Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mamuju Tengah Nomor 4 Tahun 2024

Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang perubahan APBD tahun anggaran 2024 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pendapatan Daerah yang semula Rp. 660.124.603.968 bertambah menjadi Rp. 668.321.503.239. Belanja Daerah yang semula Rp. 691.421.652.801,00 bertambah menjadi Rp. 709.703.256.691. Pembiayan yang semula Rp. 31.297.048.833,00 bertambah menjadi Rp. 10.084.704.619,00

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mamuju Tengah Nomor 4 Tahun 2024 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Mamuju Tengah
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Tobadak
Tanggal Penetapan
08 Oktober 2024
Tanggal Pengundangan
08 Oktober 2024
Tanggal Berlaku
08 Oktober 2024
Sumber
LD 2024 (4): 14 hlm
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 42 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan