Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang penjabaran APBD tahun anggaran 2024 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Terdapat perubahan pada Lampiran 1, 2, 3, 4, dan 5 pada Peraturan Bupati Nomor 39 Tahun 2023 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 sebagaimana diubah dengan Peraturan Bupati Mamuju Tengah Nomor 4 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 39 Tahun 2023
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat