Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Malang Nomor 10 Tahun 2018

PENDELEGASIAN KEWENANGAN PERIZINAN BIDANG PENDIDIKAN DARI WALIKOTA KEPADA KEPALA DINAS PENDIDIKAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perwal ini mengatur tentang : 1. KETENTUAN UMUM 2. RUANG LINGKUP 3. JENIS PERIZINAN 4. PENDELEGASIAN KEWENANGAN PERIZINAN 5. PELAKSANAAN, PENGAWASAN DAN PELAPORAN 6. KETENTUAN PERALIHAN 7. KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Malang Nomor 10 Tahun 2018 tentang PENDELEGASIAN KEWENANGAN PERIZINAN BIDANG PENDIDIKAN DARI WALIKOTA KEPADA KEPALA DINAS PENDIDIKAN
T.E.U.
Indonesia, Kota Malang
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Malang
Tanggal Penetapan
19 Februari 2018
Tanggal Pengundangan
19 Februari 2018
Tanggal Berlaku
19 Februari 2018
Sumber
BERITA DAERAH KOTA MALANG TAHUN 2018 NOMOR 10
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA - PENDIDIKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Malang
Bidang
Halaman ini telah diakses 627 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan