Peraturan Daerah (Perda) NO. 4, LD 2024 (4): 14 hlm
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 317 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 177 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Kepala Daerah wajib mengajukan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD untuk memperoleh persetujuan Bersama;
b. bahwa Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diajukan merupakan perwujudan dari Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024 yang dijabarkan ke dalam perubahan kebijakan umum APBD serta perubahan prioritas dan plafon anggaran sementara yang telah disepakati antara Pemerintah Daerah dengan DPRD pada tanggal 07 bulan September tahun 2024;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Mamuju Tengah Nomor Tahun Anggaran 2024.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 17 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2021; UU No. 4 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 17 Tahun 2007; UU No. 4 Tahun 2013; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 12 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 1 Tahun 2023; PP No. 12 Tahun 2019; Perpres No. 33 Tahun 2020; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Permendagri No. 15 Tahun 2023;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang perubahan APBD tahun anggaran 2024 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pendapatan Daerah yang semula Rp. 660.124.603.968 bertambah menjadi Rp. 668.321.503.239. Belanja Daerah yang semula Rp. 691.421.652.801,00 bertambah menjadi Rp. 709.703.256.691. Pembiayan yang semula Rp. 31.297.048.833,00 bertambah menjadi Rp. 10.084.704.619,00
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Oktober 2024.
14 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mamuju Tengah Nomor 3 Tahun 2024
Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia
Status Peraturan
Mengubah
PERDA Kab. Mamuju Tengah No. 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Tengah Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah
Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Tengah Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah
Peraturan Daerah (Perda) NO. 3, LD 2024 (3): 5 hlm
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Tengah Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Mamuju Tengah
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 66 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 tentang Badan Riset Dan Inovasi Nasional, Badan Riset dan Inovasi Daerah dibentuk oleh Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang dapat diintegrasikan dengan perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang perencanaan pembangunan daerah atau perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di
bidang penelitian dan pengembangan daerah;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pedoman, Pembentukan, dan Nomenklatur Badan Riset dan Inovasi Daerah, pembetukan Badan Riset dan Inovasi Daerah pada perangkat daerah ditetapkan dengan peraturan daerah;
c. bahwa dalam rangka pembentukan Perangkat Daerah yang melaksanakan Fungsi Riset dan Inovasi Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Tengah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Mamuju Tengah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Tengah Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Tengah Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Mamuju Tengah
perlu diubah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Tengah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Mamuju Tengah.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6): UU No. 4 Tahun 2013; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; Perda Mateng No. 7 Tahun 2016;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Mamuju Tengah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Terdapat beberapa ketentuan yang diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Agustus 2024.
Perda Kabupaten Mamuju Tengah Nomor 7 Tahun 2016
5 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mamuju Tengah Nomor 1 Tahun 2024
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD 2024 (1): 175 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 94Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan
Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 94 Undang-Undang Nomor 1Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan
Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah untuk
seluruh jenis pajak retribusi ditetapkan dalam 1 (satu) perda
dengan menjadi dasar pemungutan pajak dan retribusi di daerah.
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan perda tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
UUd 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 4 Tahun 2013; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 12 Tahun 2019; PP No. 16 Tahun 2021; PP No. 34 Tahun 2021; PP No. 4 Tahun 2023; PP No. 35 Tahun 2023;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang
a. Ketentuan Umum
b. Pajak
c. Masa Pajak dan Tahun Pajak
d. Retribusi
e. Retribusi Jasa Umum
f. Retribusi Jasa Usaha
g. Retribusi Perizinan Tertentu
h. Pemungutan Pajak dan Retribusi
i. Pemberian Keringanam, Pengurangan, Pembebasan dan Sanksi
j. Kemudahan Perpajakan Daerah
k. Pemberian Fasilitas Pajak dan Retribusi Dalam Rangka Mendukung Kemudahan Berinvestasi
l. Penetapan Target Penerimaan Pajak dan Retribusi Dalam APBD
m. Kerahasiaan Data Wajib Pajak
n. Ketentuan Penyidikan
o. Ketentuan Pidana
p. Ketentuan Lain-Lain
q. Ketentuan Peralihan
r. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2024.
Perda Mateng Nomor 4 Tahun 2016; Perda Mateng Nomor 5 Tahun 2016; Perda Mateng Nomor 11 Tahun 2016; Perda Mateng Nomor 12 Tahun 2016; Perda Mateng Nomor 13 Tahun 2016; Perda Mateng Nomor 14 Tahun 2016; Perda Mateng Nomor 15 Tahun 2016; Perda Mateng Nomor 16 Tahun 2016; Perda Mateng Nomor 17 Tahun 2016; Perda Mateng Nomor 18 Tahun 2016; Perda Mateng Nomor 4 Tahun 2018; Perda Mateng Nomor 5 Tahun 2018; Perda Mateng Nomor 8 Tahun 2021;
175 hlm
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Mamuju Tengah Nomor 19 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024, perlu ditetapkan Peraturan Mamuju Tengah tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 17 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2021; UU No, 4 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 17 Tahun 2007; UU No. 4 Tahun 2013; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terkahir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 1 Tahun 2022; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 18 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 1 Tahun 2023; PP No. 12 Tahun 2019; Perpres No. 33 Tahun 2020 sebagaimana telah diuabah dengan Perpres No. 53 Tahun 2023; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Permendagri No. 15 Tahun 2023; Perda Mateng No. 4 Tahun 2024;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang penjabaran APBD tahun anggaran 2024 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pendapata daerah yang semula Rp. 660.124.603.968 bertambah menjadi Rp. 668.321.503.239. Belanja Daerah yang semula Rp. 691.421.652.801,00 bertambah menjadi Rp. 709.703.256.691. Penerimaan pembiayaan yang semula Rp. 31.297.048.833,00 bertambah menjadi Rp.
41.381.753.452,00
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Oktober 2024.
6 hlm
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Mamuju Tengah Nomor 18 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Mamuju Tengah Nomor 8 Tahun 2023 Tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Peawai Aparatur Sipil Negara
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 58 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, telah ditetapkan bahwa untuk
melaksanakan ketentuan Pasal 58 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, telah ditetapkan;
b. bahwa beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Mamuju
Tengah Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pemberian Tambahan
Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara tidak sesuai dengan perkembangan keadaan, sehingga perlu diubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Mamuju Tengah Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 4 Tahun 2013; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 12 Tahun 2019; Perbup Mamuju Tengah No. 8 Tahun 2023;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pemberian tambahan penghasilan pegawai aparatur sipil negara dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Terdapat beberapa ketentuan yang diubah dalam peraturan ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Oktober 2024.
Perbup Mateng Nomor 8 Tahun 2023
3 hlm
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Mamuju Tengah Nomor 16 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pemberian Fasilitas Perumahan Dan Transportasi Di Lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa kesehatan sebagai hak hidup masyarakat yang
dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 perlu diwujudkan dengan peningkatan
derajat kesehatan masyarakat;
b. bahwa dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat,
Pemerintah Daerah membutuhkan tenaga kesehatan
khususnya dokter spesialis sebagai pelaksana pelayanan
kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah yang didukung
dengan kinerja dan kualitas dengan memberikan fasilitas
bagi tenaga kesehatan;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (1) Peraturan
Menteri Kesehatan Nomor 36 Tahun 2019 tentang Peraturan
Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 31 Tahun 2019
tentang Pendayagunaan Dokter Spesialis, Pimpinan
kementerian/lembaga, gubernur, atau bupati/walikota yang
mengusulkan kebutuhan dokter spesialis bertanggung jawab
menyediakan tempat tinggal, jasa pelayanan, sarana
prasarana, alat kesehatan, sediaan farmasi dan perbekalan
kesehatan di Rumah Sakit yang akan digunakan dalam
rangka mendukung pemberian pelayanan kesehatan
spesialistik;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Pemberian Fasilitas Perumahan dan Transportasi di Ligkungan Rumah Sakit Umum Daerah.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (60; UU No. 4 Tahun 2013; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pemberian fasilitas dan transportasi di lingkungan RSUD dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Penerima Fasilitas Perumahan dan Transportasi, Pendanaan, dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Agustus 2024.
5 hlm
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Mamuju Tengah Nomor 13 Tahun 2024
Perbup Kab. Mamuju Tengah No. 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 39 Tahun 2023 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
Perbup Kab. Mamuju Tengah No. 4 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 39 Tahun 2023 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Nomor 39 Tahun 2023 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024.
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan dalam BAB VI huruf D angka 1 huruf h Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, Pada kondisi tertentu, pergeseran anggaran dapat dilakukan sebelum perubahan APBD melalui ketetapan Kepala Daerah dengan diberitahukan kepada pimpinan DPRD. Kondisi
tersebut dapat berupa kondisi mendesak atau perubahan prioritas pembangunan baik di tingkat Nasional atau Daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan PeraturanBupati tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Nomor 39 Tahun 2023 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024.
UU No. 25 Thun 2004; UU No. 4 Tahun 2013; UU No. 23 Thun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 109 Tahun 2000; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Perbup No. 39 TAhun 2023;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang penjabaran APBD tahun anggaran 2024 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juni 2024.
Perbup Mateng Nomor 39 Tahun 2023, Perbup Mateng Nomor 4 Tahun 2024, Perbup Mateng Nomor 7 Tahun 2024
774 hlm
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Mamuju Tengah Nomor 12 Tahun 2024
PERBUP Kab. Mamuju Tengah No. 8 Tahun 2020 tentang Standar Biaya Perjalanan Dinas Bagi Bupati dan Wakil Bupati, Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah, Pejabat, Aparatur Sipil Negara dan Non Aparatur Sipil Negara Lingkup Pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Tata Cara Pelaksanaan Perjalanan Dinas Dalam Negeri Dan Luar Negeri
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan tata pengelolaan keuangan Daerah yang baik dengan prinsip efisiensi, efektivitas dan akuntabilitas perlu melaksanakan perjalanan dinas secara selektif, efisien dan sesuai dengan ketersediaan anggaran;
b. bahwa untuk terciptanya efisiensi, efektifitas, kepatutan dan kewajaran serta tertib administrasi dalam rangka pelaksanaan penatausahaan dan pertanggungjawaban perjalanan dinas pemerintahan daerah Kabupaten Mamuju Tengah, perlu adanya pedoman pelaksanaan perjalanan dinas;
c. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional, perlu mengatur mengenai tata cara pelaksanaan perjalanan dinas dalam negeri dan luar negeri dengan memperhatikan prinsip efisiensi, efektivitas, kepatutan dan kewajaran sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 4 Tahun 2013; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; Perpres No. 33 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No. 53 Tahun 2023;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang tata cara pelaksanaan perjalanan dinas dalam negeri dan luar negeri dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang pelaksanaan perjalanan dinas, jenis perjalanan dinas, tata cara perjalanan dinas, waktu perjalanan dinas, golongan perjalanan dinas, biaya perjalanan dinas, pembyaran biaya perjalanan dinas, pembatalan perjalanan dinas, larangan pembayaran biaya perjalanan dinas, pertanggungjawaban perjalanan dinas, pengendalian internal, dan ketentuan lain-lain.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juni 2024.
Peraturan Bupati Mamuju Tengah Nomor 8 Tahun 2020 tentang Standar Biaya Perjalanan Dinas bagi Bupati dan Wakil Bupati, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pejabat, Aparatur Sipil Negara dan Non Aparatur Sipil
30 hlm
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Mamuju Tengah Nomor 11 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 16 Tahun 2023 Tentang Pemberian Tunjangan Bagi Tenaga Kesehatan Dan Tenaga Non Kesehatan Di Lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah Mamuju Tengah.
ABSTRAK:
a. bahwa pelayanan kesehatan merupakan hak setiap orang yang dijamin dalam UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang harus diwujudkan dengan upaya peningkatan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya;
b. bahwa untuk menunjang pelaksanaan tugas tenaga kesehatan di Kabupaten Mamuju Tengah, maka Peraturan Bupati Mamuju Tengah Nomor 16 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Bagi Tenaga Kesehatan dan Tenaga Non Kesehatan di Lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah Mamuju Tengah, perlu diubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Mamuju Tengah Nomor 16 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Bagi Tenaga Kesehatan dan Tenaga Non Kesehatan di Lingkungan
Rumah Sakit Umum Daerah Mamuju Tengah;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; Perbup Mamuju Tengah No. 16 Tahun 2023;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pemberian tunjangan bagi tenaga kesehatan dan tenaga non kesehatan dilingkungan RSUD Mamuju Tengah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juni 2024.
Perbup Mateng Nomor 16 Tahun 2023
5 hlm
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Mamuju Tengah Nomor 10 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 13 Tahun 2023 Tentang Satu Data Indonesia
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan keterpaduan perencanaan, pelaksanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah, perlu dilakukan pengelolaan data yang akurat, mutakhir, dan terpadu secara seksama dan berkelanjutan;
b. bahwa dengan dibentuknya Badan Pusat Statistik di Kabupaten Mamuju Tengah, maka terjadi peralihan pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang statistik Kabupaten Mamuju Tengah;
c. bahwa Peraturan Bupati Nomor 13 Tahun 2023 tentang Satu
Data Indonesia Kabupaten Mamuju Tengah masih memerlukan penyempurnaan untuk dapat menampung perkembangan kebutuhan masyarakat sehingga perlu diubah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 13 Tahun 2023 tentang Satu Data Indonesia;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 4 Tahun 2013; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang satu data Indonesia dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Terdapat beberapa ketentuan yang diubah dalam peraturan ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juli 2024.
Perbup Mateng Nomor 13 Tahun 2023
5 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat