEKTRONIK 7. PENYELENGGARAAN TRANSAKSI NON TUNAI DENGAN E-BANKING 8. KETENTUAN PERALIHAN 9. KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Malang Nomor 7 Tahun 2018 tentang PENERAPAN TRANSAKSI NON TUNAI
T.E.U.
Indonesia, Kota Malang
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Malang
Tanggal Penetapan
04 Januari 2018
Tanggal Pengundangan
04 Januari 2018
Tanggal Berlaku
04 Januari 2018
Sumber
BERITA DAERAH KOTA MALANG TAHUN 2018 NOMOR 7
Subjek
KEBIJAKAN PEMERINTAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Malang
Bidang
Halaman ini telah diakses 854 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan