PENCARIAN PERATURAN

Menemukan 127 peraturan dalam 0,023 detik

Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mamuju Tengah Nomor 47 Tahun 2020
Persyaratan dan Prosedur Pemberian Tugas Belajar dan Izin Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil

Administrasi dan Tata Usaha Negara Kepegawaian, Aparatur Negara

Status Peraturan
Mencabut :
  1. Mencabut Peraturan Bupati Mamuju Tengah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Persyaratan dan Prosedur Pemberian Izin Belajar dan Tugas Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil Lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Mamuju Tengah
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mamuju Tengah Nomor 18 Tahun 2020
Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2020 Kepada Pegawai Negeri Sipil Dan Calon Pegawai Negeri Sipil Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah

APBD Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya

Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mamuju Tengah Nomor 45 Tahun 2020
Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan

Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah Tindak Pidana Korupsi, Pencegahan Korupsi

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mamuju Tengah Nomor 4 Tahun 2020
Pendirian PT LALLA TASSISARA (Perseroda)

Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan

Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mamuju Tengah Nomor 44 Tahun 2020
Jadwal Retensi Arsip Subtantif Pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah

APBD Arsip Kepegawaian, Aparatur Negara

Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mamuju Tengah Nomor 48 Tahun 2020
Pedoman Pengelolaan Pendidikan Dan Pelatihan Aparatur Sipil Negara Melalui Sistem Satu Pintu

Kepegawaian, Aparatur Negara pendidikan dan pelatihan

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan