Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Mamuju Tengah Nomor 13 Tahun 2024

Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Nomor 39 Tahun 2023 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024.

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang penjabaran APBD tahun anggaran 2024 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Mamuju Tengah Nomor 13 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Nomor 39 Tahun 2023 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024.
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Mamuju Tengah
Nomor
13
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Tobadak
Tanggal Penetapan
25 Juni 2024
Tanggal Pengundangan
25 Juni 2024
Tanggal Berlaku
25 Juni 2024
Sumber
BD 2024 (13): 774 hlm
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 58 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. Perbup Kab. Mamuju Tengah No. 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 39 Tahun 2023 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
  2. Perbup Kab. Mamuju Tengah No. 4 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 39 Tahun 2023 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
  3. Perbup Kab. Mamuju Tengah No. 39 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan