Peraturan ini mengatur tentang : 1. KETENTUAN UMUM 2. RUANG LINGKUP 3. MEKANISME TRANSAKSI NON TUNAI KEUANGAN DAERAH 4. PEMBAYARAN BELANJA DAERAH 5. BUKTI TRANSAKSI 6. BIAYA TRANSAKSI DAN PENGHITUNGAN SALDO ELEKTRONIK 7. PENYELENGGARAAN TRANSAKSI NON TUNAI DENGAN E-BANKING 8. KETENTUAN PERALIHAN 9. KETENTUAN PENUTUP
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat