peraturan ini mengenai perubahan atas peraturan walikota no. 41 tahun 2013 tentang tata cara pengelolaan rumah susun sederhana sewa , peraturan ini meliputi : perubahan Ketentuan Pasal 1 angka 4, angka 5 , dan penghapusan angka 6 ; perubahan ketentuan pasal 7 ; penambahan satu ayat yaitu ayat (4) pada Ketentuan Pasal 16 ; perubahan Ketentuan Pasal 17 ayat (1) ; perubahan Ketentuan Pasal 28 ayat (3) ;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat