Peraturan Daerah (Perda) NO. 6, LD 2024 (6): 25 hlm
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggara Prasarana, Sarana, Dan Utilitas Umum Perumahan
ABSTRAK:
a. bahwa sebagaimana diamanatkan Pasal 28 H ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan, maka berdasarkan hal tersebut dirasa perlu adanya keterlibatan aktif pemerintah daerah dalam rangka memenuhi hak tersebut secara berkelanjutan melalui ketersediaan prasarana, sarana, dan Utilitas Umum perumahan di Kabupaten Mamuju Tengah;
b. bahwa belum terjaminnya kepastian hukum atas Penyerahan Prasarana, Sarana, Dan Utilitas Umum Perumahan Dan Permukiman serta penyediaan dan pengelolaannya dikabupaten Mamuju Tengah sehingga berpotensi menimbulkan masalah yang terus menerus terjadi;
c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan Dan Kawasan Permukiman Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan Dan Kawasan Permukiman, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan dan Permukiman di Daerah perlu diatur mengenai
penyelenggaraan prasarana, sarana, dan Utilitas Umum
perumahan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 4 Tahun 2013; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang penyelenggaraan prasaran, sarana, dan utilitas umum perumahan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang wewenang, penyediaan prasarana sarana dan utilitas umum, persyaratan penyerahan prasarana, sarana dan utilitas, tim verifikasi penyerahan PSU, tahapan dan tata cara penyerahan prasarana, sarana dan utilitas umum, pengelolaan prasarana, sarana dan utilitas umum yang telah diserahkan kepada pemerintah daerah, pembinaan dan pengawasan, pelaporan, pembiayaan, jenis dan tata cara pengenaan sanksi administratif, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Oktober 2024.
25 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mamuju Tengah Nomor 5 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Kabupaten Layak Anak
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Ketentuan Pasal 8 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2021 tentang Kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 4 Tahun 2013; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; Perpres No. 25 Tahun 2021;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang ruang lingkup, perencanaan, PRA-KLA, pelaksanaan KLA, pemantauan dan evaluasi, penetapan peringkat KLA, penghargaan, pendanaan, dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Oktober 2024.
18 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mamuju Tengah Nomor 4 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 4, LD 2024 (4): 14 hlm
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 317 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 177 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Kepala Daerah wajib mengajukan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD untuk memperoleh persetujuan Bersama;
b. bahwa Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diajukan merupakan perwujudan dari Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024 yang dijabarkan ke dalam perubahan kebijakan umum APBD serta perubahan prioritas dan plafon anggaran sementara yang telah disepakati antara Pemerintah Daerah dengan DPRD pada tanggal 07 bulan September tahun 2024;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Mamuju Tengah Nomor Tahun Anggaran 2024.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 17 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2021; UU No. 4 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 17 Tahun 2007; UU No. 4 Tahun 2013; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 12 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 1 Tahun 2023; PP No. 12 Tahun 2019; Perpres No. 33 Tahun 2020; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Permendagri No. 15 Tahun 2023;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang perubahan APBD tahun anggaran 2024 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pendapatan Daerah yang semula Rp. 660.124.603.968 bertambah menjadi Rp. 668.321.503.239. Belanja Daerah yang semula Rp. 691.421.652.801,00 bertambah menjadi Rp. 709.703.256.691. Pembiayan yang semula Rp. 31.297.048.833,00 bertambah menjadi Rp. 10.084.704.619,00
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Oktober 2024.
14 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mamuju Tengah Nomor 3 Tahun 2024
Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi / Komite / Badan / Dewan / Staf Khusus / Tim / Panitia
Status Peraturan
Mengubah
PERDA Kab. Mamuju Tengah No. 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Tengah Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah
Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Tengah Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah
Peraturan Daerah (Perda) NO. 3, LD 2024 (3): 5 hlm
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Tengah Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Mamuju Tengah
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 66 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 tentang Badan Riset Dan Inovasi Nasional, Badan Riset dan Inovasi Daerah dibentuk oleh Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang dapat diintegrasikan dengan perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang perencanaan pembangunan daerah atau perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di
bidang penelitian dan pengembangan daerah;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pedoman, Pembentukan, dan Nomenklatur Badan Riset dan Inovasi Daerah, pembetukan Badan Riset dan Inovasi Daerah pada perangkat daerah ditetapkan dengan peraturan daerah;
c. bahwa dalam rangka pembentukan Perangkat Daerah yang melaksanakan Fungsi Riset dan Inovasi Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Tengah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Mamuju Tengah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Tengah Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Tengah Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Mamuju Tengah
perlu diubah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Tengah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Mamuju Tengah.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6): UU No. 4 Tahun 2013; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; Perda Mateng No. 7 Tahun 2016;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Mamuju Tengah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Terdapat beberapa ketentuan yang diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Agustus 2024.
Perda Kabupaten Mamuju Tengah Nomor 7 Tahun 2016
5 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mamuju Tengah Nomor 2 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 2, LD 2024 (2): 9 hlm
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Angga Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara sebagaimana telah diubah beberapakali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan Pasal 23 ayat (4)
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 17 Tahun 2003 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 7 Tahun 2021; UU No. 26 Tahun 2004; UU No. 4 Thun 2013; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 12 Tahun 2019;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pertanggungawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Laporan Keuangan Pemerintah Daerah terdiri atas :
a. laporan realisasi APBD Tahun Anggaran 2023;
b. laporan perubahan saldo anggaran lebih Tahun
Anggaran 2023;
c. neraca Pemerintah Daerah per 31 Desember 2023;
d. laporan operasional Tahun Anggaran 2023;
e. laporan arus kas Tahun Anggaran 2023;
f. laporan perubahan ekuitas Tahun Anggaran 2023; dan
g. catatan atas laporan keuangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Agustus 2024.
9 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mamuju Tengah Nomor 1 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 1, LD 2024 (1): 175 hlm
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 94Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan
Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 94 Undang-Undang Nomor 1Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan
Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah untuk
seluruh jenis pajak retribusi ditetapkan dalam 1 (satu) perda
dengan menjadi dasar pemungutan pajak dan retribusi di daerah.
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan perda tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
UUd 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 4 Tahun 2013; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 12 Tahun 2019; PP No. 16 Tahun 2021; PP No. 34 Tahun 2021; PP No. 4 Tahun 2023; PP No. 35 Tahun 2023;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pajak dan Retribusi Daerah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Pajak; Masa Pajak dan Tahun Pajak; Retribusi; Retribusi Jasa Umum; Retribusi Jasa Usaha; Retribusi Perizinan Tertentu; Pemungutan Pajak dan Retribusi; Pemberian Keringanam, Pengurangan, Pembebasan dan Sanksi; Kemudahan Perpajakan Daerah; Pemberian Fasilitas Pajak dan Retribusi Dalam Rangka Mendukung Kemudahan Berinvestasi; Penetapan Target Penerimaan Pajak dan Retribusi Dalam APBD; Kerahasiaan Data Wajib Pajak; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2024.
Perda Mateng Nomor 4 Tahun 2016; Perda Mateng Nomor 5 Tahun 2016; Perda Mateng Nomor 11 Tahun 2016; Perda Mateng Nomor 12 Tahun 2016; Perda Mateng Nomor 13 Tahun 2016; Perda Mateng Nomor 14 Tahun 2016; Perda Mateng Nomor 15 Tahun 2016; Perda Mateng Nomor 16 Tahun 2016; Perda Mateng Nomor 17 Tahun 2016; Perda Mateng Nomor 18 Tahun 2016; Perda Mateng Nomor 4 Tahun 2018; Perda Mateng Nomor 5 Tahun 2018; Perda Mateng Nomor 8 Tahun 2021;
175 hlm
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Mamuju Tengah Nomor 38 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 18 Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025, perlu ditetapkan Peraturan Bupati Mamuju Tengah tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2025;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 17 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2021; UU No. 4 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2021; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 4 Tahun 2013; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 18 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2019; Perpres No. 33 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No. 53 Tahun 2023; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Permendagri No. 15 Tahun 2024;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang penjabaran APBD Tahun Anggaran 2025 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya.
APBD Kabupaten Mamuju Tengah Tahun Anggaran 2025 Berjumlah Rp. 682.764.444.702.48 terdiri atas pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah dengan rincian sebagai berikut:
a. Pendapatan Daerah Rp. 676.764.444.702,48
b. Belanja Daerah Rp. 678.764.444.702,48
Defisit (Rp 2.000.000.000,00)
c. Pembiayaan Daerah
1. Penerimaan Rp 6.000.000.000,00
2. Pengeluaran Rp 4.000.000.000,00
Pembiayaan Netto Rp. 2.000.000.000,00
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2024.
5 hlm
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Mamuju Tengah Nomor 37 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pola Tata Kelola Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 38 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pola Tata Kelola Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Tenis Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 4 Tahun 2013; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; Permendagri No. 79 Tahun 2018;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang pola tata kelola badan layanan umum daerah unit pelaksana teknis daerah puskesmas dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang kelembagaan, prosedur kerja, pengelompokan fungsi, pengelolalaan sumber daya manusia, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2024.
1005 hlm
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Mamuju Tengah Nomor 36 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Remunerasi Pada Badan Layanan Umum Daerah unit Pelaksana Teknis Daerah Rumah Sakit Umum Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 24 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Remunerasi Pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana TeknisDaerah Rumah Sakit Umum Daerah;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 04 Tahun 2013; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023;Permendagri No. 79 Tahun 2018;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang remunerasi pada badan layanan umum daerah unit pelaksana teknis daerah rumah sakit umum daerah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Remunerasi diberikan dalam bentuk:
a. gaji;
b. tunjangan tetap;
c. insentif;
d. bonus atas prestasi;
e. pesangon; dan/atau
f. pensiunan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2024.
16 hlm
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Mamuju Tengah Nomor 35 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Tata Cara Pengangkatan Dan Penetapan Dewan Pengawas Dan Tata Cara Pemilihan Dewan Direksi Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Mamuju Tengah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (5) dan Pasal 20 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Tengah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Mamuju Tengah, perlu menetapkan Peraturan Bupati Tata Cara Pengangkatan dan Penetapan Dewan Pengawas dan Tata Cara Pemilihan Dewan Direksi Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Mamuju Tengah;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 4 Tahun 2013; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; Perda Mateng No. 12 Tahun 2017;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang tata cara pengangkatan dan penetapan dewan pengawas dan tata cara pemilihan dewan direksi lembaga penyiaran publik lokal radio Mamuju Tengah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang kelembagaan, Dewan Pengawas, Dewan Direksi, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2024.
12 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat