Perwal ini mengatur tentang : 1. KETENTUAN UMUM 2. MAKSUD, TUJUAN, DAN SASARAN 3. PELAKSANAAN 4. KETENTUAN LAIN-LAIN 5. KETENTUAN PENUTUP
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat